Dunia hukum merupakan ilmu yang selalu menarik untuk dipelajari. Hampir setiap kejadian yang ada di sekitar kita berhubungan dengan ilmu yang satu ini.
Nah, untuk menambah pemahaman kalian tentang dunia hukum, penulis akan berbagi tentang istilah-istilah hukum yang dilengkapi dengan artinya yang disajikan dalam bentuk tabel. Semoga bermanfaat.
No. | Istilah-istilah Hukum | Artinya |
1 | Adagium ignorantia jurist non excusat | Ketidaktahuan hukum tidak dapat dimaafkan |
2 | Asas presumption of innocent (asas praduga tak bersalah) | Seseorang berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht) |
3 | Asas legalitas | Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada undang-undang yang mengaturnya. Terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP |
4 | Asas perlakuan yang sama di depan hukum (equality before the law) | Setiap orang yang bersalah diadili menurut undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu |
5 | Asas oportunitas | Wewenang jaksa untuk tidak melakukan penuntutan suatu tindak pidana demi kepentingan umum |
6 | Asas peradilan terbuka untuk umum | Sidang pengadilan terbuka untuk umum kecuali perkara kesusilaan dan terdakwanya anak-anak |
7 | Akta | Surat tanda bukti berisi suatu keterangan maupun pengakuan baik yang dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang dan ditanda tangani oleh para pihak. Akta ini terbagi menjadi dua, yaitu akta dibwh tangan dan akta otentik |
8 | Boedel | Warisan yang hanya berupa kekayaan saja (harta peninggalan) |
9 | Boedel pailit | Kekayaan yang telah pailit |
10 | Badan usaha | Perusahaan berbentuk badan hukum yan menjalankan suatu usaha berdasarkan peraturan yang berlaku |
11 | Badan hukum | Organisasi yang didirikan berdasarkan akta otentik dan diberlakukan secara hukum sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban |
12 | Culpa | Kelalaian |
13 | Duplik | Jawaban atas replik |
14 | Delik | Suatu perbuatan melanggar hukum baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja |
15 | Dolus | Kesengajaan |
16 | Dictum | Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan |
17 | Derdenverzet | Perlawanan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang berdangkutan dengan cara biasa |
18 | Eksepsi | Surat jawaban yang merupakan tangkisan di luar pokok perkara |
19 | Eksekusi | Pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap |
20 | Eksaminasi | Suatu pengujian dari sebuah putusan hakim dengan mempertimbangkan apakah hukum yang digunakan telah sesuai dengan prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah benar serta apakah putusan yan dibuat sudah berdasarkan keadilan dalam masyarakat |
21 | Ganti rugi | Hak seseorang yang mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan karena suatu kekeliruan |
22 | Gratifikasi | Pemberian hadiah kepada pegawai negeri baik yang dilakukan dalam negeri maupun luar negeri |
23 | Grasi | Pengampunan berupa pengurangan maupun penghapusan hukuman kepada terpidana oleh presiden |
24 | Hakim ad hoc | Hakim yang diangkat di luar hakim karier yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan |
25 | Jaksa | Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang sebagai penuntut umum |
26 | Judex facti | Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti-bukti |
27 | Juncto | Dihubungkan atau dikaitkan dengan dapat berupa pasal, undang-undang atau ketentuan lainnya |
28 | Kasasi | Suatu upaya hukum yang dapat dimintakan oleh satu atau kedua pihak terhadap suatu putusan di Pengadilan Tinggi |
29 | Kreditur | Si berpiutang atau dapat jug diartikan sebagai orang yang memiliki piutang karena suatu perjanjian |
30 | Locus delicti | Tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana |
31 | Masa percobaan | Suatu pemidanaan / hukuman yang mana si terpidana tidak perlu menjalani hukuman tersebut kecuali kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain |
32 | Nebis in idem | Seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap |
33 | Notaris | Pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan suatu akta |
34 | Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum) | Suatu perbuatan yang melanggar hukum sehingga merugikan orang lain |
35 | Pembuktian | Penyajian alat-alat bukti yang sah dihadapan hakim |
36 | Pailit | Suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya |
37 | Panitera | Pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam membuat BAP di persidangan |
38 | Terdakwa | Seorang yang diduga telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana |
39 | Wanprestasi | Ingkar janji atau dimana seseorang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati |
40 | Yurisdiksi | Wilayah tempat berlakunya sebuah undang-undang |