PPKN

4 Jenis Asas Kewarganegaraan Beserta Pengertiannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap individu dianjurkan memiliki ikatan legal kepada sebuah negara untuk kepentingan administrasi dan kelangsungan hidupnya, salah satunya yaitu kewarganegaraan yang sangat penting bagi setiap individu diberbagai negara.

Asas kewarganegaraan merupakan asas yang menentukan siapa saja yang dapat disebut sebagai warga negara dari negara itu sendiri atau bukan. Setiap Negara di dunia tentu memiliki asas kewarganegaraan yang menjadi dasar pemikirannya, termasuk Indonesia.

Asas kewarganegaraan terdiri dari 4 asas sesuai yang telar di atur dalam UUD No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 4 asas kewarganegaraan:

1. Asas Ius Sanguinis (law of the blood)

Asas yang pertama akan dibahas yaitu asas ius sanguinis. Menurut UU No 12 Tahun 2006, pengertian asas ius sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari orang tuanya dan bukan negara di tempat kelahirannya.

Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yang berarti ius artinya hukum dan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah. Oleh karena itu, asas ini merupakan asas yang ditentukan berdasarkan darah keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini yaitu Indonesia, Belanda, Jepang, dan juga Cina.

Contoh berdasarkan dalam kasus ini yaitu jika ibu Rahma menikah dengan pak Rahmat yang merupakan warga Indonesia. Lalu ibu Rahma melahirkan seorang bayi perempuan yang diberi nama oleh pak Rahmat, Raisa. Sesuai dengan asas yang dianut oleh Indonesia, Raisa menjadi warga negara Indonesia. Karena ibu rahma dan pak rahmat, orang tua Raisa merupakan warga negara Indonesia.

2. Asas ius soli (Law of The Soil)

Asas kewarganegaraan selanjutnya yaitu asas ius soli. Asas ius soli merupakan asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat lahirnya, walaupun kedua orang tuanya bukan warga negara di negara tersebut.

Istilah kata ius soli berasal dari bahasa Latin, yaitu ius artinya hukum, dalil atau pedoman, dan kata soli berasal dari kata solum yang artinya negeri. Negara yang menganut asas Ius soli ini mayoritas digunakan oleh negara-negara yang terletak di Benua Amerika namun jarang ditemukan di tempat lain, seperti Amerika Serikat, Kanada, Brazil, dan Australia.

Contoh dalam kasus asas ius soli ini yaitu Zain yang lahir di Kanada padahal orang tuanya berasal dari Pakistan, namun Zain harus menjadi warga negara kanada karena zain lahir di kanada.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan yang ketiga yaitu asas kewarganegaraan tunggal. Asas kewarganegaraan tunggal adalah salah satu asas kewarganegaraan yang menentukan kewarganegaraan bagi setiap orang bahwa hanya ada satu

kewarganegaraan. Asas ini berlaku mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa, yaitu hanya boleh satu kewarganegaraan saja, Indonesia. Jadi, asas kewarganegaraan ini hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan saja.

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Asas kewarganegaraan yang terakhir yaitu asas kewarganegaraan ganda. Asas kewarganegaraan ganda merupakan asas yang terbatas dalam menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan dalam UU.

Asas kewarganegaraan yang satu ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak yang belum dewasa yaitu berusia 18 tahun atau belum pernah menikah. Dalam hal ini, sifatnya pengecualian dengan berbagai pertimbangan bahwa anak-anak yang belum dewasa secara yuridis dianggap belum cakap dalam hukum.

Itulah 4 asas kewarganegaraan namun karena perbedaan dasar kewarganegaraan yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, ada kemungkinan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan atau bahkan ada pula yang rangkap kewarganegaraan.

Perlu kamu ketahui, fungsi dari kewarganegaraan sebenarnya yaitu agar orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak terjerat pada kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan hukumnya kepada orang yang bukan warga negaranya. Walaupun masing-masing negara sudah menganut salah satu dari 4 asas tersebut, namun sering sekali terjadi masalah-masalah yang ditimbulkan oleh penganut asas kewarganegaraan campuran.

Berikut ini masalah-masalah yang terjadi jika menganut asas kewarganegaraan campuran,

  • Apatride
    Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, jika seorang anak Bernama Kevin lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang tuanya berasal dari negara A. Maka kevin tidak mendapat kewarganegaraan negara B maupun negara A. Hal ini karena Kevin lahir dari orang tua yang bukan warga negara B dan Kevin juga tidak mendapat kewarganegaraan yang sama dengan orang tuanya karena tidak lahir di negara A.
  • Bipatride
    Bipatride adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Kasus ini dapat terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran), tapi orang tuanya warga negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat 2 kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena faktor keturunan.
  • Multipride
    Multipride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika bipatride menerima juga pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, namun tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Itulah penjelasan tentang asas-asas kewarganegaraan serta masalah-masalah akibat memiliki asas campuran, semoga artikel ini  membantu.