Agunan atau jaminan yaitu barang berharga yang dititipkan oleh si peminjam dana kepada pemberi dana sebagai suatu jaminan. Jika peminjam gagal di dalam membayar pinjamannya, maka agunan ini dapat berpindah hak kepemilikannya kepada si pemberi dana.
Jaminan dibagi menjadi 2 jenis yaitu jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan atau bukan kebendaan. Berikut ini penjelasan dari kedua jenis agunan tersebut yaitu:
Jaminan kebendaan yaitu bagian dari kekayaan bank yang berwujud atau tidak berwujud. Seorang debitur memberikan jaminan untuk memenuhi kewajiban kepada bank. Jaminan kebendaan ini dibagi menjadi dua lagi, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud yaitu:
Jaminan penanggungan yaitu jaminan yang bukan kebendaan. Jaminan penanggungan dapat dibagi menjadi 2 jenis lagi yaitu jaminan pribadi dan jaminan perusahaan. Berikut ini penjelasan dari kedua jenis jaminan penanggungan yaitu: