Agunan atau jaminan yaitu barang berharga yang dititipkan oleh si peminjam dana kepada pemberi dana sebagai suatu jaminan. Jika peminjam gagal di dalam membayar pinjamannya, maka agunan ini dapat berpindah hak kepemilikannya kepada si pemberi dana.
Jaminan dibagi menjadi 2 jenis yaitu jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan atau bukan kebendaan. Berikut ini penjelasan dari kedua jenis agunan tersebut yaitu:
Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan yaitu bagian dari kekayaan bank yang berwujud atau tidak berwujud. Seorang debitur memberikan jaminan untuk memenuhi kewajiban kepada bank. Jaminan kebendaan ini dibagi menjadi dua lagi, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud yaitu:
- Agunan Berwujud
Agunan berwujud ini ada dua jenis lagi yaitu yang pertama agunan bergerak misalnya emas batangan, saham, kendaraan bermotor dan mesin. Yang kedua yaitu agunan tidak bergerak misalnya tanah yang diatasnya terdapat bangunan dan mesin yang tertanam. - Agunan Tidak Berwujud
Agunan tidak berwujud ini seperti hak sewa, hak paten dan piutang dagang.
Jaminan Penanggungan
Jaminan penanggungan yaitu jaminan yang bukan kebendaan. Jaminan penanggungan dapat dibagi menjadi 2 jenis lagi yaitu jaminan pribadi dan jaminan perusahaan. Berikut ini penjelasan dari kedua jenis jaminan penanggungan yaitu:
- Jaminan Pribadi
Jaminan pribadi adalah suatu pernyataan bersedia dari seseorang untuk mengganti kerugian bank terhadap pinjamannya yang dijamin dan sudah disepakati di antara bank dan peminjam di dalam tempo yang sudah ditentukan. - Jaminan Perusahaan
Jaminan perusahaan yaitu suatu pernyataan ketersediaan dari suatu perusahaan tertentu untuk dapat mengganti kerugian bank terhadap pinjamannya yang sudah dijamin dan disepakati diantara bank dan peminjam di dalam tempo yang sudah ditentukan.