Ekonomi

Jenis-jenis Koperasi dan Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki tujuan menyejahterakan anggotanya.

Kegiatannya dijalankan oleh anggotanya dan manfaatnya juga dirasakan oleh anggotanya.

Ada beberapa jenis koperasi yang ditinjau berdasarkan beberapa sudut pandang. Berikut penjelasannya.

Berdasarkan Keanggotaannya

Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa atau KUD. Karena letaknya berada di pedesaan, maka anggota KUD adalah penduduk di desa.

Anggota KUD di pedesaan biasanya memiliki kegiatan ekonomi di bidang pertanian, peternakan atau perikanan.

Kegiatan yang dilakukan KUD biasanya meliputi penyuluhan di bidang pertanian, termasuk juga menyalurkan bibit, pupuk dan alat-alat pertanian.

Banyak ditemui di setiap desa yang masyarakatnya mayoritas memiliki lahan dan mata pencaharian dengan bertani, beternak atau budidaya ikan hasil tambak atau kolam.

Koperasi Pasar

Koperasi ini memiliki anggota yang merupakan pedagang di pasar. Koperasi pasar menyediakan pinjaman ringan bagi pedagang pasar dan menyediakan bahan atau barang yang dibutuhkan pedagang pasar.

Koperasi pasar yang berada di pasar di sebuah daerah memiliki kantor pusat koperasi yang berada di provinsi atau kabaputen.

Koperasi pusat biasanya memiliki agenda kegiatan bagi anggota koperasi pasar di daerah atau desa yaitu penyuluhan atau bimbingan yang bertujuan memberi ilmu dan meningkatkan kegiatan pedagang pasar.

Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi ini khusus beranggotakan pegawai negeri baik pegawai negeri di tingkat kabupaten, kotamadya maupun pusat.

Tujuan koperasi ini adalah untuk mensejahterakan dan membantu memberikan pinjaman kepada anggotanya.

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah beranggotakan warga di sekolah, antara lain guru, siswa dan karyawan sekolah.

Manfaat yang diberikan oleh koperasi sekolah yaitu menyediakan kebutuhan siswa antara lain seragam, alat tulis dan buku.

Selain itu koperasi sekolah juga memberi manfaat bagi siswa untuk belajar berorganisasi.

Berdasarkan Jenis Usaha

Koperasi Serba Usaha

Koperasi ini memiliki kegiatan ekonomi atau usaha yang bermacam-macam. Antara lain menyediakan bahan pokok dan jasa untuk anggotanya serta simpan pinjam.

Barang-barang yang dijual oleh koperasi usaha adalah barang hasil produksi anggotanya.

Koperasi usaha banyak ditemui di daerah maupun perkotaan, biasanya koperasi ini mendukung UKM anggotanya dengan menjual barang produksinya

Dan sering kali menjual atau mengikuti pameran untuk mengenalkan produk anggotanya.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini memberi manfaat dengan membuka tabungan serta pinjaman bagi anggotanya.

Anggota yang memiliki tabungan dapat meminjam dana dan diberi kemudahkan serta keringanan dengan mengembalikannya dengan cara mengangsur sesuai peraturan koperasi.

Bunga pinjaman koperasi rata-rata sebesar 7%, bunga pinjaman koperasi lebih ringan jika dibandingan bunga pinjaman di bank.

Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi menyediakan barang-barang kebutuhan anggotanya. Barang-barang tersebut antara lain sembako, alat rumah tangga, alat tulis, pakaian dan lain-lain.

Koperasi Produksi

Koperasi ini memproduksi barang-barang hasil buatan anggotanya. Barang-barang tersebut kemudian dipasarkan atau dijual. Barang kebutuhan tersebut antara lain makanan, pakaian dan kerajinan tangan.

Berdasarkan Tingkatan

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang memiliki jumlah anggota yang minimal berjumlah 20 orang dan tidak melakukan jenis usaha.

Contoh koperasi primer antara lain KUD atau koperasi unit desa, koperasi sekolah dan koperasi pegawai negeri.

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari 5 koperasi primer yang berada di satu wilayah. Dapat juga terdiri dari 3 pusat koperasi di suatu wilayah.

Koperasi ini memiliki wilayah hingga ke sebuah provinsi. Sedangkan koperasi induk adalah koperasi yang terdiri atas 3 koperasi pusat.

Contoh koperasi sekunder adalah PUSKUD atau Pusat Koperasi Unit Desa dan PKPN atau Pusat Koperasi Pegawai Negeri.