Ekonomi

Jenis-jenis Pajak Daerah yang Patut diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Berdasarkan kewenangannya, pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu : Pajak daerah dan Pajak Pusat. Pada pembahasan kali ini kami akan membhas tentang pajak daerah.

Pajak Daerah berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 ialah sebuah kewajiban kepada daerah yang terutang baik perorangan/pribadi atau badan yang sifatnya memaksa karena berlandaskan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk sistem administrasinya biasanya akan dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan Pajak daerah terbagi kembali menjadi 2, yaitu :

1. Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor
    Pajak yang dikenakan kepada semua jenis kendaraan baik di darat, maupun di udara. Pajak bermotor dikenakan di awal dan akan berulang kembali dalam masa 1 tahun kemudian.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    Sebuah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang terkait dengan perjanjian kerja sama dua pihak ataupun sepihak atau adanya masalah dalam jual beli, beli menukar, hibah, warisan, atau masukan ke dalam badan usaha.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    Pajak yang dkenakan kepada bahan bakar yang dianggap memiliki kegunaan bagi kendaraan bermotor baik di darat maupun di udara.
  • Pajak Air Permukaan
    Setiap kegiatan yang menggunakan air tanah baik dilakukan secara pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk digunakan airnya dan atau untuk tujuan lainnya. Pajak Air Tanah diperoleh dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume udara yang diambil dalam rangka pengontrolan tanah dan diterjemahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
  • Pajak Rokok
    Yakni sebuah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Objek pajak dari pajak rokok sendiri adalah yang dibungkus, sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah membayar pajak bebas rokok secara bersamaan dengan pembelian pita cukai. Sedangkan subjek dari pajak rokok adalah konsumen rokok.

2. Pajak Kabupaten

  • Pajak Restoran
    Objek pajak yang dikenai pajak adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran dan subjeknya adalah orang yang datang untuk menikmati pelayanan yang disediakan tersebut. Besaran pajak adalah 10%.
  • Pajak Hiburan
    Besaran pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% dari jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan (termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan) dan 75% untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa. Untuk hiburan kesenian tradisional, tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 10%.
  • Pajak Hotel
    Objek yang dikenai pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang dan fasilitas olahraga serta hiburan. Jumlah pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  • Pajak Reklame
    Objek pajaknya adalah semua penyelenggara reklame. Value yang harus dibayarkan adalah sebesar 25% dari nilai sewa reklame, yang dinilai dari nilai kontrak reklame apabila diselenggarakan oleh pihak ketiga dan faktor-faktor lain apabila diselenggarakan sendiri.
  • Pajak Penerangan Jalan
    Objek dari pajak ini adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Besaran pajak paling tinggi sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik. Untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Sedangkan untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%.
  • Pajak Parkir
    Value yang dibayar untuk pajak ini adalah sebesar 30% dari jumlah pembayaran. Wajib pajaknya ialah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  • PBB Pedesaan dan Perkotaan
    Objek yang dikenai pajak adalah tanah dan bangunan yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh perorangan ataupun sebuah badan usaha atau lembaga. Value yang dikenakan adalah paling tinggi sebesar 0.3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurang Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp10 juta.
  • BPHTB
    Objek pajak ini adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, dan sebagainya. Hak tersebut berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Penghitungan BPHTB paling tinggi sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp300 juta.
  • Pajak Air Tanah
    Penghitungan pajak ini ialah sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Objek pajak ini pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan rumah tangga, pertanian dan perikanan rakyat, dan peribadatan.
  • Pajak Sarang Burung walet
    Sarang burung walet merupakan sebuah aset yang menguntungkan negara, besaran pajak untuk pemanfaatan sarang burung ini ialah sebesar 10 % dari nilai jual tergantung berdasarkan wilayah.
  • Pajak Mineral non Logam dan Batuan
    Dalam kegiatan pemanfaatan Mineral non logam yang meliputi marmer, pasir dan kerikil, tanah liat, batu kapur, batu tulis, batu apung, dan sebagainya juga dikenakan pajak. Besaran pajak ini paling tinggi sebesar 25% dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dihitung dengan dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar.