Daftar isi
Di Indonesia banyak sekali perusahaan pertambangan, apalagi di daerah sekitaran luar Pulau Jawa. Pada materi kali ini kita akan membahas mengenai apa saja yang harus kita ketahui dari pertambangan.
Pengertian Pertambangan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menambang ialah menggali (mengambil) barang tambang dari dalam tanah.
Menurut Supramono
Pertambangan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Faktor untuk menentukan Lokasi Pertambangan
- Potensi mineral
Lokasi pertambangan yang baik yaitu harus mempunyai potensi mineral yang harus disesuaikan oleh target. Lokasi pertambangan juga tidak boleh terikat dengan batasan administrasi pemerintah yang sudah menjadi tata ruang nasional. - Data yang mencukupi
Lokasi pertambangan harus memiliki informasi geologi yang akurat. Perusahaan harus memiliki data mengenai kondisi lingkungan dan potensi sumber daya alam yang ada di lokasi tempat yang akan dilakukan pertambangan tersebut. - Kaidah konservasi
Kewajiban koservasi telah terdapat dalam UU nomor 4 tahun 2009 pasal 96 dan 141 yang menjelaskan bahwa pendekatan jangka panjang yang secara bijaksana untuk bisa memanfaatkan bahan galian tambang yang ada. - Jumlah penduduk
Lokasi pertambangan biasanya dekat dengan area pemukiman penduduk. Biasanya pemerintah sudah memetakan tingkat kepadatan penduduk yang ada di lokasi pertambangan agar bisa dilakukan pemindahan atau penduduk akan dijadikan sebagai tenaga kerja.
Manfaat Pertambangan
Kebanyakan masyarakat berpendapat bahwa pertambangan akan selalu memberikan dampak negatif, namun ternyata pertambangan ada manfaat yang diberikan untuk keuntungan negara dan pemerintahan.
Hasil dari pertambangan bisa memberikan manfaat untuk keberlangsungan hidup masyarakat di Indonesia. Perusahaan tambang dan negara berusaha agar menghasilkan barang tambang yang bermutu. Ada juga yang berusaha memproses hasil sampah pertambangan agar tidak merusak lingkungan.
- Meningkatkan perekonomian wilayah sekitar
Pada umumnya, perusahaan pertambangan terdapat jauh dari pemukiman penduduk sekitar, biasanya ada di hutan atau dekat dengan laut lepas. Tempat pertambangan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar, diantaranya dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar dengan menjadi pekerja di dalam perusahaan tambang tersebut - Memberikan devisa bagi negara
Negara merupakan salah satu pihak yang merasakan manfaat dari pertambangan. Sejak tahun 2018 tercatat bahwa bantuan penghasilan terbesar negara di peroleh dari sektor pertambangan. - Memenuhi kebutuhan nasional akan barang tambang
Pertambangan sangat berperan aktif dalam mengumpulkan dan mengolah sumber daya alam. Apalagi negara Indonesia terkenal dengan kekayaan alamnya yang melimpah dan menyebar ke berbagai wilayah di pelosok Indonesia. Hasil dari sumber daya alam akan dipakai bagi banyak kehidupan masyarakat. - Bebas biaya impor
Apabila ada hasil tambang milik sendiri yang melimpah ruah, maka Indonesia tidak perlu lagi mengimpor atau mengirim barang dari luar negeri. Hal tersebut memberikan keuntungan bagi Indonesia agar tidak perlu mengimpor dan menghemat biaya impor barang. - Transportasi dan komunikasi semakin maju
Pertambangan biasanya didirikan dan dilakukan di desa-desa yang terpencil dan pelosok. Biasanya daerah tersebut merupakan daerah yang minim akses transportasi dan juga komunikasi. Dengan adanya kegiatan pertambangan membuat akses transportasi dan komunikasi jadi masuk ke daerah terpencil tersebut. - Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan
Setelah kegiatan pertambangan biasanya lingkungan sekitar menjadi tercemar. Oleh karena hal tersebut membuat masyarakat sekitar menjadi lebih peduli terhadap lingkungan dan mengembalikan lingkungan agar menjadi hijau kembali.
Asas-asas Pertambangan
Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat 4 asas yang berlaku, diantaranya:
- Manfaat, Keadilan dan Keseimbangan
Asas manfaat dalam pertambangan adalah asas yang menunjukkan bahwa di dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Asas keadilan merupakan dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga negara. Sedangkan asas keseimbangan adalah dalam melakukan kegiatan penambangan wajib memperhatikan bidang bidang yang lainnya, yang berkaitan langsung dengan dampaknya. - Keberpihakan kepada Kepentingan Negara
Asas ini mengatakan bahwa di dalam melakukan kegiatan penambangan berorientasi kepada kepentingan negara. Walaupun di dalamnya melakukan usaha pertambangan dengan menggunakan modal asing, tenaga asing, maupun perencanaan asing, tetapi kegiatan dan hasilnya untuk kepentingan nasional. - Partisipatif, Transparansi dan Akuntabilitas
Asas Partisipatif merupakan asas yanf menghendaki bahwa didalam melakukan kegiaran pertambangan, dibutuhkan peran serta dari masysrakat untuk penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Asas trasnparansi adalag keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan diharapkan masyarakat luas dapat memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur. Asas akuntabilitas adalah kegiaran pertambangan dilakukan dengan cara cara yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat. - Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
Asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegrasukan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budyaa dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batubaea untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.
Jenis Pertambangan
Pada umumnya, pertambangan dibagi menjadi dua jenis yaitu:
Tambang Terbuka
Tambang terbuka atau dalam bahasa inggrisnya surface mining yaitu dalam pemilihan tambang terbuka biasanya menerapkan untuk bahan galian yang keterdapatannya dekat dengan bumi.
Sebelum melakukan penggalian harus melakukan beberapa pekerjaan seperti, pembersihan rencana tambang, pengupasan tanah penutup dan pembongkaran bahan galian.
Tambang Bawah Tanah
Tambang bawah tanah atau dalam bahasa inggrisnya underground mining yaitu pemilihan beberapa metode dalam melakukan penambangan bawah tanah sangat ditentukan oleh beberapa faktor teknis dari kondisi geologi bahan galian dan juga faktor pendukung yang lainnya.
Tahapan Aktivitas Pertambangan
- Prospecting
Prospectinf bertujuan guna mencari bahan tambang yang memiliki nilai jual baik mineral logam maupun non logam. - Exploration
Memiliki tujuan untuk mendeterminasikan keakuratan cadangan dari bahan tambang. Biasanya pada tahap exploration ini dilakukan studi kelayakan. - Development
Tahap ini merupakan tahap pembukaan deposit pada bahan tambang yang digunakan untuk tahap selanjutnya yaitu, produksi. Pada tahap ini dilakukan beberapa langkah diantaranya:- Penghentian kegiatan jika pada rahap exploration tidak layak tambang.
- Studi dampak lingkungan, teknologi yang sesuai serta perizinan.
- Konstruksi akses jalan dan sistem transportasi.
- Penentuan lokasi dari pabrik dan fasilitas konstruksi
- Eksploitation
Tahap ini merupaakn tahap produksi dari bahan tambang.
Dampak Pertambangan
- Terjadi perubahan bentang alam dengan teknik open pit yang akan menjadikan bukit menjadi kubangan, aliran sungai yang terputus dan menjadi kering.
- Struktur tanah yang berada pada daerah tersebut menjadi labil dan mengakibatkan longsor di lingkungan sekitar.
- Populasi satwa menjadi berkurang karena rusaknya ekosistem akibat dari pertambangan.
- Pencemaran limbah beracun pada lokasi tempat pembuangan tailing untuk pertambangan mineral.
- Untuk pertambangan batubara pada proses ditribusinya akan sangat rentan mencemari sungai dan juga laut.
- Kekeringan lahan pertanian karena sumber air dikuasai oleh perusahaan pertambangan dan juga menghasilkan debu yang berasal dari aktivitas penambangan.
- Erosi yang semakin meningkat dikarenakan berkurangnya areal resapan untuk air.
- Pencemaran yang terjadi di aliran sungai dikarenakan limbah yang beracun yang disebabkan dari area penambangan.
- Setelah atau pasca perusahaan tambang selesai beroperasi akan menyisakan lahan yang kritis.
Cara Menanggulangi Pencemaran Lingkungan akibat Pertambangan
- Riset dan analisa lingkungan sebelum melaksanakan program
Pada perusahaan pertambangan nantinya akan menghasilkan limbah yang sulit terurai oleh tanah dan nantinya akan merusak lingkungan sekitar. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan riset dan analisa lingkungan sebelum melaksanakan kegiatan penambangan. - Pengecekan berkala dan monitoring
Hal tersebut dilakukan agar supaya mengetahui kesesuaian diantara program yang dijalankan perusahaan dengan kondisi yang ada di lapangannya, terutama kondisi lingkungan. Dengan begitu, perusahaan bisa menghindari kerusakan lingkungan. - Mengolah limbah
Perusahaan limbah akan menghasilkan banyak limbah dan juga akan sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar perusahaan tersebut beroperasi. Maka harus terdapat prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang, berkaitan dengan pengolahan limbah tersebut. Limbah tersebut harusnya dilakukan pengendapan terlebih dahulu, kemudian diolah dan sudah siap untuk dibuang. - Menghindari zona lindung dan konservasi
Perusahaan tambang pasti membutuhkan lahan yang tidak sedikit, namun luas. Maka dari itu, perusahaan harus bisa bertanggung jawab guna memperhatikan lokasi pertambangan. Hal tersebut bertujuan untuk terhindar dari merusak lingkungan sekitar dan bisa berimbas pada flora dan fauna yang ada di sekitarnya. - Pelaksanaan reklamasi
Membiarkan bekas galian pertambangan merupakan hal yang sangat berbahaya, karena area pertambangan yang longgar bisa mnejadikan lokasi kecelakaan. Maka dari itu perlu diadakan pelaksanaan reklamasi yaitu usaha untuk menanggulangi bekas galian dari pertambangan yang telah ditinggalkan.