Daftar isi
Apa Itu Retribusi Daerah?
Apakah Anda familiar dengan istilah di atas? Anda mungkin telah membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahui dengan pasti. Dengan undang-undang no. 28 Tahun 2009 dalam kaitannya dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah untuk membayar jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau usaha.
Banyak orang beranggapan bahwa retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena keduanya memiliki persamaan dan perbedaan. Keduanya merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Apalagi keduanya dipaksa dan dipaksakan oleh masyarakat. Jika masyarakat patuh membayar keduanya, maka akan tercapai persemakmuran.
Jenis-jenis Retribusi Daerah
Retribusi Daerah dibagi menjadi 3 golongan, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Lisensi Tertentu. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas masing-masing persoalan satu per satu:
1. Retribusi Pelayanan Publik
Retribusi Pelayanan Publik adalah penerimaan yang dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dan dapat dimanfaatkan oleh perorangan atau organisasi.
Biaya Pelayanan Umum dibagi menjadi 15 bagian, antara lain:
- Biaya Pelayanan Kesehatan untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan fasilitas kesehatan sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah.
- Pelayanan sampah/kebersihan Remunerasi atas penerimaan sampah/jasa kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, meliputi pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan, serta penyediaan tempat untuk pengolahan/pembuangan sampah rumah tangga dan komersial. Itu belum termasuk pembersihan jalan umum, taman, tempat ibadah dan bakti sosial.
- Biaya pencetakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Akta Catatan Sipil, dan penggantian biaya jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kependudukan, kartu identitas penduduk, kartu keterangan tempat tinggal, kartu identitas kerja dan kartu identitas penduduk.
- Pajak Pemakaman dan Kremasi atas pajak atas jasa pemakaman dan kremasi jenazah, termasuk jasa, penggalian, penguburan, kremasi dan penyewaan fasilitas yang dimiliki atau dioperasikan oleh distrik.
- Layanan Parkir Remunerasi untuk layanan parkir tepi jalan umum yang disediakan oleh kawasan.
- Jasa Pedagang Retribusi atas penggunaan peralatan pedagang tradisional berupa pengadilan dan kios yang diselenggarakan oleh daerah dan khusus untuk pedagang, tidak termasuk jasa peralatan pedagang yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan perorangan.
- Biaya tes kendaraan bermotor untuk biaya layanan tes kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh daerah.
- Pengujian alat pemadam kebakaran Biaya pemeriksaan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat pemadam kebakaran, dan alat keselamatan.
- Penggantian biaya pencetakan peta untuk penggunaan peta yang dihasilkan oleh pemerintah daerah.
- Biaya penyediaan WC dan/atau biaya jasa penyedotan disediakan oleh daerah dan tidak termasuk biaya yang dikelola oleh BUMD dan swasta.
- Biaya pengolahan limbah cair yang dikumpulkan dari jasa pengolahan air limbah untuk rumah tangga, perkantoran dan industri yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah.
- Biaya jasa kalibrasi dan kalibrasi ulang dipungut untuk jasa pengujian alat, alat ukur, timbangan, perlengkapannya dan pengujian barang yang dikemas sesuai dengan undang-undang.
- Jasa Pendidikan Pendapatan dari jasa pendidikan dan pelatihan teknis pemerintah daerah.
- Biaya pengendalian menara telekomunikasi untuk penggunaan pajak ruang untuk menara telekomunikasi.
- Biaya pengaturan lalu lintas adalah biaya penggunaan jalan, koridor, dan kawasan tertentu pada waktu dan kepadatan tertentu.
Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha adalah pembayaran jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan prinsip komersial, baik jasa yang menggunakan Pemanfaatan/penggunaan aset daerah yang belum dimanfaatkan dan/atau dilayani secara optimal. oleh pemerintah daerah sampai dapat disediakan secara optimal dan memadai oleh pihak swasta.
Retribusi jasa usaha dibagi menjadi 11 bagian, yaitu:
- Retribusi penggunaan barang milik daerah atas penggunaan barang milik daerah berupa penggunaan tanah dan bangunan, d ruang untuk suku cadang dan kendaraan/mesin berat/mesin besar milik daerah. Tidak termasuk peruntukan lahan yang tidak merubah fungsi tanah, seperti mendirikan tiang listrik/tiang telepon, dan sejenisnya.
- Retribusi Lelang Kompensasi untuk penggunaan tempat lelang yang ditentukan oleh otoritas lokal untuk melakukan lelang ikan, ternak, hasil pertanian dan hutan.
- Terminal mengenakan retribusi atas penggunaan titik pelayanan yang menyediakan tempat parkir mobil penumpang dan bus umum, tempat niaga dan fasilitas lainnya di lingkungan stasiun yang diselenggarakan/dikelola oleh pengelola kawasan, kecuali pemerintah, BUMN, BUMD dan poin yang dimiliki/dikelola pribadi.
- Kompensasi tempat parkir khusus untuk retribusi penggunaan ruang parkir khusus kawasan yang dimiliki dan/atau dikelola, tidak termasuk milik BUMN, BUMD dan pemasok/pengelola swasta.
- Akomodasi / Restoran / Vila.
- Retribusi Rumah Potong Hewan untuk penyediaan sarana pemotongan yang dimiliki dan/atau dikelola daerah, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah kematian.
- Layanan Pelabuhan Pembayaran biaya untuk layanan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dioperasikan oleh otoritas setempat.
- Imbalan untuk tempat hiburan dan olah raga untuk penggunaan kawasan hiburan, pariwisata dan olah raga yang dimiliki dan dikelola oleh kawasan tersebut.
- Retribusi Jasa Penyeberangan Perairan bagi orang/barang yang menggunakan saluran air milik/kelola daerah.
- Retribusi penjualan produk niaga daerah untuk pajak penjualan produk niaga pemerintah daerah, tidak termasuk pendapatan usaha Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta.
Tarif atas jasa usaha didasarkan pada tujuan memperoleh laba relatif, yaitu laba yang diperoleh jika jasa usaha itu dilakukan secara efisien dan sesuai dengan orientasi harga pasar.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu adalah penerimaan atas jasa perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau organisasi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemanfaatan sumber daya, harta benda, fasilitas atau beberapa fasilitas untuk melindungi dan melindungi lingkungan hidup.
Beberapa biaya izin dibagi menjadi 6 kategori, yaitu:
- Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk biaya pelayanan izin mendirikan bangunan.
- Izin Penjualan Minuman Beralkohol Kuasa untuk memungut biaya atas pelayanan perizinan penjualan minuman beralkohol di suatu lokasi tertentu.
- Lisensi yang Mengganggu untuk Biaya Layanan Perizinan untuk Bisnis/Operasi di Beberapa Lokasi Dapat Menyebabkan Kerusakan, Kehilangan/Gangguan, Kecuali Lokasi Bisnis/Aktivitas yang diidentifikasi berdasarkan wilayah.
- Otorisasi trayek Biaya jasa untuk penerbitan izin penyelenggaraan jasa angkutan penumpang umum pada satu atau lebih trayek yang diatur.
- Perizinan Perikanan Remunerasi untuk memungut atau menerbitkan izin penangkapan ikan komersial dan kegiatan budidaya ikan.
- Biaya perpanjangan Izin Kerja Asing (IMTA) atas penerimaan perpanjangan IMTA bagi pemberi kerja asing.
Untuk beberapa izin, retribusi didasarkan pada maksud untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya administrasi penerbitan izin yang relevan. Biaya meliputi dokumentasi perizinan, pengawasan lapangan, penegakan, administrasi, dan biaya yang terkait dengan dampak negatif perizinan.
Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah
Berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang Pajak Daerah dan Bea Masuk (PDRD), pajak daerah adalah iuran wajib bagi daerah yang terutang orang perseorangan atau secara moral ditegakkan secara hukum, tanpa kompensasi langsung dan digunakan untuk kebutuhan daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa terdapat ciri-ciri yang melekat dalam pengertian pajak daerah yang antara lain dipungut atas dasar hukum, tanpa imbalan atau kontraproduktif, langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran publik bagi kesejahteraan rakyat
Bahwa menurut Pasal 1 angka 64, pajak daerah adalah pendapatan daerah untuk membayar pelayanan atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Tidak seperti pajak daerah, retribusi hanya dapat diterapkan jika pemerintah daerah menyediakan layanan secara langsung atau mengeluarkan izin tertentu. Layanan dan lisensi ini diberikan ketika individu atau organisasi mengajukan permintaan untuk layanan atau lisensi tertentu.
Ini berarti bahwa biaya penggunaan hanya berlaku untuk individu atau organisasi yang menerima layanan atau lisensi tertentu dari pemerintah. Sementara itu, pajak daerah ditegakkan dengan undang-undang. Dengan demikian, jika ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akan dikenakan sanksi.
Selain itu, orang pribadi atau badan yang membayar pajak akan memperoleh pernyataan langsung. Misalnya, keberhasilan sebaliknya adalah memperoleh pelayanan tertentu sesuai dengan jenis balas jasa yang dibayarkan.
Perbedaan lainnya adalah bahwa berdasarkan pasal 161 undang-undang PDRD, penggunaan pendapatan dari setiap pajak lebih diutamakan untuk kegiatan keuangan yang berkaitan langsung dengan kinerja layanan terkait.
Objek Retribusi Daerah
Objek retribusi merupakan jasa yang akan diberikan kepada individu ataupun badan yang akan menggunakan jasa tersebut. Sementara itu objek pajak daerah merupakan penghasilan yang telah diperoleh atas pekerjaan ataupun usaha yang dilakukan di suatu daerah tersebut.
Subjek Retribusi daerah
Subjek retribusi merupakan orang-orang yang akan menikmati jasa yang biasa diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk subjek pajak daerah telah diberlakukan kepada banyak orang yang menikmati pekerjaan ataupun usaha yang biasa dilakukan di daerah tersebut.
Contoh Retribusi Daerah
Contoh penerimaan pelayanan publik antara lain pelayanan kesehatan lingkungan seperti pembayaran kebersihan dan sampah, pembayaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan status kependudukan, santunan pemakaman atau kremasi, santunan parkir di pinggir jalan umum, santunan jasa pasar, santunan pemeriksaan kendaraan bermotor, pungutan jasa pendidikan, dan lain-lain.
Contoh pajak jasa bisnis termasuk penggunaan properti di daerah, pajak toko atau pasar grosir, pajak lelang barang, pajak terminal transit, pajak area parkir, pajak properti (villa, hotel , dll.), pajak hiburan dan olahraga, dll.
Contoh beberapa jenis retribusi izin antara lain izin mendirikan bangunan, retribusi izin minuman keras, retribusi izin gangguan, retribusi izin jalan, dan retribusi izin usaha penangkapan ikan.