Daftar isi
Di Indonesia terdapat beberapa lembaga yang mengurus keperluan negara. Salah satunya yaitu Lembaga Administrasi Negara. Berikut akan dijelaskan mengenai tugas dan wewenang dari Lembaga Administrasi Negara.
Lembaga administrasi memiliki peran penting dalam berputarnya roda pemerintahan dalam suatu negara. Administrasi adalah usaha atau kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan tahapan penyelenggaraan pembinaan organisasi.
Administrasi juga dapat dimaknai sebagai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah. Dapat diartikan bahwa lembaga administrasi negara yaitu sebuah wadah yang digunakan untuk menampung dan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan.
Lembaga Administrasi Negara lahir berdiri pada 6 Agustus 1957 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1957. Latar belakang lahirnya Lembaga Administrasi Negara didasari oleh keinginan pemerintah untuk memberikan wawasan mengenai administrasi dan manajemen kepada pegawai negeri.
Lembaga Administrasi Negara secara perdana melakukan kegiatan pada tanggal 5 Mei 1958 dengan Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, SH sebagai direkturnya. Lembaga Administrasi Negara melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan standar kualitas pendidikan serta memberikan pelatihan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lembaga Administrasi Negara memiliki kewajiban yang harus dilakukan untuk memperlancar kerjanya. Lembaga Administrasi Negara bertugas untuk membina pelatihan analis kebijakan publik, menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan, pelatihan teknis, memberikan akreditasi sesuai bidang.
Lembaga Administrasi Negara juga memiliki kewajiban untuk melakukan inovasi manajemen sesuai kebutuhan yang diperlukan. Selain itu, Lembaga Administrasi Negara pula melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu terdapat pula wewenang yang dimiliki oleh Lembaga Administrasi Negara sebagai berikut. Lembaga Administrasi Negara memiliki hak untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan tertentu di bidang administrasi.
Perumusan kebijakan tersebut dilakukan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan jenjang tertentu.
Terdapat pula wewenang yang didapatkan yaitu menyusun rencana nasional secara besar dan mendukung pembangunan secara makro.