PPKN

6 Lembaga Negara dalam Konstitusi RIS

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Republik Indonesia pernah menjadi negara Indonesia Serikat. Di mana terjadi pula pergantian konstitusi dan bentuk negara berubah menjadi negara federal. Negara federal adalah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk serikat atau kesatuan.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat pernah diterapkan pada tanggal 27 Desember 1950 sampai 17 Agustus 1950. Meskipun tidak lama, namun perubahan konstitusi ini turut memberikan warna bagi perkembangan sejarah Indonesia.

Konstitusi republik Indonesia adalah buah dari hasil Konferensi Meja Bundar. Di mana pada konferensi meja bundar menghasilkan tiga buah kesepakatan yang salah satunya memuat pendirian Negara Indonesia Serikat.

Keberadaan negara Indonesia Serikat ini tentunya memiliki perbedaan dengan bentuk negara kesatuan. Di mana pada bentuk negara ini terdapatnya lembaga negara bernama senat yang akan mewakili daerah bagian.

Saat Indonesia berbentuk negara Republik Indonesia Serikat, terdapat beberapa perbedaan dengan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia sebelumnya. Salah satu perbedaan tersebut terlihat pada lembaga negara yang bertugas.

Berikut, lembaga negara yang bertugas pada masa Republik Indonesia Serikat adalah sebagai berikut.

1. Presiden

Dalam bentuk negara federal, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Di mana nantinya akan terjadi banyak perbedaan dengan sistem presidensiil yang digunakan pada bentuk negara kesatuan.

Sistem pemerintahan presidensial artinya sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahan adalah seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri, dipilih langsung oleh rakyat, presiden bisa mengangkat atau memberhentikan menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden.

Pada masa Republik Indonesia Serikat, presiden memiliki posisi sebagai kepala negara yang tidak bisa diganggu gugat. Presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah. Namun, di samping itu, untuk menjalankan roda pemerintahan, presiden dibantu dengan para menteri. Sebab, dalam bentuk negara federal, sistem pemerintahan yang digunakan oleh konstitusi RIS saat itu adalah sistem parlementer.

Sistem pemerintahan presidensial artinya sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahan adalah seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri, dipilih langsung oleh rakyat, presiden bisa mengangkat atau memberhentikan menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden.

Hal ini diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa presiden tidak dapat diganggu gugat. Hal ini berarti presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan karena presiden sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan.

Dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, kepala negara hanyalah sebagai simbol negara bukan kepala pemerintahan negara atau kabinet. Maka dari itu, yang memiliki tanggung jawab atas segala urusan pemerintahan adalah kabinet yang dalam hal ini adalah para menteri.

Pada pemerintahan republik Indonesia Serikat adalah presiden bersama dengan bersama menteri. Presiden hanya sebagai simbol negara, sementara tugas negara dilimpahkan kepada para menteri. Menteri bertanggung jawab atas kebijaksanaan yang ada di pemerintahan.

2. Menteri

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dalam pemerintahan republik Indonesia Serikat, yang dimaksud pemerintah adalah presiden bersama dengan para menteri. Berdasarkan pasar 73 pada konstitusi RIS, seseorang yang dapat diangkat menjadi menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun serta bukan orang tidak diperbolehkan dalam atau menjalankan hak pilih atau orang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Kabinet atau dinamakan dengan dewan menteri memiliki tugas eksekutif yakni pemerintahan. Menteri ini yang memiliki tanggung jawab atas kebijaksanaannya terutama dalam hal lapangan pemerintahan kepada dewan perwakilan rakyat atau DPR. Dalam sistem parlementer pada Republik Indonesia Serikat, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.

Artinya, jika pertanggung jawaban kabinet tidak dapat diterima oleh DPR secara pertanggung jawaban politis, maka DPR dapat menyatakan mosi tidak percaya terhadap kebijakan yang dibuat oleh kabinet karena kabinet bertanggung jawab kepada DPR.

Maka dari itu, jika hal tersebut terjadi, kabinet harus mengundurkan diri dari pemerintahan. Namun, jika terdapat keragu-raguan pada pihak kabinet yang menganggap bahwa DPR tidak lagi bersifat representatif, maka kabinet memiliki kewenangan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

3. Senat

Di dalam konstitusi republik Indonesia Serikat dikenal adanya senat. Senat merupakan badan perwakilan negara bagian yang anggota ditunjuk oleh masing-masing pemerintah negara bagian. Senat ini mewakili negara-engata bagian yang ada di dalam Republik Indonesia Serikat.

Pada masa Republik Indonesia Serikat terdiri dari 7 negara bagian yang meliputi negara republik Indonesia serikat, negara Indonesia timur, negara Pasundan, negara Jawa timur, negara Madura, negara Sumatera Timur dan negara Sumatera Selatan.

RIS (Republik Indonesia Serikat) juga terdiri dari sembilan satuan kenegaraan yang berdiri sendiri mirip daerah otonom yaitu Daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Dayak Besar, Daerah Banjar, Federasi Kalimantan Tenggara, Negara Kalimantan Timur, Daerah Bangka, Daerah Belitung dan Daerah Riau.

Di mana pada setiap negara bagian ini memiliki dua anggota senat. Dalam negara kesatuan republik Indonesia, biasanya kita kenal dengan DPD atau dewan perkalian daerah. Tugasnya hampir sama yakni mengeluarkan suara masyarakat yang ada di daerah. Namun bedanya sebutan pada negara republik Indonesia Serikat ini adalah negara bagian.

Total anggota senat pada saat itu adalah sebanyak 32 orang. Secara keseluruhan, sistem kerja senat dalam Republik Indonesia Serikat telah diatur dalam tata tertib senat republik Indonesia serikat (RIS). Saat itu, senat diketuai oleh M A Pellaupessy, dan yang menjabat sebagai wakil ketua senat adalah Mr Teuku Hasan.

4. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

Dewan Perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Saat itu, dewan perwakilan rakyat terdiri dari 150 orang anggota sebagaimana yang termuat dalam pasal 98 konstitusi RIS.

Jika dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) memiliki sistem legislatif dua kamar yakni terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang di mana keduanya adalah anggota dari MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

DPR dalam NKRI memiliki anggota sebanyak 575. Sedangkan DPD sendiri memiliki anggota sebanyak 136. Sementara itu, MPR merupakan semua anggota DPR yang sebanyak 575 dan semua anggota DPD yang sebanyak 136. Jadi total anggota MPR yaknk sebanyak 711 anggota.

Sedangkan dalam pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat), RIS memiliki sistem legislatif dua kamar juga namun berbeda dengan bentuk NKRI. Di mana sistem legislatif tersebut terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat RIS dan Senat RIS.

Dewan Perwakilan Rakyat RIS memiliki anggota sebanyak 50 orang Republik Indonesia dan 100 orang dari tiap negara bagian. Sedangkan Senat RIS terdiri dari 2 anggota dari setiap negara bagian sehingga total anggota senat RIS adalah 32 orang.

Dewan perwakilan rakyat memiliki wewenang untuk mengontrol pemerintah. Namun dalam hal wewenang ini, kerja DPR tidak dapat mengganggu gugat kedudukan presiden sebagai simbol negara. Namun, DPR memegang tanggung jawab para menteri atas semua kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya ataupun masing-masing untuk negara bagiannya sendiri.

Selain bertugas untuk mengawasi kerja Presiden dan para menteri, DPR juga memiliki hak untuk menanya dan menyelidik. Saat itu, masa kerja DPR RIS memiliki masa kerja selama enam bulan. Selama masa rentang 6 bulan tersebut, DPR RIS telah mengesahkan sebanyak tujuh undang-undang.

Saat itu posisi ketua dewan perwakilan Rakyat dijabat oleh Mr Sartono. Sedangkan untuk posisi wakil ketua I diisi oleh Mr M Tambunan dan wakil ketua II oleh Arudji Kartawinata.

5. Mahkamah Agung

Presiden memiliki tugas untuk mengangkat ketua, wakil ketua, dan anggota mahkamah agung setelah mendengarkan keputusan dari senat RIS. Pengangkatan ketua, wakil maupun anggota mahkamah agung bersifat seumur hidup. Artinya pengangkatan mahkamah agung tidak dilakukan secara berkala.

Namun, mereka dapat diberhentikan saat mencapai batas usia tertentu atau atas permintaan presiden itu sendiri. Dewan mahkamah agung memiliki peranan sebagai lembaga yudikatif yang berfungsi sebagai pengawas roda pemerintahan.

6. Dewan Pengawas Keuangan

Dewan pengawas keuangan merupakan lembaga yang mengawasi masalah keuangan negara. Lembaga ini dapat dipecat atau diberhentikan berdasarkan tata cara yang termuat dalam undang-undang negara federal. Tugasnya hampir sama dengan badan pengawas keuangan saat ini. Dewan pengawas keuangan dapat diberhentikan oleh presiden atas permintaannya.

Pada saat Indonesia berbentuk negara federal, konstitusi yang digunakan saat itu merupakan bersifat sementara. Konstitusi ini bersifat sementara karena pembentukan undang-undang dasar dirasa belum representatif untuk menetapkan sebuah undang-undang dasar.

Selain itu, pembentukan undang-undang dasar dinilai dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi kebutuhan dibentuknya negara federal. Maka dari itu, pembentukan undang-undang dasar yang baru sesuai dengan bentuk negara federal, perlu membutuhkan waktu agar undang-undang dasar yang dibuat jauh lebih sempurna.