Daftar isi
Lazimnya negara yang menganut sistem politik demokrasi, Indonesia menggunakan teori trias politica sebagai pijakan dalam bernegara.
Yaitu kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan: yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.
Artikel kali ini membahas secara tuntas tentang kekuasaan yudikatif. Silakan dibaca sampai selesai agar lebih paham tentang yudikatif.
Lembaga Yudikatif merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang memegang penuh kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan.
Peran yang dimiliki adalah untuk menjalankan tugas sebagai pengawal jalannya undang-undang dan aturan negara.
Lembaga inilah yang memastikan apakah eksekutif dan legislatif berjalan sesuai rel.
Lembaga yudikatif di Indonesia terdapat tiga lembaga: yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Lembaga ini memiliki fungsi dengan kewenangan untuk memeriksa lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.
Hal ini dimungkinkan karena ketiga lembaga ini mandiri berdiri sendiri.
Wewenang yang dimiliki oleh lembaga yudikatif berupa:
Lembaga yudikatif di Indoensia sangat berbeda antara sebelum reformasi dan sesudah reformasi.
Masa reformasi menjadi titik sentral dalam perbincangan lembaga yudikatif.
Sebelum reformasi, tidak ada lembaga yudikatif berupa Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Lembaga yudikatif yang ada berupa Mahkamah Agung.
Sebelum reformasi, lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kemudian lembaga tertinggi dihapuskan pasca reformasi. Yang ada hanya lembaga tinggi negara.
Kemudian UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali dan menghasilkan beberapa perubahan dalam lembaga yudikatif.
Pada akhirnya lembaga yudikatif menjadi tiga berupa MA, MK, dan KY. Kesemuanya memiliki kedudukan sebagai lembaga tinggi negara.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas. Bahwasannya lembaga yudiktif di Indonesia terdapat tiga lembaga:
Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketata negaraan di Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman.
Mahkamah Agung membawahi lembaga peradilan seperti pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara.
Susunan Mahkamah Agung, yaitu:
Terdiri dari pimpinan (Ketua dan Wakil), Hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Hakim Agung
Hakim agung yang terdapat di MA maksimal sebanyak 60 orang. Hakim agung berasal dari sistem karier maupun non karier.
Calon hakim agung diusulkan oleh oleh Komisi Yudisial kepada DPR. Kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
Wewenang Mahkamah Agung yaitu mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Fungsi MA yang dimandatkan Undang-Undang adalah:
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi menjaga kemurnian konstitusi.
Ia melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun tugas dan wewenang MK diatur dalam UUD pasal 24 C ayat 1 sampai 6. Adalah sebagai berikut:
Susunan penyelenggara MK yaitu Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden.
Adapun komposisi sembilan hakim tersebut adalah tiga hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung.
Tiga oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dan tiga lainnya diajukan oleh presiden.
Sedangkan yang menjadi Ketua dan Wakil ketua hakim Mahkamah Konstitusi dipilih oleh internal anggota hakim konstitusi itu sendiri.
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang diperuntukkan mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Kehadiran KY berdasarkan UU No 22 Tahun 2004.
Sama seperti dengan lembaga yudikatif lainnya. KY bersifat independen. Terlepas dari pengaruh kekuasaan dari manapun.
Tujuan Komisi Yudisial:
Wewenang Komisi Yudisial:
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang dalam hal menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial:
Susunan Komisi Yudisial:
Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Anggota KY adalah pejabat negara yang terdiri dari tujuh orang termasuk ketua di dalamnya.
Anggota KY memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam satu masa jabatan.