Daftar isi
Putusan pengadilan merupakan pernyataan Hakim yang diucapkan di muka persidangan untuk menyelesaikan suatu sengketa diantara pihak yang berkepentingan. Berikut ini beberapa penggolongan putusan pengadilan berdasarkan bentuk, isi serta sifatnya. Berikut penjelasannya.
Dilihat dari segi bentuknya, putusan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
Putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus suatu perkara yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara atau sengketa.
Putusan sela ini terdiri dari :
Putusan akhir adalah suatu putusan yang mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa dalam suatu tingkat peradilan tertentu.
Jika dilihat dari segi isinya, putusan pengadilan dapat berupa :
Gugatan dikabulkan dapat diartikan sebagai pengadilan mengabulkan gugatan baik secara keseluruhan atau dikabulan secara sebagian. Jika dalam suatu perkara atau sengketa telah cukup bukti, maka gugatan tersebut akan dikabulkan oleh pengadilan. Apabila suatu gugatan dikabulkan, maka dalam putusannya akan ditetapkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Dalam sengketa Tata Usaha Negara misalnya, kewajiban pihak yang kalah dapat berupa :
Gugatan ditolak dapat diartikan bahwa pengadilan memutuskan menolak gugatan dikarenakan penggugat tidak dapat membuktikan atau kurang alat bukti.
Gugatan gugur adalah suatu putusan pengadilan yang menyatakan suatu gugatan gugur dikarenakan :
Berdasarkan sifatnya, putusan pengadilan terdiri dari :