Daftar isi
Putusan pengadilan merupakan pernyataan Hakim yang diucapkan di muka persidangan untuk menyelesaikan suatu sengketa diantara pihak yang berkepentingan. Berikut ini beberapa penggolongan putusan pengadilan berdasarkan bentuk, isi serta sifatnya. Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Bentuknya
Dilihat dari segi bentuknya, putusan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
Putusan Sela
Putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus suatu perkara yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara atau sengketa.
Putusan sela ini terdiri dari :
- Prepatoir : Suatu putusan persiapan mngenai jalannya pemeriksaan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan.
- Interlucutoir : Suatu Putusan yang berisi tentang memerintahkan kepada salah satu pihak untuk membuktikan gugatannya.
- Incidental : Suatu putusan yan diambil oleh Majelis Hakim yang mana putusan ini berkaitan dengan masuknya pihak ketiga untuk melibatkan dirinya dalam suatu perkara (Vrijwaring).
- Provinsionil : Suatu putusan yang diambil oleh permintaan pihak penggugat supaya dilaksanakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum diucapkannya putusan akhir.
Putusan Akhir
Putusan akhir adalah suatu putusan yang mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa dalam suatu tingkat peradilan tertentu.
Berdasarkan Isinya
Jika dilihat dari segi isinya, putusan pengadilan dapat berupa :
Gugatan dikabulkan
Gugatan dikabulkan dapat diartikan sebagai pengadilan mengabulkan gugatan baik secara keseluruhan atau dikabulan secara sebagian. Jika dalam suatu perkara atau sengketa telah cukup bukti, maka gugatan tersebut akan dikabulkan oleh pengadilan. Apabila suatu gugatan dikabulkan, maka dalam putusannya akan ditetapkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Dalam sengketa Tata Usaha Negara misalnya, kewajiban pihak yang kalah dapat berupa :
- Pencabutan KTUN yang merupakan objek sengketa
- Pencabutan KTUN yang menjadi objek sengketa dengan menerbitkan KTUN yang baru
- Menerbitkan KTUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3 UU PTUn atau
- Pembebanan yang keempat kewajiban kepada tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan/atau dibebani ganti rugi.
Gugatan ditolak
Gugatan ditolak dapat diartikan bahwa pengadilan memutuskan menolak gugatan dikarenakan penggugat tidak dapat membuktikan atau kurang alat bukti.
Gugatan Gugur
Gugatan gugur adalah suatu putusan pengadilan yang menyatakan suatu gugatan gugur dikarenakan :
- Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut
- Berkaitan dengan ongkor panjar perkara
- Daluarsa.
Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, putusan pengadilan terdiri dari :
- Deklaratoir
Suatu putusan yang menyatakan atau sekedar menerangkan suatu keadaan saja sehingga tidak diperlukan adanya suatu eksekusi . - Condemnatoir
Suatu putusan yang bersifat menghukum pihak yang dinyatakan telah terbukti tidak memenuhi suatu prestasi - Konstitutif
Suatu putusan yang menciptakan atau meghapuskan suatu keadaan yang tidak memerlukan adanya suatu eksekusi.