Daftar isi
Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan kepada setiap warga negara. Pajak menjadi salah satu penghasilan negara bahkan menjadi sektor penghasilan terbesar pada beberapa negara. Pajak memiliki peranan penting atas pembiayaan sejumlah alat negara dan menjadi alat pengatur distribusi kekayaan secara adil.
Pada dasarnya, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah dari setiap warga negara nantinya akan dikembalika pada warga negara dalam bentuk fasilitas yang dinikmati. Terdapat banyak jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara. Salah satunya yakni pajak penghasilan. Semakin besar penghasilan seseorang, maka semakin tinggi pajak yang harus dibayar.
Namun, hal tersebut juga tidak lepas dari bagian pajak yang ditetapkan oleh setiap negara. Setiap negara memiliki aturan pajak tersendiri terutama pada besaran pajak yang dibebankan. Terdapat beberapa negara yang memiliki besaran pajak tertinggi bahkan ada yang mencapai 50%.
Berikut ini negara dengan pajak tertinggi.
Finlandia merupakan salah satu negara yang terkenal dengan kualitas pendidikannya. Namun, ternyata negara ini juga rupanya memiliki pajak tertinggi yakni mencapai 56,95%. Setiap penduduk di Finlandia akan dibebankan pajak atas semua sumber penghasilannya di dunia. Sementara itu, bukan penduduk Finlandia hanya akan dibebankan pajak atas penghasilan yang dihasilkan di Finlandia saja.
Finlandia memiliki pajak penyiaran publik sebesar 2,5% pada penghasilan atau lebih dari USD15.690. Finlandia memiliki rasio penghasilan pajak sekitar 49,2% dengan retribusinya sebesar 56,95%. Adapun penghasilan rata-rata dari Finlandia yakni USD49.000.
Beban pajak di Finlandia berbeda antara penduduk Finlandia dan non Finlandia. Bagi non penduduk Finlandia akan dibebankan pajak sekitar 35% atas pajak penghasilan dan 30% untuk pajak atas sewa, bunga dan royalti. Untuk bukan penduduk Finlandia memiliki pilihan besaran pajak antara pajak progresif atau pajak tetap.
Jepang termasuk salah satu negara yang memiliki rata-rata penghasilan yang tertinggi. Oleh karena itu, pajak yang dibebankan di negara ini juga tergolong tinggi. Sama seperti halnya Finlandia, terdapat perbedaan perlakuan pajak atas penduduk dan non penduduk Jepang.
Untuk penduduk Jepang, maka dibebankan pajak atas semua penghasilan yang diterimanya baik dari Jepang maupun luar. Sementara itu, untuk non penduduk hanya dibebankan pajak yang bersumber dari Jepang saja.
Selain dikenakan pajak penghasilan, Jepang juga menetapkan pajak tambahan sekitar 2,1 untuk pajak pendapatan nasional individu. Pemerintah daerah di Jepang juga diberikan kewajiban memungut pajak pendapatan daerah sebesar 10%.
Bagi yang bukan penduduk Jepang, akan dibebankan pajak pendapatan nasional yang tarifnya tetap yakni sebesar 20,42%. Penetapan pajak ini sebagai kompensasi atas pendapatan yang berasal dari Jepang. Sementara itu, untuk penduduk Jepang akan dibebankan pajak penduduk sebesar 10%. Adapun rata-rata nilai pajak yang dikeluarkan setiap tahunnya sekitar 55,97%.
Denmark termasuk salah satu negara yang memiliki pajak tertinggi yakni mencapai 55,9%. Pajak di negara termasuk ke dalam kewajiban penuh, artinya setiap warga negara tidak boleh mangkir dari membayar pajak.
Pajak di Denmark termasuk ke dalam bagian aturan khusus dalam perekrutan tenaga kerja. Mereka akan dibebankan pajak atas penghasilan yang berasal dari seluruh dunia. Kecuali orang tersebut termasuk ke dalam penduduk pajak dari negara lain yang berada di bawah perjanjian perpajakan ganda.
Meskipun memiliki tarif pajak yang tinggi, namun penduduk di Denmark termasuk individu yang taat pajak. Bahkan Denmark menjadi salah satu negara yang memiliki tax ratio tertinggi di dunia. Penetapan tarif pajak di Denmark berdasarkan pada besaran penghasilan yang didapatkan atau atas tarif dasar pajak progresif.
Artinya, semakin besar penghasilan yang didapatkan maka akan semakin tinggi pajak yang dibebankan. Meskipun memiliki tarif pajak yang tinggi, masyarakat di negara ini tidak merasa terbebani. Hal ini dikarenakan mereka menganggap bahwa pajak merupakan investasi bukan beban.
Austria memiliki tarif pajak tertinggi yakni sekitar 55%. Austria termasuk negara yang memili tingkat pendapatan tertinggi berdasarkan produk domestik bruto per kapita sehingga standar hidup di negara ini juga tinggi.
Hal ini dikarenakan Austria memiliki pasar ekonomi yang stabil. Semua orang yang tinggal di Austria akan dibebankan pajak penghasilan yang berasal dari penghasilan global. Penghasilan ini termasuk dari berbagai sektor seperti perdagangan, properti, investasi, maupun bisnis.
Austria memiliki tingkat jaminan sosial sebesar 18%. Selain dibebankan atas pajak penghasilan, di negara ini juga bonus akan dikenakan pajak sebesar 6%. Sementara itu, untuk capital gain akan dikenakan pajak sebesar 25%.
Seperti negara Denmark, Austria juga menetapkan tarif pajak progresif. Negara ini memiliki tujuh lapisan pajak penghasilan. Di mana untuk individu yang memiliki penghasilan lebih dari 1jt euro maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 55%. Sementara itu, untuk individu yang memiliki penghasilan kurang dari 11.000 euro tidak akan dibebankan pajak.
Swedia mempunyai tarif pajak tertinggi yang mencapai 52,3%. Negara ini akan membebankan pajak penghasilan sesuai dengan penghasilan kena pajak. Pada tahun ini, bagi individu di Swedia yang memiliki penghasilan kena pajak sampai USD60.122, tidak akan dikenakan pajak penghasilan nasional.
Namun, pajak penghasilan untuk kotamadya di Negara Swedia masih berlaku yakni sekitar 32%. Sementara itu, untuk penghasilan di atas dari yang telah ditetapkan maka akan dibebankan pajak penghasilan nasional sekitar 20% serta pajak kota yakni 32%.
Untuk bukan penduduk Swedia yang mempunyai bos penduduk Swedia dengan bentuk usaha tetap, akan dibebankan pajak dengan tarif tetap sebesar 25%. Sedangkan untuk bukan penduduk Swedia yang memiliki bos orang Swedia dengan bentuk usaha tidak tetap, dikenakan tarif pajak sekitar 25% kecuali untuk pekerja yang memiliki jangka waktu sebentar.
Bagi penduduk Swedia yang memiliki penghasilan tergolong rendah akan dibebankan pajak sebesar 29%. Namun, rata-rata orang Swedia membayar pajak sekitar 49% hingga 60%.
Belgia memiliki tarif pajak tertinggi hingga 50%. Pajak di negara ini terdiir atas atas pajak negara bagian dan pajak lokal. Di mana pajak negara bagian ini termasuk pajak penghasilan, iuran jaminan sosial pajak pertambahan nilai hingga pajak perusahan. Sementara itu, untuk pajak lokal terdiri atas pajak komunal dan pajak properti.
Negara ini menetapkan besaran pajak penghasilan berdasarkan pendapatan yang berasal dari global. Sementara itu, untuk non penduduk Belgia akan dibebakan pajak penghasilan yang hanya berasal dari pendapatan di Belgia saja. Untuk pendapatan di luar Belgia tidak akan dikenakan pajak bagi non penduduk.
Besaran tarif pajak penghasilan yang dikenakan di Belgia berdasarkan atas penghasilan kena pajak. Adapun jenis pajak penghasilan yang ditetapkan adalah tarif pajak progresif. Semakin besar tingkat pendapatan, maka akan semakin tinggi tarif yang dibebankan. Pada tahun ini, Belgia menetapkan tarif pajak mulai dari 0% sampai 50%.
Belanda mempunyai tarif pajak tertinggi mencapai 49,5% dan menjadi negara di Eropa Barat yang memiliki tarif pajak tertinggi. Rata-rata negara di Eropa Barat memiliki tarif pajak sebesar 45,7%. Di tahun ini, kementrian keuangan Belanda memiliki sejumlah perubahan atas aturan mengenai pajak di Belanda.
Belanda akan mengurangi tarif dasar pajak penghasilan per orangan yang semula sebesar 37,07% menjadi 36,9%. Namun tarif tersebut hanya berlaku atas penghasilan yang mencapai USD81.679. Sementara itu, untuk penghasilan di atas itu, akan tetap dikenakan pajak semula yakni sekitar 49,5%.
Penetapan tarif baru pajak penghasilan ini hanya berlaku atas individu yang memiliki iuran jaminan sosial negara. Penduduk Belanda wajib membayar pajak atas penghasilan yang berasal dari global. Sementara itu, untuk non penduduk Belanda hanya membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari Belanda saja.
Pemungutan pajak di negara ini dilakukan oleh Bea Cukai dan administrasi pajak. Untuk pajak penghasilan, pemerintah Belanda menetapkan tiga kategori yakni pendapatan atas pekerjaan serta kepemilikan rumah, kepentingan finansial perusahaan dan tabungan serta investasi.
Portugal memiliki tarif pajak tertinggi hingga mencapai 48%. Di tahun ini, Negara Portugal memiliki aturan tarif pajak progresif yang bermula dari 14,5 sampai 48%. Tarif ini berlaku bagi individu yang memiliki penghasilan secara global.
Seperti negara lainnya, penetapan besaran pajak bagi non penduduk Portugal ditetapkan atas penghasilan yang bersumber dari Portugal saja. Pendapatan termasuk ke dalam seluruh pendapatan yang bersumber dari kegiatan yang dilakukan di Portugal dan remunerasi yang dibayarkan oleh perusahaan di Portugal.
Di tahun ini, besaran pajak untuk non penduduk Portugal akan dibebankan pajak tetap yakni 25%. Berapapun jumlah penghasilan non penduduk maka mereka berkewajiban membayar pajak penghasilan sebesar 25%.
Di tahun lalu, Spanyol mengenalkan kenaikan tarif pajak atas seluruh penghasilan termasuk deviden, capital gain, serta bunga. Bagi individu yang memiliki penghasilan sebesar USD224.800 dan USD337.200 akan dikenakan tarif baru yakni sebesar 27%.
Sementara itu, untuk penghasilan lebih dari yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 28%. Untuk individu yang memiliki penghasilan pajak di bawah USD16.800 tidak perlu lagi untuk mengajukan pengembalian pajak.
Bagi individu yang mempunyai penghasilan di bawah USD 22.071,75 akan dikenakan pengurangan tarif pajak tetap. Adapun tarif pajak tertinggi dari Spanyol sebesar 47%. Pajak penghasilan di Spanyol mewakili sekitar 38% dari sumber pendapatan pemerintah.
Sejak tahun 1900, pajak penghasilan di Spanyol dikenal dengan nama IRPF. Bagi penduduk Spanyol akan dikenakan pajak penghasilan atas seluruh penghasilan yang berasal dari global. Sedangkan non penduduk Spanyol hanya perlu membayar pajak atas penghasilan dari Spanyol saja.
Islandia memiliki tarif pajak tertinggi yakni 46,25%. Bagi individu yang memiliki penghasilan sebesar USD36.362 dan USD65.857 akan mengalami kenaikan tarif pajak menjadi 23,28%. Sementara itu, untuk tarif pajak kota tetap sama yakni sebesar 14,67%. Oleh karena itu, total dari tarif pajak atas penghasilan sebesar 37,95%.
Untuk individu yang memiliki pendapatan di atas USD65.857 maka akan dibebankan tarif pajak tertinggi Islandia. Pada kelompok ini akan menerima tarif pajak sebesar 31,83% dengan tarif pajak kota yang masih sama yakni 14,67%. Adapun total dari tarif pajak dengan penghasilan lebih dari USD65.857 yakni sekitar 46,25%.