Bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak pihak yang berkepentingan atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.
Bea materai tidak hanya Rp. 6000 saja yang seperti kita ketahui, bea materai memiliki beberapa nominal. Berikut ini beberapa nominal dari bea materai dan penggunaannya masing masing yaitu:
1. Nilai Materai Rp. 6000
- Surat yang memuat jumlah uang yaitu surat yang menyebutkan penerimaan uang, surat yang berisikan pemberitahuan saldo rekening di bank, surat yang menyatakan pembukuan uang di dalam rekening bank, surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruh atau sebagian telah dilunasi. Kemudian, surat yang berharga seperti askep, wesel, promes yang memiliki harga nominal yang lebih dari Rp. 1.000.000.
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang memiliki harga nomina yaitu lebih dari Rp. 1.000.000.
- Efek dengan nama dan bentuk apapun yang tercantum di dalam surat kolektif yang memiliki jumlah harga yang lebih dari Rp. 1.000.000.
- Surat perjanjian atau surat lainnya seperti surat hibah, surat kuasa, surat pernyataan yang dibuat sebagai alat bukti untuk kasus perdata.
- Akta notaris asli dan termasuk ke dalam salinannya.
- Cek, bilyet dan giro.
- Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk ke dalam salinannya.
2. Nilai Materai Rp. 3000
- Cek dan bilyet giro tanpa batas pengenaan besar harga nominal.
- Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum di dalam surat kolektif yang memiliki jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000.
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang memiliki harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000.
- Surat yang memuat jumlah uang yaitu surat yang menyebutkan penerimaan uang, surat yang berisikan pemberitahuan saldo rekening di bank, surat yang menyatakan pembukuan uang di dalam rekening bank, surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruh atau sebagian telah dilunasi. Kemudian, surat yang berharga seperti askep, wesel, promes yang memiliki harga nominal yang lebih dari Rp. 250.000.