Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan bahwa,
”Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun hingga tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.”
Sumber Pencemaran Udara
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,
“Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.”
Sumber pencemaran udara dibagi menjadi dua, yaitu:
- Sumber alami
Pencemaran udara dapat disebabkan karena faktor alami atau fenomena alam.
Fenomena alam ini dapat berupa letusan gunung berapi dan kebakaran hutan yang tidak disengaja.
- Sumber antropogenik
Sumber antropohenik adalah pencemaran udara yang diakibatkan oleh adanya aktivitas manusia.
Contoh dari sumber antropogenik ini adalah aktivitas transportasi, pembakaran bahan bakar minyak dan gas, proses-proses industri dan kebakaran hutan yang disengaja.
- Sumber diam
Sumber diam terdiri dari pembangkit listrik, industri, dan rumah tangga.
- Sumber bergerak
Sumber bergerak berasal dari aktivitas transportasi lalu lintas.
Gas Pencemar Udara
- Karbon Monoksida (CO)
Gas yang terbentuk akibat pembakaran tidak sempurna, seperti pembakaran bensin, kayu, arang dan lainnya. Gas ini tak berwarna, tak berbau, dan tak berasa.
- Gas NO2
Gas ini bisa berasal dari asap kendaraan, kapal, pesawat terbang dan kebakaran hutan. Gas NO2 berwarna coklat kemerahan.
- Gas SO2
Gas ini berasal dari pembakaran batu bara dan gas buang dari kendaraan diesel. Gas ini mempunyai bau yang tajam dan tidak berwarna.
- Gas CFC
Gas ini banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti alat pendingin ruangan (AC), kulkas, dan bahan aktif pemadam kebakaran.
Dampak Pencemaran Udara
- Dampak visibilitas atau jarak pandang
Jarak pandang adalah jarak terjauh manusia dapat melihat dan mengidentifikasi benda gelap pada siang hari atau malam hari dengan intensitas cahaya sedang tanpa bantuan apapun.
Pencemaran udara dapat menurunkan jarak pandang manusia. Contohnya pada kejadian kebakaran hutan.
- Dampak kesehatan
Pencemaran udara dapat mengakibatkan iritasi mata, penyakit pada saluran pernapasan, hingga kanker paru-paru.
- Dampak terhadap lingkungan
pencemaran udara bisa menyebabkan terjadinya hujan asam. Hujan asam dapat merusak lingkungan.