Daftar isi
Sejak manusia lahir di dunia, manusia memiliki harkat dan martabat diri yang harus dihargai maupun dihormati oleh orang lain. Sebagai implementasi menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, Hak asasi manusia (HAM) hadir untuk melindungi diri dan martabat semua manusia.
HAM berlaku untuk semua manusia tanpa melihat ataupun membedakan latar belakang manusia, darimana asalnya dan stratifikasi masyarakat. HAM untuk seluruh umat manusia, melekat dalam diri setiap manusia dan tidak dapat diklaim oleh siapapun.
HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia yang diberikan langsung oleh Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
HAM adalah hak yang bersifat asasi. Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci dan mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individu yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak Hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia, apabila setiap manusia tidak memiliki hak-hak itu maka setiap manusia tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
Definisi hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
HAM adalah wacana publik masyarakat global di masa damai yang dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini.
HAM adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak hak hukum, baik itu secara nasional maupun internasional.
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Ia berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.
Definisi HAM menurutnya adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
HAM sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
HAM ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
HAM adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
HAM adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain.
HAM adalah Hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan, hak itu mungkin dilanggar tapi tidak pernah dapat dihapuskan, hak asasi manusia merupakan hak hukum.
Kewajiban asasi manusia adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian.
HAM sebagai hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta atau hak-hak yang bersifat kodrati.
Manusia memang makhluk sosial, namun hidupnya tidak boleh semata-mata diabadikan untuk kelompok. Hidup dalam kelompok akan bermakna apabila kelompok mampu menambah kualitas kehidupan pribadi manusia.
HAM merupakan hukum alam yang berbicara mengenai suatu konsep dari prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia.
HAM bersumber pada hukum Ilahi (Ketuhanan), universal dan tidak berubah dalam ruang dan waktu.
HAM muncul ke permukaan dan bertumpu pada akal manusia, terlepas dari setiap pandangan keagamaan. Dalam tulisannya, menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan berlaku apabila Tuhan tidak ada.
Bahwa seperti adanya hak setiap orang untuk ikut secara aktif menentukan arah perkembangan dan pembangunan masyarakat, misalkan saja hak untuk berserikat dan mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun melalui tulisan.
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan menurut hakekatnya dan karena itu bersifat suci.
HAM adalah seperangkat ketentuan aturan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan pembatasan ruang gerak warga negara.
Menjelaskan perbedaan antara Mensenrechten dan Grondrechten. Schelten secara tegas memberi batasan Mensenrechten adalah HAM yang diperoleh seseorang karena dilahirkan sebagai manusia. Jadi sumbernya adalah Tuhan dan sifatnya universal. Sedangkan Grondrechten, adalah hak dasar yang diperoleh seseorang karena dirinya menjadi warga negara dari suatu Negara, karena bersumber dari negara maka sifatnya domestik.
HAM adalah suatu produk dari perkembangan sejarah. Hal tersebut sangat lekat dihubungkan dengan sejarah dan kondisi-kondisi sosial, politis, dan ekonomi yang spesifik, kultur dan nilai-nilai dari negeri tertentu. Tahap perkembangan sejarah yang berbeda mempunyai standar HAM yang berbeda.
Hak asasi manusia menurut. UU No. 39 Tahun 1999 yaitu:
Jenis HAM menurut P.N.H Simanjuntak, S.H, antara lain:
Penggunaan list numbering dibawah ini kurang cepat contohnya ada di atas