PPKN

34 Pengertian HAM Menurut Para Ahli

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sejak manusia lahir di dunia, manusia memiliki harkat dan martabat diri yang harus dihargai maupun dihormati oleh orang lain. Sebagai implementasi menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, Hak asasi manusia (HAM) hadir untuk melindungi diri dan martabat semua manusia.

HAM berlaku untuk semua manusia tanpa melihat ataupun membedakan latar belakang manusia, darimana asalnya dan stratifikasi masyarakat. HAM untuk seluruh umat manusia, melekat dalam diri setiap manusia dan tidak dapat diklaim oleh siapapun.

Pengertian HAM menurut para ahli

1. John Locke

HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia yang diberikan langsung oleh Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). 

2. Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto 

HAM adalah hak yang bersifat asasi. Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci dan mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.

3. Austin-Ranney 

HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

4. A.J.M. Milne 

HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

5. Jan Materson 

HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

6. David Beetham dan Kevin Boyle 

HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individu yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

7. C. de Rover 

HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak Hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. 

8. H.A.R Tilaar 

HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia, apabila setiap manusia tidak memiliki hak-hak itu maka setiap manusia tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.

9. Peter R. Baehr

Definisi hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.

10. Karel Vasak 

Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.

11. Shaw 

HAM adalah wacana publik masyarakat global di masa damai yang dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini.

12. G.J Wolhoff 

HAM adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.

13. Leah Kevin 

Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak hak hukum, baik itu secara nasional maupun internasional.

14. Jack Donnely

HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.

15. Thomas Hobbes 

Ia berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.

16.  Franz Magnis

Definisi HAM menurutnya adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

17. Miriam Budiardjo

HAM sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

18. Oemar Seno Adji

HAM ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

19. Mahfudz M.D. 

HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.

20. Muladi

Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.

21. Prof. Padmo Wahyono 

HAM adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.

22. Prof Darji Darmodihardjo 

HAM adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain.

23. C. Derover 

HAM adalah Hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan, hak itu mungkin dilanggar tapi tidak pernah dapat dihapuskan, hak asasi manusia merupakan hak hukum.

24. Prof. Dr. Notonegoro

Kewajiban asasi manusia adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian.

25. Baharudin Lopa

HAM sebagai hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta atau hak-hak yang bersifat kodrati.

26. Nicolai Alexandrenovict Berdyaev

Manusia memang makhluk sosial, namun hidupnya tidak boleh semata-mata diabadikan untuk kelompok. Hidup dalam kelompok akan bermakna apabila kelompok mampu menambah kualitas kehidupan pribadi manusia. 

27. G. Singer

HAM merupakan hukum alam yang berbicara mengenai suatu konsep dari prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia. 

28. Aquino

HAM bersumber pada hukum Ilahi (Ketuhanan), universal dan tidak berubah dalam ruang dan waktu. 

29. Grotius 

HAM muncul ke permukaan dan bertumpu pada akal manusia, terlepas dari setiap pandangan keagamaan. Dalam tulisannya, menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan berlaku apabila Tuhan tidak ada. 

30. JJ. Rousseau

Bahwa seperti adanya hak setiap orang untuk ikut secara aktif menentukan arah perkembangan dan pembangunan masyarakat, misalkan saja hak untuk berserikat dan mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun melalui tulisan.

31. Ahmad Kosasih

HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan menurut hakekatnya dan karena itu bersifat suci.

32. Hendarmin Ranadireksa

HAM adalah seperangkat ketentuan aturan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan pembatasan ruang gerak warga negara. 

33. D.F. Schelten 

Menjelaskan perbedaan antara Mensenrechten dan Grondrechten. Schelten secara tegas memberi batasan Mensenrechten adalah HAM yang diperoleh seseorang karena dilahirkan sebagai manusia. Jadi sumbernya adalah Tuhan dan sifatnya universal. Sedangkan Grondrechten, adalah hak dasar yang diperoleh seseorang karena dirinya menjadi warga negara dari suatu Negara, karena bersumber dari negara maka sifatnya domestik.

34. Stephen C Angel

HAM adalah suatu produk dari perkembangan sejarah. Hal tersebut sangat lekat dihubungkan dengan sejarah dan kondisi-kondisi sosial, politis, dan ekonomi yang spesifik, kultur dan nilai-nilai dari negeri tertentu. Tahap perkembangan sejarah yang berbeda mempunyai standar HAM yang berbeda. 

Jenis HAM

Hak asasi manusia menurut. UU No. 39 Tahun 1999 yaitu: 

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
  3. Hak mengembangkan diri,
  4. Hak memperoleh keadilan,
  5. Hak atas kebebasan pribadi,
  6. Hak atas rasa aman,
  7. Hak atas kesejahteraan,
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan,
  9. Hak wanita, dan
  10. Hak anak.

Jenis HAM menurut P.N.H Simanjuntak, S.H, antara lain:

  1. Hak asasi pribadi atau personal rights antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.
  2. Hak asasi ekonomi atau property rights antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.
  3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality, hak ini adalah hak persamaan hukum.
  4. Hak asasi politik atau political rights antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
  5. Hak asasi sosial dan budaya atau social cultural rights antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
  6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum atau procedural rights antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

Karakteristik HAM

Penggunaan list numbering dibawah ini kurang cepat contohnya ada di atas

  1. Bersifat hakikat, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
  3. Bersifat tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia dapat dicabut dan diserahkan.
  4. Bersifat tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
  5. Bersifat tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, tidak ada yang paling penting antar karakteristiknya, oleh karenanya karakteristik HAM bersifat saling mengikat antar komponen.
  6. Bersifat umum, semua orang tanpa terkecuali, mendapatkannya secara cuma-cuma dan bukan karena kedudukan atau jabatan yang diembannya. 
  7. Human dignity, artinya hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia tanpa terkecuali, dari dalam kandungan hingga manusia tersebut mati.
  8. Kesetaraan atau equality,artinya mengekspresikan gagasan menghormati harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia. 
  9. Non diskriminasi, artinya terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti SARA.
  10. Tidak dapat dicabut atau inalienability, artinya hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
  11. Tak bisa dibagi atau indivisibility, artinya dalam HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi-semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia.
  12. Saling berkaitan dan bergantung, artinya pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
  13. Tanggung jawab negara, artinya bahwa tiap negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi.

Contoh Pelanggaran HAM

  • Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 jelang runtuhnya Orde Baru. Kasus ini menewaskan 4 orang mahasiswa.
  • Kerusuhan serta konflik antar-suku atau golongan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik di Poso, Mesuji, dan daerah lainnya.
  • Tragedi Semanggi pada 13 November 1998. Kasus ini menewaskan 6 orang mahasiswa. Tragedi Semanggi II yang terjadi pada 24 September 1999 dan mengakibatkan 1 orang mahasiswa tewas. 
  • Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 12 Desember 1946 yang dipimpin oleh Kapten Westerling.
  • Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jakarta tanggal 27 Juli 1996 (Peristiwa Kudatuli). Kasus ini menewaskan 5 orang, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang.
  • Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 5 Desember 1947.
  • Peristiwa Talangsari pada 7 Februari 1989, juga dalam era pemerintahan Presiden Soeharto. Kasus ini telah menewaskan 27 orang dan sekitar 173 orang ditangkap.
  •  Kerusuhan Tanjung Priok pada 12 September 1984 atau pada masa Orde Baru. Kasus ini telah menewaskan 24 orang, 26 orang luka berat, dan 19 orang lainnya luka ringan.