Dalam KUHP selalu menyebut istilah tindak pidana atau strafbaarfeit, namun penjelasan terkait istilah tersebut belum dijabarkan. Menurut Bambang Purnomo, tindak pidana merupakan hukum sanksi. Yang artinya hukum pidana tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi pidana ini bertujuan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma di luar hukum pidana.
Pada sebuah tindak pidana, terdapat sanksi atau hukuman yang akan dijatuhkan bagi pelaku.Hukuman tersebut terdiri dari hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok atau utama terdiri dari hukuman mati, penjara, dan denda. Sementara pada hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
Secara singkat, tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diancam dengan pidana. Tindak pidana memiliki dua jenis, yakni tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak kejahatan ini akan ditindak pada peradilan. Terdapat perbedaan peradilan umum dan peradilan khusus.
Tindak pidana umum atau Generic Crime merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu tindak pidana yang berdiri sendiri atau disebut juga dengan independent crime. Tindak pidana umum ini telah diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang bersifat umum.
Sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formilnya. Tindak Pidana Hukum tersebut juga bisa disebut dengan TPU. Siapa saja, tanpa memandang status maupun profesi dapat melakukan tindak pidana umum tersebut.
Tindak pidana umum memiliki beberapa ciri khusus yang membedakannya dengan jenis tindak pidana lainnya. Pertama, tindak pidana khusus tidak terkait dengan jenis kejahatan tertentu. Biasanya dikaitkan dengan narkotika, korupsi, atau terorisme. Namun tindak pidana umum tidak terkait dengan hal tersebut. Untuk korupsi sendiri terdapat Undang-undang Tentang Korupsi Dan Hukumannya Di Indonesia.
Yang kedua, tindak pidana umum juga memiliki sifat absolut. Yang artinya pelanggaran terhadap tindak pidana umum tidak dapat dikompromikan atau dituntut secara privat oleh korban. Negara harus melakukan penuntutan terhadap tindak pidana umum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terdapat beberapa tindakan tindak pidana umum yang sering terjadi di Indonesia. Bahkan mungkin dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, entah itu dalam siaran berita atau bahkan kejadian di sekitar. Hal ini dikarenakan siapa saja dalam masyarakat tanpa memandang status, jabatan, ataupun profesi dapat melakukan tindak pidana umum tersebut.
Tindakan tersebut meliputi pencurian, penganiayaan, pemalsuan dokumen, pemerasan hingga pembunuhan. Kejahatan-kejahatan tersebut sering ditemukan di kehidupan sehari-hari dan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang harus ditindak oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, terdapat beberapa contoh dari tindak pidana umum lainnya, yakni
Dalam penanganan terhadap tindak pidana umum tersebut, aparat penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses penanganan dari tindak pidana umum tersebut akan dimulai dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau jaksa.
Langkah selanjutnya jika ditemukan bukti yang cukup dan mengarah pada pelanggaran tindak pidana umum. Maka akan dilakukan sidang terhadap pelaku di pengadilan dan dikenakan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada proses pengadilan, terdapat perbedaan peradilan perdata dan pidana berdasarkan perkaranya yang perlu diketahui sebelumnya.
Pada sebuah kantor kejaksaan yang menangani peradilan terhadap tindak pidana umum, terdapat seksi tindak pidana umum. Tugasnya meliputi :
Namun, pada pelaksanaannya, masih terdapat kendala dan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana umum. Kendala dan tantangan tersebut meliputi lambatnya proses peradilan, kekurangan sumber daya dan tenaga ahli, dan juga kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk mematuhi hukum.
Oleh karena itu diperlukan peran dari pemerintah dan masyarakat. Peningkatan terhadap anggaran untuk memperkuat aparat penegak hukum dan untuk mempercepat proses peradilan perlu dilakukan oleh pemerintah. Terdapat Lembaga Penegak Hukum dan Fungsinya yang perlu diketahui.
Sementara itu, tugas dari masyarakat yakni harus meningkatkan kesadaran hukum dan mematuhi hukum yang berlaku untuk menekan angka pelanggaran terhadap tindak pidana umum di masyarakat. Kepatuhan terhadap hukum ini harus ditanamkan sedini mungkin. Hal ini untuk mencegah pelanggaran hukum di kemudian hari.