PPKN

3 Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat yang Harus diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mengacu pada perjalanan sejarah, Indonesia pernah menerapkan dua macam bentuk negara yaitu negara kesatuan dan negara serikat atau negara federasi.

Kedua bentuk negara ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar jika dilihat dari pengertian dan contoh. Berikut adalah ulasan singkatnya.

Berdasarkan Pengertian

Yang dimaksud dengan negara kesatuan atau unitarisme adalah negara yang merdeka dan berdaulat, di mana hanya ada satu pemerintah pusat yang berkuasa serta mengatur seluruh wilayah negara.

Adapun yang dimaksud dengan negara serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang masing-masing berdiri sendiri, dan mengadakan ikatan bersama membentuk sebuah negara.

Berdasarkan Ciri-ciri

Negara kesatuan umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Bersifat tunggal yang monosentris, dalam arti hanya terdiri dari satu Negara saja dan hanya berpusat pada satu negara.
  • Hanya memiliki satu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai dasar hukum yang berlaku dan mengikat di seluruh wilayah negara.
  • Hanya memiliki satu bendera.
  • Hanya memiliki satu pemerintah yakni pemerintah pusat yang berkuasa dan berwenang dalam bidang pemerintahan.
  • Hanya memiliki satu kepala negara.
  • Hanya memiliki satu badan legislatif yang berwenang membentuk undang-undang yaitu badan legislatif pusat.
  • Hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan.
  • Hanya pemerintah pusat yang berwenang untuk melakukan hubungan luar negeri.
  • Tidak ada badan-badan lain di luar badan-badan pusat yang berdaulat.
  • Ada dua jenis negara kesatuan yaitu
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah negara kesatuan dimana kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
    • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah negara kesatuan dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, otonomi daerah tinggal melaksanakan.

Adapun ciri-ciri negara serikat antara lain sebagai berikut.

  • Adanya supremasi konstitusi.
  • Adanya pembagian kekuasaan antara negara federasi dengan negara bagian.
  • Adanya lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federasi dengan pemerintah negara bagian.
  • Ada dua macam negara yaitu negara federasi dan negara-negara bagian.
  • Ada dua macam pemerintah yaitu pemerintah negara federasi dan pemerintah negara-negara bagian
  • Ada dua macam undang-undang dasar yaitu UUD Negara Federasi dan UUD masing-masing negara bagian
  • Adanya negara di dalam negara dalam arti negara-negara bagian berada di dalam negara federasi
  • Ada dua macam urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan yang pokok dan urusan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan bersama negara bagian
  • Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan kedalam, sedangkan kedaulatan ke luar dipegang pemerintah pusat
  • Aturan yang dibuat oleh pemerintah federasi yang akan dilaksanakan harus mendapat persetujuan parlemen negara bagian.

Berdasarkan Contoh

Contoh negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah Indonesia. Adapun contoh negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah Republik Rakyat Cina.

Adapun contoh negara serikat atau federasi adalah Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Malaysia, Australia, Swiss, dan Afrika Selatan.