Otonomi Daerah: Pengertian – Asas dan Dasar Hukum

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Otonomi daerah secara umum diartikan sebagai hak dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

Yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya adalah asas otonomi dan tugas pembantuan.  

Pengertian Otonomi Daerah

Secara Umum

Menurut KBBI, otonom berati berdiri sendiri. dan Daerah berarti bagian permukaan (wilayah).

Secara umum otonomi daerah merupakan suatu hak, kewajiban atau suatu wewenang yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur serta mengkoordinir urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing.

Menurut Para Ahli

Adapun pengertian otonomi daerah menurut para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Ateng Syarifuddin mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
  • C.J Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
  • J. Wajong mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip Otonomi Daerah

Menurut Kemendikbud (2016), prinsip otonomi daerah meliputi nyata, bertanggung jawab, dan dinamis.

  • Nyata, dalam arti otonomi daerah secara nyata diperlukan namun harus sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif yang ada di daerah.
  • Bertanggung jawab, dalam arti otonomi yang diberikan kepada daerah hendaknya ditujukan untuk memperlancar proses pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
  • Dinamis, dalam arti otonomi yang dilaksanakan di setiap daerah hendaknya menjadi sarana dan dorongan untuk menjadi lebih baik dan maju.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  • Untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Untuk memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah.
  • Untuk meningkatkan daya saing daerah
  • Untuk melaksanakan demokrasi akar rumput

Asas Otonomi Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paling tidak ada tiga asas otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.

1. Asas Desentralisasi

Yang dimaksud dengan asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Ciri-ciri asas desentralisasi adalah sebagai berikut.

  • Adanya penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan tertentu.
  • Terdapat beberapa urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangga daerah.
  • Penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangga daerah adalah lembaga perwakilan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
  • Memiliki sumber pendapatan daerah dan harta kekayaan daerah sendiri yang dapat digunakan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangga daerah.   

2. Asas Dekonsentrasi

Yang dimaksud dengan asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada :

  • Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
  • Instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada
  • Gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Dekonsentrasi memiliki  beberapa ciri yaitu kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaannya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.  

3. Asas Tugas Pembantuan

Yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Penugasan juga dapat berasal dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Ciri-ciri asas tugas pembantuan adalah kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring oleh yang memberi tugas. Pemerintah daerah hanya melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Ketentuan mengenai otonomi daerah diatur dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18, Pasal 18 A, dan Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah provinsi.

Daerah provinsi ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa daerah kabupaten dan kota.

Setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia memiliki pemerintahan daerah.

Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota inilah yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat (2)).  

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah diselenggarakan secara bersama-sama oleh lembaga perwakilan daerah dan kepala daerah.

Adapun anggota-anggota lembaga perwakilan daerah maupun kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dipilih melalui pemilihan umum secara demokratis.  

Pasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali untuk urusan pemerintahan yang secara absolut merupakan urusan pemerintah pusat.  

Sebagai dasar untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, setiap pemerintahan daerah berhak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya (Pasal 18 ayat (6)).

2. Undang-Undang

Pasal 18  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur otonomi daerah secara umum.

Karena itu, otonomi daerah diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Undang-undang yang menjadi landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah saat ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Undang-undang ini mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraaan pemerintahan daerah, dan urusan pemerintahan.

Hal lain yang diatur dalam undang-undang ini adalah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, penataan daerah, perangkat daerah, keuangan daerah, perda, dan inovasi daerah.

Sistem otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia dengan sendirinya memberikan dampak antara lain sebagai berikut:

  • Dibentuknya perangkat perundang-undangan lain yang mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Dibentuknya perangkat perundang-undangan yang mengatur mengenai  pemilihan kepala daerah.
  • Dibentuknya perangkat perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan anggota lembaga perwakilan daerah.

Contoh Penerapan Otonomi Daerah

Salah satu contoh penerapan otonomi daerah adalah hak yang dimiliki pemda untuk membentuk perda, salah satunya perda terkait ketenagakerjaan.

Di tahun 2016, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai beberapa perda yang diterbitkan pemda setempat justru tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perda-perda tersebut antara lain perda yang mengatur Upah Minimum Pekerja (UMP) daerah diatas kemampuan pelaku usaha.

Dampaknya, pelaku usaha tidak dapat meningkatkan investasi, para pekerja tidak dapat meningkatkan keahlian, dan sulitnya mencari pekerjaan bagi pencari kerja.   

Putusan terkait UMP yang memberatkan bagi pengusaha ini disebabkan tidak optimalnya dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

Sementara amanat undang-undang menyebutkan bahwa besaran upah harus berdasarkan hasil dialog tiga pihak dan bukan didasarkan atas keputusan politik.

fbWhatsappTwitterLinkedIn