3 Perbedaan Pemegang Saham dan Komisaris yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas atau PT  terdapat jabatan-jabatan utama seperti Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan juga Pemegang Saham. Ketiga jabatan tersebut menjadi syarat pendirian sebuah PT sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perusahaan Indonesia.

Dalam pembahasan kali ini, kita akan menjabarkan mengenai perbedaan antara pemegang saham dengan komisaris atau dewan komisaris. Berikut adalah perbedaan dan penjelasannya:

1. Berdasarkan Pengertian

Pemegang saham atau shareholder adalah pihak perorangan maupun lembaga yang secara sah memiliki sekurang-kurangnya satu saham pada sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT).

Sementara itu, komisaris atau dewan komisaris adalah pemegang jabatan tertinggi dalam perusahaan perseroan yang secara umum bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan. Menurut UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (Dewan) Komisaris adalah orang perorang yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi.

2. Berdasarkan Tugas dan Tanggung jawab

Pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk menyediakan modal bagi perusahaan dengan jalan pembelian saham yang dikeluarkan oleh perusahaan perseroan terbatas. Selain itu, pemegang saham juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh perusahaan sebatas jumlah saham yang dimilikinya.

Sementara itu, komisaris memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, pengarahan, dan memberi masukan atau nasehat yang diperlukan terhadap direksi perusahaan demi kelancaran dan kemajuan perusahaan yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana yang dijabarkan dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 114 Ayat (3).

3. Berdasarkan Keuntungan dan Gaji

Para pemegang saham akan menerima keuntungan dari perusahaan perseroan dimana ia memiliki saham dalam bentuk dividen. Adapun besaran dividen yang diterima masing-masing pemegang saham adalah senilai dengan besarnya saham yang dimilikinya.

Sementara itu, komisaris akan menerima keuntungan dari perusahaan berupa gaji atau honorarium. Dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 113, disebutkan bahwasanya penetapan besaran gaji para anggota dewan komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

fbWhatsappTwitterLinkedIn