Sukuk (Obligasi Syariah): Pengertian, Jenis dan Risikonya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Selain konvensional, sekarang ini khususnya di Indonesia telah banyak perusahaan baik domestik maupun asing yang menawarkan berbagi produk keuangan menggunakan sistem syariah.

Salah satunya adalah sukuk (obligasi syariah). Bagi pengguna produk syariah tentu sering mendengar istilah sukuk (obligasi syariah).

Pengertian Sukuk

Pengertian Sukuk Menurut KBBI

Menurut KBBI, “sukuk” adalah bentuk obligasi yang berbasis syariah.

Pengertian Sukuk Secara Umum

Secara umum, sukuk (obligasi syariah) adalah salah satu jenis investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh emiten dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah dan berkewajiban membayar fee atau bagi hasil kepada nasabah (pemegang sukuk) apabila sudah jatuh tempo.

Pengertian Sukuk Menurut Para Ahli

  • Sutedi (2009) mengartikan bahwa sukuk (obligasi syariah) adalah instrumen hukum berupa sertifikat investasi yang menerapkan prinsip syariah di dalamnya.
  • Sudarsono (2008) mendefinisikan bahwa sukuk (obligasi syariah) adalah sejumlah aset yang dibuat berdasarkan kontrak atau perjanjian antar pihak yang dirancang menggunakan prinsip syariah.
  • Al Arif (2012) menyatakan bahwa sukuk (obligasi syariah) adalah surat beharga yang sebagian dari instrumen investasi berlandaskan suatu transaksi atau prinsip syariah berupa ijarah, mudharabah, musyaraah, dan lain sebagainya.

Tujuan Sukuk

  • Untuk memperluas sumber pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Untuk mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah.
  • Untuk menciptakan benhmark.
  • Untuk mengembangkan instrumen investasi.

Manfaat Sukuk

  • Memberikan penghasilan secara periodik.
  • Memperoleh jaminan dari negara atas pembagian hasin serta nilai nominalnya.
  • Memiliki potensi memberikan keuntungan bagi pemegang sukuk (obligasi syariah).
  • Mempermudah dalam pencairan dana atau penarikan uang.

Karakteristik Sukuk

  • Bukti Kepemilikan aset berwujud atau dengan kata lain terdapat hak manfaat.
  • Penghasilan berupa bagi hasil, marjin, dan imbalan sesuai dengan jenis akadnya.
  • Bebas dari riba, gharar, dan masyir.
  • Penerbitan harus melalui Special Purpose Vehicle (SPV).
  • Membutuhkan underlying aset.
  • Penggunaan dan prosesnya harus mengikuti prinsip syariah.

Perbedaan Sukuk dengan Produk Konvensional

KeteranganSukuk (Obligasi Syariah)Obligasi Konvensional
Underlying AssetPerluTidak Perlu
Sifat InstrumenKepemilikan atas suatu asetKepemilikan atas pengakuan hutang
PenghasilanBagi hasil, imbalan, dan marginBunga atau kupon
Jangka WaktuPendek, menengahPanjang, menengah
SistemSyariahKonvensional
Pihak TerkaitNasabah, investor, dan SPVNasabah dan investor
Penggunaan HasilHarus sesusai pada prinsip syariahBebas

Persamaan Sukuk dengan Produk Konvensional

KeteranganSukuk (Obligasi Syariah) & Obligasi Konvensional
PenerbitPemerintah dan korporasi
HargaHarga pasar
Pembayaran PokokAmortisasi

Jenis-Jenis Sukuk

Berdasarkan Akadnya

  • Sukuk ijarah

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah atau kepemilikan atas aset berwujud yang disewa.

  • Sukuk Mudharabah

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan sesuai akad mudharabah dimana terdapat pihak yang menyediakan modal dan pihak yang menawarkan keahlian serta energinya.

  • Sukuk Musyarakah

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah dimana dua pihak yang ingin menggabungkan modal mereka untuk membiayai suatu kegiatan bisnis atau proyek tertentu.

  • Sukuk Istishna

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad istishna dimana kedua belah pihak setuju untuk melakukan penjualan atau pembelian demi membiayai sebuah proyek dengan harga dan waktu telah ditentukan.

  • Sukuk Murabaha

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad murabaha atau prinsip jual-beli dimana penerbit sukuk (obligasi syariah) sebagai penjual komoditas dan investor atau pemegang sukuk (obligasi syariah) sebagai pembeli komoditas.

  • Sukuk Wakalah

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad wakalah dimana memilih agen tertenty sebagai perwakilan pemegang sukuk (obligasi syariah) untuk mengelola bisnisnya.

  • Sukuk Muzara’ah

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad muzara’ah dimana pemegang sukuk (obligasi syariah) memberikan dana untuk membiayai kegiatan pertanian, sehingga saat panen berhak mendapatkan manfaatnya.

Berdasarkan Pihak Penerbitnya

  • Surat Beharga Syariah Negara (SBSN)

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan secara resmi dan dijamin oleh negara baik dalam nilai rupiah atau mata uang asing.

  • Sukuk Korporasi

Merupakan sukuk yang dikeluarkan perusahaan asing yang menerapkan dan mematuhi prinsip syariah.

Berdasarkan Pembagian Hasilnya

  • Sukuk Margin

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang penghasilnya berasal dari margin jual-beli. Sukuk ini biasanya menggunakan akad murabahah dan istishna.

  • Sukuk Fee

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang penghasilannya berasal dari pendapatan sewa tetap dan biasanya sukuk ini menggunakan akad ijarah.

  • Sukuk Bagi Hasil

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang penghasilannya berasal dari bagi hasil atau perolehan dari kegiatan bisnis maupun proyek yang telah dibiayai. Biasanya sukuk ini menggunakan akad mudharabah dan musyarakah.

Berdasarkan Basisnya

  • Sukuk Aset

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang dibuat sesuai perjajian atas aset seperti proyek perumahan atau infrastruktur lainnya. Biasanya sukuk ini menggunakan akad mudharabah.

  • Sukuk Ekuitas

Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang dibuat sesuai perjanjian atas modal yang telah diberikan untuk membiayai bisnis tertentu. Biasanya sukuk ini menggunakan akad musyarakah.

Mekanisme Pembuatan Sukuk

  • Tentunya harus memiliki buku rekening, baik rekening bank umum maupun rekening obligasi.
  • Menyiapkan dana sesuai jumlah pesanan atau pembelian.
  • Mengisi formulir seperti form pemesanan, berkas-berkas penting, dan bukti pengiriman.
  • Menunggu hasil penjatahan dari pemerintah atau penerbit sukuk (obligasi syariah) terkait.
  • Berikut adalah contoh perusahaan yang melayani sukuk (obligasi syariah) yang dapat dijadikan alternatif informasi:
    • Bank BRI Syariah
    • Bank Mandiri Syariah
    • Bank Danamon Syariah
    • Bank Muamalat
    • Bank Permata, dan lain sebagianya

Faktor yang Mempengaruhi Harga Sukuk

  • Jangka waktu yang ditentukan antar pihak atau sesuai akad yang dipilih.
  • Munculnya risiko tidak mendapatkan bunga serta pinjaman pokok.
  • Penetapan pajak dari pembeli.
  • Adanya pembayaran awal penerbitan sukuk (obligasi syariah).
  • Jumlah imbalan.

Imbal Hasil Sukuk

Merupakan imbal hasil yang didapat apabila menggunakan atau memilih akad mudharabah pada awal pembuatan sukuk (obligasi syariah). Imbalan ini dibayarkan sampai pada jatuh tempo dan dinyatakan dalam bentuk nominal.

  • Hak Klaim Pertama

Merupakan hak nasabah atau pemegang sukuk (obligasi syariah) sebagai kreditur atas aktivanya apabila emiten dinyatakan dilikuidasi.

  • Konversi

Merupakan nasabah atau pemegang sukuk (obligasi syariah) dapat mengkonversikan dananya menjadi harga tetap dan memperoleh manfaatnya.

Risiko Sukuk

  • Risiko Gagal Bayar (Default Risk)

Merupakan risiko yang muncul apabila penerbit bukan dari pemerintah atau di bawah campur tangan negara. Serta mengenai risiko ini telah diatur pada UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Merupakan risiko yang muncul apabila pemegang sukuk (obligasi syariah) memerlukan dana sebelum jatuh tempo dan penerbit mengalami kesulitan di pasar sekunder sehingga menimbulkan potensi kerugian.

Merupakan risiko yang muncul apabila terjadi penurunan suku bunga atau kondisi pasar yang tidak stabil.

fbWhatsappTwitterLinkedIn