6 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Secara umum, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah para pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan, baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Peraturan terkait PNS dan PPPK tertuang dalam UU No5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Meski memiliki tugas yang serupa, akan tetapi ada sejumlah perbedaan yang perlu diketahui terkait status PNS dan PPPK ini. Apa sajakah perbedaan tersebut?, berikut adalah beberapa penjelasannya:

1. Berdasarkan Pengertian

Dalam Pasal 1 Ayat (3) UU tentang ASN disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, dalam Pasal 1 Ayat (4) UU tentang ASN disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Berdasarkan Status Kepegawaian

Berdasarkan pengertian diatas, maka bisa diketahui bahwa PPPK adalah pegawai pemerintah atau ASN yang berstatus sebagai pegawai dengan perjanjian kontrak. Lamanya masa kontrak PPPK ini minimal adalah 1 tahun dan maksimal 30 tahun, tergantung dengan situasi dan kondisi. PPPK juga tidak berhak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)

Sementara itu, PNS adalah ASN yang bersifat non-kontrak. Artinya status kepegawaiannya adalah tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), kecuali apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum berat maka dia bisa diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

3. Berdasarkan Gaji dan Tunjangan

Aparatur Sipil Negara yang berstatus PNS maupun PPPK sama-sama berhak mendapat gaji dan tunjangan yang dihitung berdasarkan pangkat golongan dan skema masa kerja golongan. Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya, yaitu sebagai berikut:

  • Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, sementara itu gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
  • PNS berhak mendapat Tunjangan Kinerja atau Tukin, sedangkan PPPK tidak diberikan tunjangan ini.

4. Berdasarkan Hak Cuti

Perbedaan hak cuti PNS dan PPPK adalah pada cuti di luar tanggungan negara. Menurut Peraturan BKN No 27 Tahun 2017, cuti di luar tanggungan negara hanya bisa diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal selama 5 tahun secara terus menerus. Cuti tersebut bisa diberikan kepada PNS maksimal selama 3 tahun.

Dengan peraturan tersebut, maka PPPK tidak berhak mendapat cuti diluar tanggungan negara. Akan tetapi untuk cuti-cuti lainnya PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS.

5. Berdasarkan Mutasi

Seorang PNS bisa mengajukan mutasi atau pemindahan kerja ke wilayah tertentu, sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi dari wilayah penempatannya.

6. Berdasarkan Hak Pensiun

Diantara yang paling membedakan antara PNS dengan PPPK adalah jaminan pensiun. Setelah masa pensiun, PNS akan mendapat dana pensiun dari pemerintah sedangkan PPPK tidak mendapat jaminan hari tua dan pensiun.

fbWhatsappTwitterLinkedIn