Daftar isi
Bagi yang telah bekerja selama bertahun-tahun sebagai pegawai tetap ataupun honorer tentu akan memikirkan bagaimana hidupnya di hari tua kelak ketika sudah tidak lagi bekerja.
Bagi pegawai tetap seperti PNS/TNI/Polri mungkin tidak masalah karena akan mendapat dana pensiun nantinya.
Bagaimana dengan pegawai honorer? Secara teori, bisa saja hanya perlu perencanaan serta persiapan yang sangat matang. Ada beberapa pilihan yang dapat dijadikan pertimbangan di antaranya reksadana dan DPLK.
Keduanya merupakan program pensiun tetapi juga keduanya berbeda satu sama lain. Perbedaan reksadana dan DPLK antara lain sebagai berikut.
Reksadana adalah instrumen investasi di pasar modal dengan tingkat risiko yang dapat diukur dan menguntungkan untuk investasi jangka panjang.
DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah program dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga keuangan yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Sumber dana reksadana berasal dari uang yang dibayarkan oleh nasabah setelah terjadinya transaksi.
Adapun sumber DPLK berasal dari gaji bulanan karyawan yang dipotong secara otomatis oleh perusahaan.
Penarikan dana pensiun pada reksadana dapat dilakukan kapan saja berapapun jumlahnya.
Adapun dalam DPLK, peserta hanya boleh mengambil 20% dana untuk jumlah akumulasi dana. Sisanya sebanyak 80% wajib dibelikan anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.
Pada reksadana, pajak tidak ditangguhkan pembayarannya alias langsung dibayarkan.
Akibatnya, nominal dana yang dicairkan sama dengan jumlah dana yang dikumpulkan.
Adapun pada DPLK, pajaknya ditangguhkan hingga dana tersebut dicairkan nasabah.
Ketika nasabah mencairkan dana pensiunnya, pajaknya akan dihitung sekaligus dari iuran dan hasil pengembangan yang terkumpul.
Ketentuannya, jika iuran dan hasil pengembangan yang terkumpul sebesar 0 – 50 juta maka bebas pajak. Jika di atas 50 juta, dikenakan pajak sebesar 5%.
Reksadana biasanya dapat dibeli melalui Manajer Investasi langsung, Agen Penjual Bank dan Agen Penjual Non-Bank.
Adapun DPLK dapat dibeli via DPLK, asuransi, atau bank. Hal ini disebabkan DPLK juga merupakan program atau layanan yang ditawarkan bank.
Reksadana berlaku biaya masuk dan biaya pengelolaan. Biaya masuk biasanya memotong dana investasi yang disetor investor.
Adapun biaya pengelolaan atau management fee sudah termasuk dalam perhitungan NAB/up.
Pada DPLK, yang berlaku adalah biaya masuk, biaya administrasi, dan biaya asuransi yang dibebankan kepada nasabah.