Daftar isi
Setelah mempelajari perseroan terbatas, jenis badan usaha lainnya yaitu persekutuan komanditer.
Pengertian Secara Umum
Persekutuan komanditer atau biasa disebut dengan commanditaire vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha bukan badan hukum yang didirikan secara bersama-sama dengan satu atau beberapa orang sesuai dengan rancangan undang-undang usaha perseorangan dan badan usaha bukan badan hukum.
Pengertian Menurut KBBI
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, komanditer merupakan peserta persekutuan dagang dan sebagainya dengan memberikan sebagian modal saja tanpa turut menjalankan perusahaan itu.
Pengertian Menurut Para Ahli
Persekutuan komanditer juga diatur dalam KUHD pasal 19, dimana persekutan komanditer berperan sebagai persekutuan dengan peminjaman uang atau yang disebut dengan Geldscheiter.
Selain sekutu komanditer, dalam persekutuan komanditer juga terdapat sekutu komplementer.
Sekutu komplementer merupakan sekutu yang mengurusi persekutuan komanditer dan juga menyerahkan pemasukan.
Pemasukkan yang diserahkan oleh sekutu komplementer merupakan permodalan persekutuan komanditer dimana terdapat juga harta kekayaan pribadi dari sekutu komplementer.
Persekutuan komanditer memiliki ciri-ciri dalam keanggotaannya terdapat dua jenis, yaitu:
Tujuan dari dirikan persekutuan komanditer sama seperti tujuan badan usaha lainnya, yaitu agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan keinginan para pendirinya baik bersifat khusus atau umum.
Biasanya beberapa kegiatan usaha hanya bisa didirikan dengan berbadan hukum perseroan terbatas.
Persekutuan komanditer juga memiliki tujuan lain yaitu agar suatu usaha dapat memiliki wadah resmi dan legal sebagai badan usaha.
Hal tersebut bertujuan agar dapat memudahkan pergerakan badan usaha, seperti dalam melakukan kerjasama atau pun dalam pengadaan barang.
Persekutuan komanditer memiliki dasar hukum yang ditulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia atau biasa disebut dengan KUHD.
Didalam KUHD yang berisi mengenai persekutuan komanditer dari pasal 19 hingga pasal 21.
Selain dalam KUHD, persekutuan komanditer juga diatur dalam KUHP dalam pasal 1633 sampai 1635.
Didalam KUHP, persekutuan komanditer diatur mengenai keuntungan yang dibagi ketika perusahaan memperoleh laba atau pun kerugian bila perusahaan mengalami kerugian.
Persekutuan komanditer dibagi kedalam beberapa jenis, yaitu:
1. Persekutuan Komanditer Murni
Persekutuan komanditer murni merupakan persekutuan yang terdiri dari sekutu komanditer dan hanya ada satu sekutu komplementer.
2. Persekutuan Komanditer Campuran
Persekutuan komanditer campuran merupakan persekutuan yang membutuhkan tambahan modal yang berasal dari bentuk firma.
3. Persekutuan Komanditer Diam-Diam
Persekutuan komanditer diam-diam merupakan persekutuan yang masih menyatakan sebagai firma namun sudah menjadi persekutuan komanditer karena ada beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.
4. Persekutuan Komanditer Terbuka
Persekutuan komanditer terbuka merupakan persekutuan yang dilakukan secara terang-terangan, seperti berisi inisial CV dalam papan nama ataupun kop surat.
5. Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan komanditer bersaham merupakan persekutuan dimana saham yang dikeluarkan dari badan usaha tidak dapat diperjualbelikan namun pihak sekutu dapat mengambil saham tersebut.
Tujuan dari persekutan komanditer bersaham untuk menghindari terjadinya modal beku.
Contoh-contoh dari bentuk persekutuan komanditer, yaitu:
1. Persekutuan Komanditer Sekutu Pimpinan
Persekutuan komanditer sekutu pimpinan atau biasa disebut general partner merupakan dimana anggota aktifnya menjadi pengurus didalam persekutuan komanditer sendiri.
Selain harus aktif menjadi pengurus, general partner juga harus bertanggung jawab secara penuh dan memiliki hutang perusahaan secara keseluruhan.
2. Persekutuan Komanditer Sekutu Terbatas
Persekutuan komanditer sekutu terbatas atau disebut dengan limited partner merupakan dimana anggotanya harus bertanggungjawab atas keseluruhan utang perusahaan sebesar modal yang ditanam dan tidak berhak aktif dalam perusahaan.
3. Persekutuan Komanditer Sekutu Diam
Persekutan komanditer diam atau disebut dengan silent partner merupakan anggotanya tidak aktif dalam segala kegiatan namun tetap dikatakan sebagai anggota partner pesekutuan komanditer.
4. Persekutuan Komanditer Sekutu Rahasia
Persekutuan komanditer rahasia atau disebut dengan secret partner merupakan sekutu rahasia yang aktif dalam kegiatan perusahaan namun tidak dapat diketahui oleh umum.
5. Persekutuan Komanditer Sekutu Dormant
Persekuran komanditer sekutu dormant merupakan anggota yang tidak aktif dalam perusahaan dan tidak diketahui oleh umum.
6. Persekutuan Komanditer Sekutu Nominal
Persekutuan komanditer sekutu nominal merupakan sekutu yang selalu memberikan saran kepada orang lain layaknya partner persekutuan komanditer namun sebenarnya bukan pemilik perusahaan.
7. Persekutuan Komanditer Senior dan Junior
Persekutuan komanditer senior dan junior merupakan persekutuan yang dimana sekutunya berdasarkan lama waktu investasi atau bekerja dalam satu perusahaan.
Cara mendirikan persekutuan komanditer dengan menetapkan kerangkanya terlebih dahulu.
Kerangka tersebut berupa nama pendiri, nama perseroan, menetapkan kedudukan, tujuan dan usaha, serta memutuskan siapa yang bertindak sebagai sekutu aktif dan pasif.
Setelah itu wajib mengurus domisili dibuktikan dengan surat keterangan. Surat tersebut berupa surat keterangan domisili perusahaan atau SKDP dengan meminta kepada kelurahan tempat perusahaan berdomisili.
Sebelum membuat akta wajib terlebih dahulu memesan nama perseroan terbatas melalui sistem administrasi badan usaha milik kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Jika nama persekutan komanditer sudah dipesan, maka tahap selanjutnya dengan membuat akta pendirian persekutuan komanditer.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam membuat persekutuan komanditer, yaitu:
Setelah semua dokumen lengkap maka notaris akan melakukan registrasi di badan usaha milik kementerian hukum dan hak asasi manusia dan nantinya akan diberikan sertifikat online yang menyatakan pendaftatan persekutuan komanditer.
Untuk mendirikan persekutuan komanditer ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya perjanjian atau kesepakatan dari pihak-pihak yang mau mendirikan usaha seperti dalam pasal 15 KUHD.
Pihak tersebut harus terdiri minimal dua orang yang dimana ada yang bertindak sebagai penanam modal dan sebagai pengelola perusahaan.
Setelah memiliki perjanjian atau kesepakatan tersebut, wajib membuat akta notaris berbahasa Indonesia.
Hal yang harus dipersiapkan ketika akan membuat akta notaris, yaitu:
Kelebihan dan kekurangan dari persekutuan komanditer, yaitu:
Kelebihan persekutuan komanditer
Kekurangan persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer dengan perseroan terbatas sama-sama merupakan bentuk perusahaan, yang membedakannya yaitu: