Ekonomi

Perusahaan Jawatan: Pengertian – Ciri dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kali ini kita akan membahas pelajaran mengenai perusahaan jawatan, dari pengertian, ciri ciri hingga contoh dari perusahaan jawatan.

Pengertian Perusahaan Jawatan

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis

Serta pelayanan yang memuaskan. Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.

Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan

Berikut adalah beberapa ciri ciri dari perusahaan jawatan:

  • Tujuan melayani kepentingan umum.
  • Bagian dari Departemen atau Direktorat jenderal sehingga tidak otonom.
  • Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari departemen atau direktorat jenderal.
  • Dipimpin oleh kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah
  • Diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkisfungsional, diperiksa oleh akuntan Negara dan disahkan oleh menteri.
  • Modalnya berasal dari anggran pendapatan dan belanja Negara tahunan
  • Para pegawainya berstatus pegawai negeri
  • Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis

Contoh Perusahaan Jawatan di Indonesia

1. Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan

Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

2. Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan

Pada saat ini, Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.