Kredit atau pinjaman merupakan sejumlah uang yang disediakan oleh individu atau sebuah lembaga untuk diberikan dalam bentuk hutang kepada debitur dan akan dikembalikan oleh debitur dalam jangka waktu yang telah disepakati dan biasanya disertai dengan bunga.
Dalam memberikan sebuah kredit seorang kreditur (pemberi kredit) tentunya juga akan menghadapi risiko-risko salah satunya adalah risiko gagal bayar yang disebabkan oleh debitur (penerima kredit).
Untuk menekan risiko tersebut maka pada lembaga perbankan yang bertugas menyalurkan kredit dikenal dengan adanya prinsip 5C dalam pemberian kredit.
Prinsip 5C disini merupakan 5 dasar yang harus dijadikan pedoman sebelum memberikan kredit kepada debitur, berikut penjelasannya.
1. Character
Character atau karakter menjadi syarat pertama yang harus diperhatikan sebelum memberikan kredit kepada debitur.
Karakter calon debitur menjadi penting untuk diperhatikan agar mengetahui apakah calon debitur tersebut bisa dipercaya untuk bekerja sama dengan lembaga pemberi kredit atau tidak.
Untuk mengetahui bagaimana karakter dari calon debitur yang akan menerima kredit biasanya customer service dari lembaga yang bersangkutan akan mewawancarai calon debitur dengan beberapa pertanyaan.
Kemudian selain dengan cara mewawancarai, karakter ini juga bisa diketahui dari track record calon debitur apakah dia pernah mengalami masalah pembayaran atau sampai pada gagal bayar pada kredit yang sebelumnya pernah diambil.
2. Capacity
Capacity atau kapasitas menjadi penting untuk diketahui karena dengan mengetahui bagaimana kapasitas calon debitur maka lembaga pemberi kredit akan mengetahui bagaimana kemampuan calon debtiur dalam membayar kredit yang sudah diberikan kepadanya.
Untuk mengetahui seberapa besar kapasitas yang dimiliki oleh calon debitur adalah dengan cara mencari tahu berapa besar penghasilan yang diterima setiap bulan atau bagaimana keadaan usaha yang dijalankan oleh calon debitur.
3. Capital
Capital atau modal menjadi salah satu kriteria yang harus diketahui, lembaga pemberi kredit dapat mencari tahu berapa besar modal atau banyaknya aset yang dimiliki oleh calon debitur.
Modal atau aset calon debitur dapat diketahui denga cara melihat laporan keuangan usaha yang dijalankan. Apabila calon debitur tidak memiliki sebuah usaha maka lembaga pemberi kredit dapat melakukan survey untuk mengetahui seberapa besar aset yang dimiliki.
4. Collateral
Collateral atau jaminan merupakan aset yang dijadikan sebagai alat penjamin oleh calon debitur saat akan meminjam sejumlah uang kepada kreditur.
Jaminan ini dijadikan sebagai tolak ukur lembaga pemberi kredit dalam menentukan seberapa besar kredit yang bisa diberikan.
Pada umumnya besaran kredit yang diberikan nilainya tidak melebihi atau bahkan kurang dari nilai aset yang sudah dijaminkan oleh kreditur.
5. Condition
Condition atau kondisi disini lembaga pemberi kredit akan memperhatikan bagaimana kondisi ekonomi baik secara umum maupun khusus.
Apabila bidang usaha yang dimiliki oleh calon debitur atau tempat calon debitur bekerja sedang berada pada kondisi yang tidak baik maka biasanya lembaga pemberi kredit akan mempertimbangkan kembali untuk memberikan kredit tersebut.
Hal ini juga berhubungan dengan capacity yaitu kemampuan calon debitur dalam membayar kreditnya.