Ekonomi

4 Prinsip Kegiatan Usaha Bank dan Tujuannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam beberapa jenis bank, tentunya selalu menggenggam prinsip kegiatan usaha, berikut pembahasannya.

1. Prinsip Kepercayaan (Fiduciary principle)

Dalam menjalankan kegiatan perbankan prinsip yang paling utama adalah kepercayaan atau biasa disebut fiducicary principle.

Dengan adanya kepercayaan, nasabah akan dengan senang hati menyimpan asset mereka atau lebih tepatnya uang mereka untuk dikelola oleh pihak bank.

Karena rasa kepercayaan, nasabah akan merasa aman akan kejujuran dari pihak bank.

Sehingga apabila suatu saat nasabah akan mengambil uang mereka, pihak bank pun mampu menyediakan uang yang akan dikembalikan tersebut.

Maka dari itu, prinsip kepercyaan ini menjadi dasar untuk hubungan antara nasabah dengan pihak bank.

Tujuan Prinsip Kepercayaan

Tujuan dari prinsip kepercayaan ini adalah untuk menjaga rasa kepercayaan yang dimiliki nasabah kepada pihak bank.

Dengan rasa kepercayaan tersebut, nasabah merasa pihak bank akan sanggup mengembalikan uang nasabah yang disimpan di bank tersebut.

Akan semakin rumit apabila rasa kepercayaan tersebut berkurang.

Dasar Hukum Prinsip Kepercayaan

Penjelasan mengenai prinsip kepercayaan ini ada didalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 29 ayat 4 yang berisikan perubahan dari UU Perbankan No.7 tahun 1992 yang kemudian disebut sebagai UU Perbankan.

Yang dengan tegas menyatakan bahwa bank yang bekerja menghimpun dan menyimpan dana masyarakat dilandasi dengan asas kepercayaan.

Dalam usaha menjaga kepercayaan tersebut, pihak bank dianjurkan untuk memberitahu kepada nasabah perihal resiko-resiko apa saja yang bisa terjadi perihal penyimpanan uang tersebut.

2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Merupakan prinsip kegiatan ekonomi yang menjadi tolak ukur bank dalam menjalankan usaha perbankan yaitu dengan mengutamakan sikap hati-hati dalam melindungi uang nasabah yang telah dipercayakan untuk dikelola oleh bank.

Tujuan Prinsip kehati-Hatian

Tujuan dari prinsip kehati-hatian ini adalah untuk menjaga agar bank tetap sehat.

Dengan kondisi bank yang tetap sehat, akan menjaga kepercayaan nasabah.

Berikut ini bebrapa poin yang meliputi prinsip kehati-hatian antara lain :

  • Capacity
  • Character
  • Capital
  • Collateral
  • Condition of Economy.

Beberapa point tersebut berhubungan antara satu dengan lainnya.

Dasar Hukum Kehati-hatian

Dalam Undang-Undang Perbankan pasal 16 hingga 28, yang mengatur bentuk hukum, perizinan dan kepemilikan bank.

Serta, Undang-Undang perbankan pasal 2 yang menjelaskan bahwa perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya.

3. Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle)

Hubungan antara nasabah dan pihak bank merupakan hubungan kontrak. Namun dalam menjalin hubungan tersebut, pihak bank memiliki kewajiban untuk menyimpan kerahasiaan nasabah.

Tujuan Prinsip Kerahasiaan

Tjuan dari prinsip kerahasiaan adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada nasabah.

Sebagai timbal balik dari kepercayaan yang telah diberikan nasabah ke pihak bank.

Teori Prinsip Kerahasiaan

Ada dua teori yang berlaku mengenai prinsip kerahasiaan ini yaitu teori mutlak dan teori relatif.

Teori mutlak menjelaskan bahwa informasi mengenai nasabah tidak bisa dibuka dalam hal apapun.

Teori relatif merupakan prinsip kerahasiaan bank tetap diikuti, namun dengan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.

4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principle)

Pada prinsip ini bank mempunyai kekuasaan dan hak untuk mengetahui identitas nasabah. dan memantau transaksi keuangan nasabah dan melaporkan bila ada yang mencurigakan.

Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah

Tujuan penerapan prinsip ini untuk menghindari kemungkinan tindak kejahatan dan kegiatan legal nasabah kepada pihak bank atau lembaga keuangan.

Serta menjaga menjaga nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Dengan prinsip ini kedua belah pihak sama-sama diuntungkan atas perlindungan hak yang didapatkan.