7 Prinsip Koperasi Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dikelola oleh anggotanya sendiri dan bertujuan untuk menyejahterakan anggota koperasi.

Koperasi banyak dijumpai di kota besar hingga di pedesaan, koperasi memiliki peranan penting untuk turut membangun perekonomian rakyat.

Segala hal mengenai koperasi di Indonesia telah diatur di dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi Indonesia. Prinsip-prinsip koperasi juga mengacu pada undang-undang tersebut.

Berikut Penjelasan Prinsip-prinsip Koperasi:

1. Bersifat Sukarela dan Terbuka

Ini merupakan prinsip utama koperasi, yaitu bersifat terbuka, artinya siapa saja boleh bergabung menjadi anggota suatu koperasi tanpa melihat latar belakang sosial, status dan ekonomi seseorang.

Sukarela artinya anggota memberikan modalnya sendiri tanpa adanya paksaan.

Modal atau simpanan dari anggota koperasi digabungkan menjadi usaha bersama, asas kekeluargaan berlaku bagi seluruh anggota koperasi.

2. Dikelola Secara Demokratis

Koperasi memiliki struktur organisasi yang jelas, di sinilah asas kekeluargan dan demokrasi berlaku.

Pada setiap kegiatan pembentukan pengurus serta kegiatan lain seperti rapat anggota maupun pengurus semua berhak berpendapat tanpa melupakan prinsip koperasi.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Dilakukan Secara Adil

Pembagian SHU dilakukan secara adil, yaitu sesuai dengan jumlah besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

SHU dibagikan kepada anggota bertujuan untuk mensejahterakan anggota koperasi.

4. Balas Jasa Terbatas Terhadap Modal Anggota

Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang menanamkan modal untuk dikelola koperasi.

Timbal balik yang diberikan kepada anggota tersebut diberikan secara transparan disesuaikan dengan besar modal yang tersedia dan berdasarkan asas keadilan, keseimbangan dan keterbatasan.

5. Bersifat Mandiri

Kemandirian adalah salah satu prinsip koperasi. Bersifat mandiri artinya koperasi sebagai suatu organisasi berdiri sendiri, tidak di bawah organisasi lain.

Serta memiliki struktur organisasi sendiri dengan kewajiban masing-masing anggota serta pengurus sesuai dengan tugas dan amanah yang telah disepakati.

6. Pendidikan Koperasi

Koperasi memiliki tujuan positif selain mensejahterakan anggotanya juga sebuah tempat untuk belajar bekerjasama antara anggota koperasi demi satu tujuan.

Pendidikan koperasi mengasah keterampilan dalam mengatur sebuah organisasi dan usaha-usaha di dalamnya, sehingga juga berguna untuk hidup bermasyarakat.

7. Kerjasama Antar Koperasi

Kerjasama antar koperasi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan usaha, menambah ilmu serta keterampilan.

Kesemuannya bermuara pada tujuan awal yaitu kesejahteraan anggotanya.

Kerjasama antar koperasi, baik antar koperasi pada satu wilayah hingga provinsi memiliki tujuan yang lebih besar adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian nasional.

fbWhatsappTwitterLinkedIn