Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana syariah merupakan sarana untuk mengumpulkan dana masyarakat yang diatur dan dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi. Dana tersebut akan diinvestasikan dalam bentuk saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang berdasarkan dengan ketentuan syariah Islam.
Reksadana syariah menjadi salah satu produk investasi dalam pasar modal dengan produk keuangan yang berpedoman pada prinsip syariah sehingga instrumen investasi ini menjadi awal yang cocok bagi pemula untuk berinvestasi.
Investasi dalam reksadana syariah dapat menjadi rekomendasi investor yang menginginkan kehalalan, keamanan, dan kenyamanan. Pemahaman investasi bagi sebagian orang tidak selalu berorientasi pada keuntungan saja melainkan juga keberkahan dan kebaikan di dalamnya.
Efek dalam reksadana syariah dapat digunakan sebagai portofolio. Efek tersebut jelas yang tidak berbenturan dengan dasar-dasar syariah di pasar modal yakni sukuk, saham syariah, dan efek syariah lainnya.
Dalam proses pengelolaan reksadana syariah terhindar dari unsur-unsur non-halal. Selama pengelolaan reksadana syariah manajer investasi tidak diberikan izin untuk membeli instrumen investasi yang tidak ada dalam daftar efek syariah.
Reksadana syariah memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah.
Selain itu disebutkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah atau diperbolehkan dalam syariat.
Perbedaan Reksadana Syariah dengan Konvensional
Secara definisi antara reksadana syariah dengan konvensional hampir menyerupai satu sama lain, namun tetap ada perbedaan antara kedua istilah tersebut. Berikut perbedaan antara reksadana syariah dengan konvensional yang perlu diketahui.
- Pada reksadana syariah dikelola wajib sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan reksadana konvensional tidak.
- Investasi dalam reksadana syariah hanya pada efek yang ada dalam daftar efek syariah atau DES, sedangkan reksadana konvensional dana yang telah terkumpul dapat diinvestasikan ke seluruh efek.
- Mekanisme pembersihan kekayaan non-halal diterapkan dalam reksadana syariah, sedangkan dalam reksadana konvensional tidak.
- Dalam pengelolaan dana pada reksadana syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah atau DPS, sedangkan reksadana konvensional tidak memiliki pengawas pengelola.
- Akad perjanjian dalam reksadana syariah menerapkan akad wakalah dan mudharabah, sedangkan pada reksadana konvensional menerapkan akad konvensional.
- Pemilik modal dan manajer investasi memiliki kedudukan yang setara dan saling membutuhkan dalam reksadana syariah, sedangkan dalam reksadana konvensional pemilik modal dianggap sebagai pihak yang membutuhkan manajer investasi.
Karakteristik Reksadana Syariah
Berikut beberapa karakteristik yang ada pada reksadana syariah.
- Diversifikasi investasi, menjadi kumpulan dari berbagai efek yang dapat meminimalisir terjadinya resiko investasi.
- Kemudahan dalam berinvestasi, sehingga Investor tidak perlu melakukan analisis yang mendalam karena telah dikelola oleh MI.
- Efisiensi, dalam biaya dan waktu karena berinvestasi di reksadana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan oleh MI.
- Hasil optimal, dibuktikan dengan return sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksa dana syariah yang dikehendaki investor.
- Terjaminnya likuiditas, dalam pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang telah dimiliki.
- Transparansi, karena investor akan menerima laporan dari seluruh kinerja dan hasil investasi dari reksadana syariah secara berkala.
- Terjaminnya legalitas, seluruh produk reksadana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh MI yang memperoleh izin dari OJK.
- Berdasarkan prinsip syariah, karena telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Fakta Reksadana Syariah
Berikut beberapa fakta reksadana syariah yang perlu diketahui sebagai calon investor!
- Produk reksadana syariah memiliki banyak pilihan.
- DPS menjamin kesyariahan produk reksadana syariah.
- Terdapat unit khusus yang mengelola reksadana syariah.
- Manajer investasi syariah sebagai pengelola reksadana syariah.
- Tersedia marketplace reksadana syariah baik secara online maupun offline.
- Memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi sebagai produk investasi.
- Reksadana syariah menjadi yang pertama di Indonesia dengan basis efek syariah luar negeri.
Kelebihan Reksadana Syariah
Berikut beberapa kelebihan yang dimiliki reksadana syariah.
- Dana investasi dikelola oleh manajer investasi profesional.
- Mempermudah investor dalam mengelola investasinya sendiri.
- Dengan modal sedikit tetap dapat berinvestasi melalui reksadana syariah.
- Dapat melakukan pengurangan resiko akibat kerugian investasi melalui diversifikasi.
- Tersedia berbagai pilihan produk yang dapat disesuaikan dengan tujuan keuangan dan profil risiko.
- Investasi dapat dijual ataupun dicairkan kapanpun dengan menggunakan harga NAB yang berlaku saat penjualan.
Kekurangan Reksadana Syariah
Berikut beberapa kekurangan reksadana syariah.
- Perubahan kondisi ekonomi dan politik akan berdampak dalam risiko umum pasar modal.
- Lambat dalam perintah penjualan yang harus dibayarkan menjadi salah satu resiko likuiditas.
- Saham yang bangkrut dan obligasi menjadi salah satu resiko dalam portofolio reksadana syariah.
- Berpotensi berkurangnya nilai investasi yang akan berdampak pada turunnya harga efek seperti saham, obligasi, dan surat berharga.
Risiko Reksadana Syariah
Berikut beberapa resiko yang dialami investor reksadana syariah.
1. Penurunan Nilai
Penurunan nilai dapat terjadi apabila harga unit reksadana sedang jatuh sehingga jumlah modal yang diinvestasikan menjadi berkurang nilainya. Jika mengalami penurunan yang cukup besar maka disarankan agar memilih reksadana syariah sesuai dengan profil risiko.
2. Likuiditas
Likuiditas menjadi resiko dalam reksadana syariah karena terdapat kemungkinan pihak manajer investasi telat dalam mengirim dana reksadana yang telah dijual kepada pemilik rekening pribadi investor.
3. Ekonomi dan Politik
Ekonomi dan politik memiliki pengaruh yang besar bagi instrumen investasi mulai dari emas hingga efek saham. Guna mengantisipasi dampak yang terlalu besar maka disarankan agar investor selalu meng-update berita terkini terkait kondisi ekonomi dan politik baik di dalam lingkup lokal maupun global.