Daftar isi
Hingga kini, pasar saham telah menunjukkan eksistensinya terutama bagi para generasi milenial yang ingin mulai berinvestasi. Saham syariah adalah salah satu alternatif bagi investor yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal dengan sistem yang halal.
Berikut ini penjelasan mengenai pengertian, jenis, akad yang digunakan hingga kelebihan dan kekurangan dari saham syariah.
Pengertian Saham Syariah
Saham syariah menurut Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan efek yang berbentuk saham dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Dalam segi konteksnya, saham syariah sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu) dan peraturan OJK lainnya. Sehingga konsep dari saham syariah ini lebih merujuk kepada kegiatan musyarakah atau syirkah yang berarti serikat dagang atau penyertaan modal dengan hak bagi hasil usahanya.
Selain itu, OJK juga sudah menetapkan kriteria-kriteria seleksi dalam saham syariah tersebut di mana bertujuan supaya saham yang dipilih tersebut tidak melanggar prinsip syariah.
Kriteria tersebut telah tertuang dalam peraturan OJK tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kemudian setelah memenuhi kriteria itu, maka saham tersebut akan dicatat oleh perusahaan publik syariah sebagai saham yang memprioritaskan prinsip syariat.
Jenis Saham Syariah
Di indonesia sendiri, ada dua jenis saham syariah yang telah diakui di pasar modal Indonesia. Adapun dua jenis saham syariah tersebut yaitu:
- Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah sesuai peraturan OJK No 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
- Saham yang telah dicatat sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah sesuai dengan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.
Akad yang Digunakan dalam Saham Syariah
Adapun akad yang digunakan oleh pasar modal syariah dalam melakukan penerbitan efek syariah sebagai berikut:
- Ijarah, merupakan perjanjian yang dilakukan antara pihak pemberi sewa atau pemberi jasa (mu’jir) dengan pihak penyewa atau pemakai jasa (musta’jir) untuk proses pemindahan hak guna atas suatu objek Ijarah. Hal itu dapat berupa manfaat barang dan jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayar upah tanpa diikuti oleh pemindahan kepemilikan objek ijarah itu sendiri.
- Istishna, merupakan perjanjian antara pembeli dan penjual sesuai dengan kriteria, persyaratan dan spesifikasi yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
- Kafalah, merupakan akad antara pihak penjamin dan pihak yang dijamin untuk menjamin kewajiban pihak yang telah dijamin kepada orang atau pihak lain.
- Mudharabah, merupakan perjanjian berupa kerjasama antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola usahanya dengan cara pemilik modal tersebut menyerahkan modal sementara pengelola usaha bertugas untuk mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.
- Musyarakah, merupakan perjanjian kerjasama dua pihak atau lebih dengan cara menyerahkan modal baik berupa uang ataupun aset lainnya untuk melaksanakan suatu usaha.
- Wakalah, merupakan perjanjian antara pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan cara si pihak pemberi kuasa tersebut memberikan kuasanya kepada pihak penerima tersebut untuk dapat melakukan perbuatan tertentu.
Cara Membeli Saham Syariah
Nah bagi kamu yang ingin membeli saham syariah, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Berikut ini langkah atau cara dalam membeli saham syariah:
- Menyiapkan dokumen. Dokumen yang perlu disiapkan berupa KTP, NPWP, buku tabungan dan materai.
- Sebelum berinvestasi dalam bentuk saham, pastikan kamu sudah memiliki rekening khusus untuk saham. Pembuatan rekening ini bisa langsung dilakukan di kantor-kantor sekuritas yang terdekat maupun secara online.
- Kemudian pilih saham yang benar sesuai dengan ketentuan OJK dan jangan lupa untuk mengulik segala informasi mengenai perkembangan saham yang kamu telah pilih.
- Daftar sebagai investor pasar modal dengan cara mengisi formulir pendaftaran.
- Setorkan formulir tersebut beserta dana awal ke nomor rekening dana investor (RDI) di mana besaran modalnya tergantung pada kebijakan perusahaan dan saham yang dipilih.
- Setelah itu, pihak sekuritas akan memberikan akun Rekening Dana Nasabah (RDN) kepadamu yang berisi password dan username untuk transaksi.
- Jangan lupa untuk selalu mengecek secara berkala kinerja saham syariah milikmu. Pengecekan ini dapat dilakukan setiap 1 bulan sekali, 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya. Hal ini bertujuan agar kamu dapat memastikan kembali apakah keputusan investasi yang kamu ambil telah benar atau belum.
Contoh Saham Syariah
Terdapat banyak contoh saham syariah yang telah terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Daftar tersebut meliputi saham-saham yang ada di Bursa Efek Indonesia dan Daftar Efek Syariah. Berikut daftar saham di Indonesia beserta kode sahamnya sebagai berikut:
- ACES: Ace Hardware Indonesia Tbk
- ADRO: Adaro Energy Tbk
- AKRA: AKR Corporindo Tbk
- BRIS: Bank Syariah Indonesia Tbk
- BRPT: Barito Pacific Tbk
- CPIN: Charoen Pokphand Indonesia Tbk
- ERAA: Erajaya Swasembada Tbk
- EXCL: XL Axiata Tbk
- ICBP: Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
- INCO: Vale Indonesia Tbk
- INDF: Indofood Sukses Makmur Tbk
- INKP: Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)
- INTP: Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
- JPFA: Japfa Comfeed Indonesia Tbk
- KLBF: Kalbe Farma Tbk
- MDKA: Merdeka Copper Gold Tbk
- MIKA: Mitra Keluarga Karyasehat
- MNCN: Media Nusantara Citra Tbk
- PGAS: Perusahaan Gas Negara Tbk
- PTBA: Bukit Asam Tbk
- PTPP: PP (Persero) Tbk
- PWON: Pakuwon Jati Tbk
- SMGR: Semen Indonesia (Persero) Tbk
- TKIM: Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- TLKM: Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- TPIA: Chandra Asri Petrochemical Tbk
- UNTR: United Tractors Tbk
- UNVR: Unilever Indonesia Tbk
- WIKA: Wijaya Karya (Persero) Tbk
Kelebihan Saham Syariah
Adapun kelebihan dari saham syariah yang perlu diketahui yaitu:
- Dapat memperoleh keuntungan tanpa harus melanggar ketentuan syariah islam.
- Untuk umat muslim, keuntungan tersebut sangat dijamin kehalalannya.
- Dalam kondisi tertentu, saham syariah juga menawarkan jumlah keuntungan yang lebih besar apabila dibandingkan dengan investasi konvensional.
- Terdapat saham blue chip di mana saham tersebut telah termasuk ke dalam kategori saham yang populer dan ternama di bidang industri.
- Investor akan terhindar dari riba sehingga investor akan mendapatkan hasil yang halal.
- Mendapatkan keuntungan berupa dividen dan capital gain. Dividen yaitu keuntungan yang diperoleh berasal dari keuntungan perusahaan. sementara capital gain yaitu keuntungan yang berasal dari selisih antara harga jual dan harga beli saham.
Kekurangan Saham Syariah
Adapun kekurangan dari saham syariah sebagai berikut:
- Mudah terjadi capital loss, di mana penjualan saham syariah mengalami naik turun. sehingga investor akan mendapat kerugian karena harga jual yang rendah.
- Mudah mengalami kehilangan modal. Hal ini dikarenakan saham syariah sewaktu-waktu akan mengalami pengurangan nilai rillnya sehingga harga saham per lembarnya juga berubah dengan mengikuti harga pasar.
- Terjadi likuidasi yang menjadi ancaman bagi investor namun tidak rajin untuk ditransaksikan di pasar efek. Sehingga investor akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pembeli saham baru yang ia tawarkan tersebut.
- Perolehan keuntungan dari saham syariah masih tidak dapat dipastikan. Hal itu dikarenakan peminat saham syariah yang masih sedikit sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk memperoleh investor baru.