Daftar isi
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, selain memiliki kewajiban tersebut ada juga pungutan lainnya yang dinamakan dengan retribusi.
Retribusi ini biasanya berbentuk cukai, bea, sumbangan, dan sebagainya yang dibebankan karena seseorang memakai atau menikmati suatu layanan.
Namun, banyak orang yang masih keliru membedakan antara pajak dan retribusi, keduanya memang wajib dibayarkan saat masyarakat menikmati fasilitas dan layanan publik, namun ada perbedaan kewajiban hukum dalam membayarnya.
Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, dan akan dikenakan sanksi atau pidana saat mangkir dari kewajibannya, karena aturan ini sudah diatur dalam undang-undang.
Sedangkan retribusi memiliki hukum yang tidak terlalu mengikat, pungutan ini tidak wajib untuk semua warga negara Indonesia, retribusi hanya dibebankan pada kondisi-kondisi tertentu misalnya saat menikmati layanan atau fasilitas publik.
Dalam pembahasan berikut ini, akan dijelaskan secara lebih mendalam tentang retribusi mulai dari pengertian, perbedaannya dengan pajak, fungsi, karakteristik, retribusi jasa umu, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
Retribusi merupakan pungutan daerah yang berfungsi sebagai pembayaran atas pemberian izin atau jasa yang disediakan atau diberikan secara khusus oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, badan, atau lembaga.
Walaupun retribusi sedikit memiliki kemiripan dengan pajak daerah, nyatanya retribusi adalah hal yang berbeda, karena retribusi tidak mengikat secara hukum seperti apa yang dibebankan pajak.
Meskipun begitu, pajak dan retribusi memiliki peran yang sama yaitu memberikan sumbangan pendapatan untuk daerah untuk membiayai pembangunan, pajak dan retribusi memiliki tujuan untuk tersedianya kesejahteraan bersama.
Retribusi daerah dibebankan bukan semata-mata untuk memberikan sumbangan untuk pendapatan daerah semata, tetapi aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yang mengatur tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah atau yang sering disebut dengan UU PDRD.
Dalam UU PDRP dinyatakan bawah retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Para ahli mendefinisikan retribusi sebagai berikut:
Menurut Kunarjo, retribusi merupakan sebuah pungutan yang berupa uang, yang dibebankan untuk pembayaran dari pemakaian atau memperoleh jasa pekerjaan yang dimiliki oleh pemerintah yang memiliki keterikatan dengan fasilitas yang digunakan tersebut.
Munawir menjelaskan bahwa yang dinamakan retribusi adalah iuran yang diberikan kepada pemerintah atas dasar pemberian jasa atau fasilitas, beban iuran tersebut bersifat tidak mengikat masyarakat secara umum, karena yang dibebankan retribusi hanya masyarakat yang merasakan atau menikmati fasilitas yang diberikan saja.
Panitia Nasrun Kaho menjelaskan bahwa retribusi adalah pungutan atau iuran daerah yang dipakai sebagai pembayaran dari pemakaian atau karena jasa pekerjaan yang telah diberikan kepada orang yang memperoleh jasa pekerjaan atau usaha baik itu milik daerah atau milik umum.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa meskipun pajak dan retribusi memiliki banyak kemiripan karena sama-sama merupakan iuran yang dibebankan negara untuk warga negara, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan, diantaranya adalah seperti yang dijelaskan dibawah ini.
Berdasarkan apa yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, yang menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan biaya pajak daerah dan retribusi merupakan dua hal yang memiliki arti berbeda tergantung dari kewenangan setiap kepala daerah.
Perbedaan yang paling menonjol dari pajak dan retribusi tampak dari segi subjek, objek, dan juga balas jasa yang diberikan.
Jika objek retribusi adalah jasa yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang memakai jasa yang digunakan, maka objek dari pajak adalah berupa penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah yang membebankan pajak tersebut.
Kemudian, jika dilihat dari subjeknya bisa dilihat bahwa subjek retribusi adalah individu-individu yang menikmati jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah, sedangkan subjek untuk wajib pajak adalah orang-orang yang mendapatkan atau menikmati pekerjaan yang dilakukan di daerah tersebut.
Perbedaan lainnya bisa dilihat dari segi balas jasa, retribusi memiliki sumbangsih langsung untuk pemerintah daerah baik itu untuk pembangunan maupun perbaikan fasilitas dari objek retribusi tersebut.
Sedangkan untuk balas jasa dari pajak, pemerintah daerah terkadang tidak memiliki keuntungan secara langsung, karena pendapatan pajak biasanya juga dikelola langsung oleh negara untuk kesejahteraan bersama.
Setelah mengetahui pengertian tentang retribusi dan apa perbedaan retribusi dengan pajak, selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi dari dibebankannya biaya retribusi kepada masyarakat dari fasilitas publik yang dinikmati, berikut ini adalah penjelasannya.
Pada dasarnya, retribusi memiliki fungsi yang kurang lebih sama dengan tujuan diberlakukannya kewajiban membayar pajak, yaitu sebagai sumber pendapatan daerah, bisa membantu stabilitas ekonomi daerah, dan pemerataan pendapatan masyarakat daerah.
Retribusi berperan penting sebagai sumber pendapatan asli suatu daerah (PAD) yang fungsinya adalah untuk anggaran yang digunakan untuk pembiayaan seluruh kebutuhan pemerintah daerah setempat sekaligus untuk mendukung pembangunan daerah.
Ketika suatu daerah memiliki cukup anggaran untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, maka semua kegiatan perekonomian suatu daerah bisa berjalan dengan baik tanpa perlu memikirkan kekurangan biaya.
Selain itu, retribusi juga memiliki fungsi sebagai stabilitas ekonomi daerah yang bisa mengendalikan harga pasar. Adakalanya retribusi menjadi ladang pekerjaan baru untuk masyarakat setempat, hal itu bisa diartikan bahwa retribusi bisa mengurangi tingkat kesenjangan masyarakat suatu daerah.
Agar tidak tertukar mengartikan retribusi sebagai pajak, ada beberapa karakteristik retribusi yang perlu diketahui. Berikut ini adalah beberapa diantaranya.
Ada beberapa jenis retribusi yang dikenal di masyarakat, salah satunya adalah retribusi jasa umum, retribusi ini merupakan iuran atau pungutan yang dibebankan atas jasa yang telah diberikan dan disediakan oleh pemerintah daerah.
Retribusi jasa umum memiliki tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama, retribusi ini juga bisa dinikmati oleh individu atau badan.
Dalam kehidupan sehari-hari, retribusi jasa umum biasanya berupa layanan-layanan kesehatan lingkungan contohnya retribusi kebersihan, retribusi pembuangan sampah, retribusi akta di pencatatan sipil, dan retribusi pada pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Contoh lain dari retribusi jasa umum adalah retribusi layanan pendidikan, retribusi pada tempat pemakaman umum, retribusi kremasi jenazah, retribusi kendaraan bermotor, retribusi yang dipungut di pasar-pasar, dan lain-lain.
Tarif retribusi jas umum yang dibebankan kepada masyarakat biasanya dihitung dan ditentukan berdasarkan kebijakan penyedia layanan terkait, hal itu tentu saja harus melihat juga dari sisi kemampuan masyarakat, unsur keadilan untuk semua pihak, dan tingkat efektivitas pengendalian terhadap pelayanan yang diberikan.
Selain menimbang hal-hal tersebut, tarif juga ditentukan dari seberapa besar biaya operasional layanan yang diberikan, biaya pemeliharaan fasilitas, biaya modal dari pembangunan fasilitas, biaya beban bunga, dan beberapa biaya lainnya yang juga turut diperhitungkan pada tarif retribusi jasa umum.
Jenis retribusi lain yang juga dibebankan kepada pemakai jasa dan fasilitas umum adalah retribusi jasa usaha, retribusi ini merupakan pungutan atas jasa yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah dengan mengacu pada prinsip-prinsip komersial dan orientasi keuntungan.
Retribusi jasa usaha biasanya meliputi penggunaan kekayaan dan fasilitas daerah yang belum dimanfaatkan oleh pihak pemerintah daerah, atau jasa dan fasilitas pemerintah daerah yang belum diberikan secara memadai oleh pihak swasta.
Contoh dari retribusi jasa usaha bisa dilihat dari pungutan-pungutan retribusi seperti pemanfaatan kekayaan daerah, retribusi pasar grosir daerah dan pertokoan, retribusi terminal kendaraan, retribusi pelelangan produk, retribusi area parkir, retribusi tempat penginapan seperti villa, hotel, penginapan dan lainnya, serta retribusi tempat wisata dan gelanggang olah raga.
Tarif dari retribusi jasa usaha dibebankan berdasarkan pertimbangan untuk mendapatkan keuntungan dan laba yang lebih banyak. Namun, keuntungan tersebut harus mengacu pada harga pasar, misalnya untuk tarif parkir harus disesuaikan dengan retribusi di tempat lainnya.
Selanjutnya adalah retribusi perizinan tertentu, retribusi ini adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah kepada seorang individu atau badan yang bertujuan untuk mengawasi atau mengatur sebuah kegiatan pemanfaatan ruang, barang, sarana, pemakaian sumber daya alam, dan fasilitas umum lainnya.
Retribusi ini dibebankan untuk keperluan menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat yang berada pada lingkup daerah tertentu, dan menjaga kelestarian lingkungan yang dipakai fasilitasnya oleh individu atau lembaga.
Contoh dari retribusi perizinan tertentu dalam kehidupan bermasyarakat adalah izin penggunaan jalan saat ada hajatan, izin mendirikan bangunan, retribusi izin menjual minuman beralkohol, retribusi izin trayek, dan lainnya.
Tarif yang dibebankan dari retribusi ini ditujukan untuk menutup biaya dari pelaksanaan pemberian izin terkait. Retribusi ini akan mencakup biaya seperti pengendalian lapangan, dokumen perizinan, tata usaha, penegakan hukum, dan lainnya.
Setelah memahami jenis-jenis dari retribusi yang telah diuraikan penjelasannya di atas, berikut adalah contoh dari retribusi yang dibagi ke dalam tiga jenis retribusi.
Contoh dari retribusi jasa umum diantaranya adalah:
Contoh dari retribusi jasa usaha diantaranya adalah:
Contoh retribusi perizinan tertentu diantaranya adalah:
Penjelasan diatas merupakan penjelasan tentang retribusi, lengkap dengan contoh-contohnya yang sering ditemui di kehidupan sehari-hari. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat.