Daftar isi
Pelajaran kali ini membahas PPKN mengenai sanksi hukum, kata sanksi hukum tidak asing lagi dikuping masyarakat, Tapi apa sih pengertian yang lebih jelasnya?
Dan apa saja sifat, tujuan, dan contoh dari sanksi hukum? Simak pembahasan berikut ini.
Sanksi hukum merupakan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran hukum.
Ini adalah bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam menjalankan kewajibannya dalam memaksakan ditaatinya suatu hukum.
Berikut ini adalah sifat dari sanksi hukum, sebagai berikut:
Tujuan hukum harus mempunyai sifat keadialan, Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan .
Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.
Tujuan hukum pada hakekatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan. Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan.
Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.
Berikut adalah beberapa contoh dari saksi hukum, sebagai berikut:
Dalam hukum pidana, sanksi hukum berarti hukuman. Dalam arti suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.
Hukuman pokok dibagi menjadi 4 point:
Untuk sanksi administrasi ialah sanksi yang berlakukan kepada pelanggar administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi yang berupa;