Yang dimaksud dengan sistem pemungutan pajak adalah tata cara menentukan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara.
Paling tidak ada tiga macam sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu official assessment system, self-assessment system, dan with-holding tax system.
Official Assessment System atau sistem penetapan pajak oleh administrasi atau aparatur perpajakan adalah sistem pemungutan pajak yang sepenuhnya dilakukan oleh administrasi atau aparatur perpajakan.
Ciri-ciri Official Assessment System adalah sebagai berikut.
Contoh Official Assessment System yang diterapkan di Indonesia salah satunya adalah Wajib Pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT.
Self-Assessment System atau sistem penetapan pajak oleh Wajib Pajak adalah sistem pemungutan pajak yang dilakukan sepenuhnya oleh Wajib Pajak.
Di sini Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menetapkan besarnya pajak terutang, dan membayar sendiri pajak terutang kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, Wajib Pajak juga diberi tanggung jawab untuk melaporkan pajak secara mandiri kepada administrasi atau aparatur perpajakan.
Adapun tugas apartur atau administrasi perpajakan adalah memberikan penyuluhan, pelayanan prima, dan melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang melanggar peraturan perpajakan termasuk memberikan sanksi.
Ciri-ciri Self-Assessment System adalah sebagai berikut.
Contoh self-assessment system yang diterapkan di Indonesia adalah Wajib Pajak berkewajiban untuk menghitung dan menyetor atau membayar pajak, serta melaporkan pajak melalui SPT secara mandiri.
Adapun jenis pajak yang dibayarkan Wajib Pajak berdasarkan self-assessment system antara lain PPN dan PPh.
With-holding Tax System adalah sistem pemungutan pajak yang dilakukan melalui pihak ketiga yakni pemberi penghasilan.
Ciri-ciri With-holding Tax System adalah sebagai berikut.
Contoh With-holding Tax System adalah penghasilan karyawan sebagai Wajib Pajak dipotong oleh bendahara instansi terkait untuk membayar pajak. Jadi, karyawan tidak perlu membayar pajak secara mandiri ke KPP.
Adapun jenis pajak yang menerapkan with-holding tax system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN.