3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Yang dimaksud dengan sistem pemungutan pajak adalah tata cara menentukan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara.

Paling tidak ada tiga macam sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu official assessment system, self-assessment system, dan with-holding tax system.

1. Official Assessment System

Official Assessment System atau sistem penetapan pajak oleh administrasi atau aparatur perpajakan adalah sistem pemungutan pajak yang sepenuhnya dilakukan oleh administrasi atau aparatur perpajakan.

Ciri-ciri Official Assessment System adalah sebagai berikut.

  • Wajib Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dihitung oleh administrasi atau aparatur pajak.
  • Wajib Pajak tidak berkewajiban menghitung pajak.
  • Surat Ketetapan Pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak jika terdapat pajak terutang setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang.
  • Besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah.
  • Pemerintah dapat menagih secara paksa pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui Surat Paksa apabila Wajib Pajak mengabaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak yang merupakan dasar penagihan pajak.

Contoh Official Assessment System yang diterapkan di Indonesia salah satunya adalah Wajib Pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT.

2. Self-Assessment System

Self-Assessment System atau sistem penetapan pajak oleh Wajib Pajak adalah sistem pemungutan pajak yang dilakukan sepenuhnya oleh Wajib Pajak.

Di sini Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menetapkan besarnya pajak terutang, dan membayar sendiri pajak terutang kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, Wajib Pajak juga diberi tanggung jawab untuk melaporkan pajak secara mandiri kepada administrasi atau aparatur perpajakan.

Adapun tugas apartur atau administrasi perpajakan adalah memberikan penyuluhan, pelayanan prima, dan melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang melanggar peraturan perpajakan termasuk memberikan sanksi.

Ciri-ciri Self-Assessment System adalah sebagai berikut.

  • Wajib Pajak berkewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran tanpa tergantung pada ada tidaknya Surat Ketetapan Pajak.
  • Berbagai aktivitas perpajakan seperti mendaftar, menghitung dan membayar jumlah pajak terutang dilakukan sepenuhnya oleh Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak juga aktif dalam menyampaikan laporan pajak melalui Surat Pemberitahuan atau SPT yang diisi dan disampaikan secara mandiri.
  • Aparatur atau administrasi perpajakan berfungsi sebagai pembina, pelayan, pengawas, sekaligus memberikan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak taat pajak berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat Ketetapan Pajak diterbitkan oleh aparatur atau administrasi perpajakan atau pemerintah apabila Wajib Pajak tidak menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak seperti terlambat membayar pajak terutang, terlambat menyampaikan laporan pajak, atau tidak pernah membayar pajak.

Contoh self-assessment system yang diterapkan di Indonesia adalah Wajib Pajak berkewajiban untuk menghitung dan menyetor atau membayar pajak, serta melaporkan pajak melalui SPT secara mandiri.

Adapun jenis pajak yang dibayarkan Wajib Pajak berdasarkan self-assessment system antara lain PPN dan PPh.

3. With-holding Tax System

With-holding Tax System adalah sistem pemungutan pajak yang dilakukan melalui pihak ketiga yakni pemberi penghasilan.

Ciri-ciri With-holding Tax System adalah sebagai berikut.

  • Wajib Pajak tidak berkewajiban menghitung besarnya pajak yang harus dibayar kepada negara.
  • Pihak ketiga atau Pemberi Penghasilan memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan dan atau pemotongan pajak karyawan sebesar jumlah pajak yang terhutang.
  • Pihak ketiga atau Pemberi Penghasilan berkewajiban untuk menyetorkan potongan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkannya kepada aparatur atau administrasi perpajakan.
  • Adanya bukti pelunasan pajak berupa bukti potong atau bukti pungut atau Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Bukti pelunasan pajak ini kemudian dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Contoh With-holding Tax System adalah penghasilan karyawan sebagai Wajib Pajak dipotong oleh bendahara instansi terkait untuk membayar pajak. Jadi, karyawan tidak perlu membayar pajak secara mandiri ke KPP.

Adapun jenis pajak yang menerapkan with-holding tax system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN.

fbWhatsappTwitterLinkedIn