Daftar isi
Sosiologi yurispudensi mengalami sebuah perkembangan yang awal mula disebabkan oleh pertentangan antara positivisme dan juga sejarah. Sehingga timbullah sosiologi yurispudensi, karena positivisme hukum pada masyarakat, bahwa hukum harus ditulis dan tidak dapat berbentuk secara abstrak seperti halnya moral dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
Pengertian Sosiologi Yurispudensi
Sosiologi Yurispudensi merupakan aliran ilmu filsafat hukum yang pada sosiologi yurispudensi ini lebih menitikberatkan pada hukum yang lebih memandang pada masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan hukum.
Sosiologi yurispudensi melihat hukum sebagai suatu kenyataan yang berada pada lingkungan sosial dan juga mencerminkan sebuah nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat yang telah diatur di dalam hukum.
Sedangkan, pada aliran sejarah hukum beranggapan bahwa suatu hukum didapatkan dari manifestasi masyarakat itu sendiri, karena hanya suatu sejarah yang membentuk suatu bangsa karena danya semangat dalam diri bangsa tersebut.
Sosiologi yurispudensi merupakan dua liran positivisme dna juga sejarah yang merupakan perpaduan dari dua lairan tersebut. Sosiologi yurispudensi mengambil nilai dari dua aliran positivisme dan juga aliran sejarah.
Karena menurut sosiologi yurispudensi bahwa pengalaman memiliki sebuah kepentingan yang keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dua aliran ini yaitu aliran positivisme dan aliran sejarah membuat penegakan hukum yang ada dapat utuh secara holistik.
Functional Anthropological merupakan sebuah istilah dari Sosiologi yurispudensi yang dapat membedakan antara sosiologi yurispudensi dan juga sosiologi hukum. Hal ini, karena adanya perbedaan antara keduanya, yaitu :
- Sosiologi hukum lebih menegaskan kepada pendekatan masyarakat ke ranah hukum, sedangkan sosiologi yurispudensi lebih menitikberatkan pada masuknya suatu hukum ke masyarakat itu sendiri.
- Jika sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu sosiologi, sedangkan sosiologi yurispudensi merupakan salah satu aliran dari ilmu filsafat hukum.
Sosiologi yurispudensi memiliki sebuah pegangan terhadap akal ataupun pengalaman. Sosiologi yurispudensi memiliki norma yang baik yang dalam pelaksanaannya sebagai hukum yang baik terhadap peraturan yang dibuat untuk masyarakat.
Sosiologi yurispudensi lebih mengutamakan hukum yang menjadi baik dan dapat diterapkan dan memiliki kesesuaian dengan nilai dalam kehidupan bermasyarakat.
Tokoh Sosiologi Yurispudensi
Tokoh yang telah mengemukakan Sosiologi yurispudensi diantarannya,
- Eugen Ehrlich
Eugen Ehrlich merupakan tokoh pencetus sosiologi yurispudensi yang merupakan seorang ahli huku yang berasal dari Austria. Eugen Ehrlich ini juga merupakan pecetus ilmu sosiologi hukum yang lahir pada tanggal 14 September 1862 pada masa kekaisaran Austria.
Eustria Ehrlich ini merupakan tokoh pertama yang berhasil mencetuskan hukum dengan menggunakan sudut pandang ilmu sosiologi. Karena melihat hukum dengan menggunakan sudut pandang sosiologi, Eugen mendapat julukan sebagai tokoh yurispudensi.
Eugen Ehrlich memiliki pandangan yang telah diungkapkan bahwa hukum hidup serta hukum yang berada dalam ruang lingkup masyarakat memiliki sebuah perbedaan. Jika hukum positif memiliki daya hukum yang lebih efektif.
Hal ini, dapat membuat hukum yang berada di masyarakat dapat berjalan dengan baik. Eugen ingin membuktikan kepda tokoh-tokoh yang memiliki pandangan berbeda dengannya abahwa pusat hukum sebenarnya berada pada masyarakat.
Menurut Eugen, kebiasaan didalam masyarakat merupakan sebuah pusat hukum, bukan undang-undang dan ilmu hukum yang menjadi pusat hukum dalam suatu masyarakat.
- Roscoe Pound
Roscoe Pound merupakan salah satu tokoh dari sosiologi yurispudensi dan juga pragmatic regal realism. Roscoe Pouand lahir pada 27 Oktober 1870 di Lincoln, Amerika. Awal mula pemikiran atau gagasan dari Roscoe Pound ialah pengaruh timbal balik antara hukum dan juga masyarakat.
Roscoe Pound menggolongkan kepentingan yang telah dilindungi hukum menjadi beberapa golongan dianatarannya, kepentingan umum, kepentingan pribadui, dan juga kepentingan masyarakat. Roscoe Poundd menggolongkan kepentingan ini untuk menghubungkan atau mengaitkan hukum dengan praktiknya.
Karena penggolongan tersebut dapat digunakan oleh praktisi untuk membuat undang-undang yang menyadari prinsip dan nilai yang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang khusus. Roscoe Pound menggunakan pendekatan hukum yang sebagai tujuan sosial dan juga alat untuk perkembangan sosial.
Contoh Sosiologi Yurispudensi
1. Kasus penyebaran berita hoax
Contoh dari sosiologi yurispudensi sebagai ilmu filsafat hukum yang lebih menitikberatkan hukum kepada masyarakat. Bahwa kasus penyebaran berita hoax terhadap calon walikota agar tidak ada masyarakat yang memilih walikota tersebut. Hal ini merupakan contoh kasus yang harus ditangani lewat jalur hukum. Agar mereka yang melakukan hal itu jerah, akan perbuatan yang telah dilakukan.
2. Masyarakat yang sering melanggar rambu lalu lintas
Contoh selanjutnya mengenai contoh sosiologi yurispudensi yang lebih mennitik beratkan hukum kepada masyarakat ialah masyarakat yang melanggar rambu lintas. Melanggar rambu lalu lintas merupakan tindakan yang menyimpang hukum yang sudah tertuang pada undang-undang yang telah dibuat. Dengan melanggar rambu lalu lintas dapat menyababkan suatu kecelakaan pada pengguna jalan lainnya.
3. Kasus Korupsi E-KTP
Pada contoh kali ini mengenai sosiologi yurispudensi ialah kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh oknum pemerintahan. Oknum pemerintahan yang melakukan hal tersebut sudah mendapat citra buruk oleh masyarakat. Kasus korupsi tersebut dapat terjadi meskipun sudah terdapat undang-undang yang telah mengaturnya.
Adapun penyebab individu melakukan korupsi ini diakibatkan adanya tekanan baik dalam internal ataupun eksternal. Tindakan korupsi E-KTP ini dilakukan dapat merugikan masyarakat dan juga memiliki dampak yang besar juga kepasa masyarakat.
4. Kasus Perdagangan Anak
Kasus perdagangan anak yang masih banyak terjadi ini juga termasuk kedalam sosiologi yurispudensi yang diperlukan jalur hukum untuk mengatasinya. Akibat adanya tekanan yang didapatinya ini membuat seseorang melakukan hal kejam yang tidak berperilaku kemanusiaan.
Sehingga, hal ini yang menentang hukum dilakukan begitu saja yang dapat merugikan masyarakat dan menyebarkan kepanikan dan ketakutan kepada masyarakat.
5. Penetapan hukum yang tidak adil
Tidak adilnya praktik hukum yang ada di Indonesia merupakan bentuk co toh dari adanya sosiologi yurispudensi. Hukum yang tidak adil ini terlebih lagi pada kalangan bawah sangat sering terjadi. Hukum masih memandang kalangan atas dan bawah, tidak dilakukan seadil-adilnya. Karena hal apapun dapat dibeli, meskipun bentuk hukuman yang harusnya dipenuhi.