Akuntansi

Strategi Tax Planning Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Suatu perusahaan memiliki kewajiban terhadap negara salah satunya dalam urusan pembayaran pajak. Langkah awal dalam pengelolahan pajak dinamakan tax planning. Suatu bisnis dapat menerapkan perencanaan pajak, hal ini agar dapat meminimalisir beban pajak badan usaha. Pajak yang ditanggungkan perusahaan yang sebelumnya besar maka dapat diminimalisir dengan cara menggunakan strategi perencanaan pajak.

Perencanaan pajak atau tax planning merupakan suatu cara yang dapat meminimalisir atau mengurangi beban pajak yang dibayarkan kepada negara agar beban pajak yang dibayarkan tidak melampaui jumlah besaran pajak yang sebenarnya. Penerapan tax planning oleh perusahaan harus berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku dan dilakukan secara strategi yang legal sehingga tidak melanggar ketentuan perpajakan yang ada.

Dalam penerapan tax planning maka berikut ini strategi yang pada umumnya digunakan oleh suatu perusahaan yaitu:

  1. Tax Avoidance
    Tax Acoidance atau disebut dengan penghindaran pajak, dimana strategi ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang akan merugi. Tax avoidance dapat melakukan perencanaan dengan cara melakukan perubahan terhadap tunjangan natura. Tax Avoidance sendiri merupakan cara perusahaan dalam menghindari pajak dengan melakukan transaksi yang bukan termasuk objek pajak. Sebagai contoh tunjangan natura yang sebelumnya di uangkan kemudian diganti menjadi barang. Hal itu disebabkan natura bukan termasuk objek pajak PPh Pasal 21.
  2. Tax Saving
    Tax Saving biasanya digunakan oleh perusahaan dalam menerapkan tax planning dengan menggunakan sistem yang alternatif pajak dengan penggunaan biaya yang lebih rendah, cara ini sangat efisien contohnya seperti tunjangan natura berupa uang.
  3. Menghindari Pelanggaran dan Sanksi Perpajakan
    Perusahaan atau wajib pajak harus memahami aturan perpajakan yang berlaku dan tidak melebihi batas aturan perpajakan, hal ini agar terhindar dari bentuk-bentuk denda atau sanksi perpajakan. Contohnya seperti sanksi bunga dan sanksi administrasi.