Berdasarkan Undang-Undang no.6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam negara kepulauan diterima asas bahwa segala perairan di sekitar. Di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia. Dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dan wilayah daratan negara Republik Indonesia yang berada […]