Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya. Berfungsi mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban dan disertai dengan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Pengertian Hukum perdata Pengertian secara umum Hukum perdata terdiri atas dua kata, hukum dan perdata. Hukum artinya aturan, undang-undang, dan norma. […]