Otonomi daerah secara umum diartikan sebagai hak dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya adalah asas otonomi dan tugas pembantuan. Pengertian Otonomi Daerah Secara Umum Menurut KBBI, otonom berati berdiri sendiri. dan Daerah berarti bagian […]