Hukum administrasi negara memiliki persamaan dan perbedaan dengan hukum tata negara. Kesamaan keduanya terletak pada objek hukumnya yaitu negara dan sama-sama mengatur tentang kenegaraan. Hukum administrasi negara menurut Prajudi Atmosudirjo adalah hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi. Sedangkan arti dari hukum tata menurut Moh Kusnardi dan Harmaily […]