8 Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum administrasi negara memiliki persamaan dan perbedaan dengan hukum tata negara. Kesamaan keduanya terletak pada objek hukumnya yaitu negara dan sama-sama mengatur tentang kenegaraan.

Hukum administrasi negara menurut Prajudi Atmosudirjo adalah hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.

Sedangkan arti dari hukum tata menurut Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.

Hukum administasi negara meliputi:

  • Hukum tentang peradilan administrasi negara
  • Hukum administrasi perusahaan negara
  • Hukum administrasi keuangan
  • Hukum administrasi kepegawaian
  • Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, dll

Hukum tata negara meliputi:

  • Jabatan-jabatan yang terdapat pada struktur negara
  • Pengada jabatan
  • Cara mengisi jabatan
  • Tugas dan wewenang jabatan
  • Hubungan antar jabatan
  • Batas dan tugas lembaga negara

Dari uraian di atas dapat disimpulkan perbedaan hukum administrasi negara (HAN) dengan hukum tata negara (HTN) adalah sebagai berikut:

  1. Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara
  2. Hukum administrasi negara membahas peraturan-peraturan yang sifatnya khusus (terknis), sedangkah hukum tata negara membahas struktur dari suatu pemerintahan (fundamental)
  3. Hukum administrasi negara terdiri dari hukum pemerintahan, hukum peradilan, hukum acara, hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.
  4. Hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak yakni mempelajari semua kewenangan atau aparatur dalam melaksanakan proses-proses pemerintahan. Sementara hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam, dalam artian membahas lembaga-lembaga negaranya.
  5. Hukum administrasi negara membahas hubungan antara kompetensi lembaga-lembaga negara, sedangkan hukum tata negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya.
  6. Hukum administrasi negara adalah rangkaian ketentuan yang mengikat alat-alat negara baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya saat alat-alat negara tersebut melakukan tugasnya sesuai hukum tatan negara. Sedang hukum tata negara merupakan rangkaian peraturan hukum yang mendirikan badan-badan sebagai alat negara, dari yang tinggi sampai rendah kedudukannya.
  7.  Tugas hukum administrasi negara melakukan penyeleidikan terkait sifat, bentuk, dan akibat dari segala tindakan hukum. Tugsa hukum tata negara adalah mengajarkan jabatan-jabatan yang berwenang melakukan tindakan hukum.
  8. Hukum administrasi negara adalah ilmu tentang hubungan khusus. Hukum tata negara adalah ilu tetang wewenang lembaga.
fbWhatsappTwitterLinkedIn