Secara garis besar, pemeriksaan perkara pidana dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Berikut penjelasan lebih lanjut. 1. Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Dalam proses penyelidikan, penyelidik berwenang melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 Kitab Undang-undang […]