Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya. Namun badan usaha berbadan hukum ini […]