Daftar isi
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Surat Gugatan, berikut pembahasannya.
Surat gugatan adalah suatu surat yang dibuat untuk melakukan suatu gugatan kepada tergugat karena suatu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam kasus perdata.
Dalam pembuatan suatu surat gugatan tentu harus memperhatikan banyak hal. Apa saja hal tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Adapun unsur-unsur dari gugatan adalah :
Berikut ini salah satu contoh surat gugatan perceraian yang sederhana.
Kepada Yth :
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Medan
Di
Tempat
Perihal : Gugatan Perceraian
Dengan hormat
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bersama ini, saya Andini Fatimah, agama Islam, umur 40 tahun, pekerjaan Pegawai Swasta, beralamat di Jln. Pasar VIII No. 45 RT/RW. 000/000, Medan.
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Firman Alamsyah, agama Islam, umur 45 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jln. Gatot Subroto, No. 82, Medan.
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun yang menjadi dasar-dasar serta alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut :Pada 20 April 2000, pihak Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan telah tercatat di Kantor Urusan Agama Kabupaten Medan Selayang dengan Akta Perkawinan dengan nomor……….tertanggal…………….Selama melangsungkan perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai satu orang anak, yaitu : Reina Alamsyah, perempuan, lahir di Medan, tanggal…….dengan Akta Kelahiran No……..
Sejak akhir tahun 2015, Tergugat telah sering meninggalkan keluarga untuk pergi ke luar kota dengan niat mencari nafkah. Akan tetapi, Pihak Tergugat sama sekali tidak pernah memberikan nafkah secara lahir dan batin sejak tahun 2015 sampai saat ini.
Setelah Pihak Penggugat melakukan penyelidikan, ternyata Tergugat telah melakukan perkawinan dengan perempuan lain.
Sikap dari Tergugat ini membuat Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Pihak Tergugat Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
Primer :
-Menerima gugatan Penggugat
-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan
-Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan
-Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No……. yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kabupaten Medan Selayang
-Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat
-Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah dan nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000/bulan
-Membebankan seluruh beban biaya perkara kepada TergugatSubsider :
Atau apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Medan, 14 Februari 2020
Penggugat
Andini Fatimah.