Daftar isi
Pernah mendengar mengenai surat sanggup dalam ilmu ekonomi? Kalau belum, mari kita pelajari bersama.
Surat sanggup memiliki berbagai sebutan lain seperti surat promes, promes atau dalam bahasa Inggris disebut promissory notes, promesses aan order, accept. Dalam istilah akuntansi surat sanggup juga disebut sebagai salah satu nota yang dapat diuangkan.
Surat sanggup merupakan salah satu jenis surat berharga yang berlaku secara sah dan resmi di Indonesia. Keberadaannya bahkan memiliki dasar hukum untuk menjamin pihak yang terkait dalam surat sanggup.
Surat sanggup adalah surat berharga yang menyatakan kesanggupan pihak penerbit untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang akan menerima bayaran). Surat sanggup berisikan perjanjian secara rinci mengenai kesanggupan pihak untuk membayar dimana hal ini didasari oleh adanya utang piutang antar pihak yang terlibat.
Dalam surat sanggup terdapat masa jatuh tempo dimana biasanya masa jatuh tempo paling lama ialah 12 bulan. Surat sanggup juga mengandung tanggal dan tempat pembayaran akan dilakukan.
Surat sanggup memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
Dasar hukum yang mengatur berbagai hal mengenai surat sanggup terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Lebih rincinya iala Buku I Title keenam bagian 13 dalam Pasal 174 hingga 177 KUHD.
Agar sebuah surat berharga dapat dinyatakan sebagai surat sanggup, maka surat berharga tersebut harus mengandung berbagai ketentuan sebagai berikut :
Jika salah satu ketentuan tidak terpenuhi, maka dapat diberlakukan pengecuali seperti :
Berdasarkan dasar hukum yang mengaturnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerbitkan surat sanggup. Syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut :
Terdapat dua jenis surat sanggup yang berlaku di Indonesia. Jenis surat sanggup ialah sebagai berikut:
Berikut adalah contoh cara pembuatan surat sanggup:
SURAT SANGGUP
Medan, 30 Oktober 2020 Jumlah : Rp 5.000.000
Dengan ini menyatakan kesanggupan perusahaan kami untuk membayar sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada PT Aman Bahagia pada tanggal 20 Maret 2021. Akan dibayarkan di perusahaan kami, PT Semoga Kaya beralamat di Jalan Jayaputri no. 215, Medan.
Medan
Sekretaris Direktur
Contoh 2 :
SURAT SANGGUP
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Shintya Maharani
No. Tlp : 08123412xxx
Alamat : Jalan Merdeka No. 201, Bekasi
No. KTP : 519234794xxxx
Dengan surat ini menyatakan kepada,
Nama : Wibawa Santika
No. Tlp : 08591634xxx
Alamat : Jalan Patih Jelantik No. 88, Bekasi
No. KTP : 519023534xxxx
Saya selaku penerima dana sebagai utang menyatakan kesanggupan saya untuk membayar dan melunasi utang kepada pihak pemberi dana. Waktu jatuh tempo yang ditetapkan ialah 30 Januari 2022 dengan besaran utang sejumlah Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dilakukan di rumah pemberi pinjaman.
Saya menyatakan kesanggupan untuk membayar utang dengan jumlah yang sudah disebutkan dan tanggal yang sudah ditentukan. Dan jika saya abai atau menghindari tanggung jawab, saya bersedia menerima konsekuensi yang akan diberikan pihak pemberi pinjaman.
Demikian surat ini saya buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
Bekasi, 30 Oktober 2021
Shintya Maharani
Surat sanggup adalah salah surat berharga yang berlaku di Indonesia yang memberikan pernyataan bahwa si penerbit surat memberikan kesanggupan untuk membayar sejumlah utang kepada pihak lainnya.
Pihak penerbit surat sanggup biasanya adalah pihak yang menerima dana pinjaman. Surat sanggup ini memiliki landasan hukum untuk menjadi jaminan antar kedua belah pihak.
Surat ini dapat digunakan oleh perorangan maupun untuk badan usaha dalam upaya memberikan perjanjian akan membayar utang. Waktu dan tempat adalah salah satu komponen penting dalam surat selain jumlah nominalnya.