Ekonomi

Surat Sanggup: Pengertian – Ciri dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernah mendengar mengenai surat sanggup dalam ilmu ekonomi? Kalau belum, mari kita pelajari bersama.

Apa itu Surat Sanggup?

Surat sanggup memiliki berbagai sebutan lain seperti surat promes, promes atau dalam bahasa Inggris disebut promissory notes, promesses aan order, accept. Dalam istilah akuntansi surat sanggup juga disebut sebagai salah satu nota yang dapat diuangkan.

Surat sanggup merupakan salah satu jenis surat berharga yang berlaku secara sah dan resmi di Indonesia. Keberadaannya bahkan memiliki dasar hukum untuk menjamin pihak yang terkait dalam surat sanggup.

Surat sanggup adalah surat berharga yang menyatakan kesanggupan pihak penerbit untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang akan menerima bayaran). Surat sanggup berisikan perjanjian secara rinci mengenai kesanggupan pihak untuk membayar dimana hal ini didasari oleh adanya utang piutang antar pihak yang terlibat.

Dalam surat sanggup terdapat masa jatuh tempo dimana biasanya masa jatuh tempo paling lama ialah 12 bulan. Surat sanggup juga mengandung tanggal dan tempat pembayaran akan dilakukan.

Ciri-ciri Surat Sanggup

Surat sanggup memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut :

  • Dapat diterbitkan oleh perorangan atau badan usaha atau perusahaan.
  • Memuat atau mencantumkan kata “surat sanggup” atau “promes”.
  • Adanya penjelasan rinci bahwa adanya kesanggupan tanpa syarat untuk membayar.
  • Dicantumkan waktu dan tempat proses pembayaran akan dilakukan.
  • Adanya pihak yang menerbitkan sebagai pihak yang menyatakan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang.
  • Adanya pihak yang dituju sebagai pihak yang akan menerima pembayaran.

Dasar Hukum Surat Sanggup

Dasar hukum yang mengatur berbagai hal mengenai surat sanggup terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Lebih rincinya iala Buku I Title keenam bagian 13 dalam Pasal 174 hingga 177 KUHD.

Ketentuan dalam Surat Sanggup

Agar sebuah surat berharga dapat dinyatakan sebagai surat sanggup, maka surat berharga tersebut harus mengandung berbagai ketentuan sebagai berikut :

  • Akta atau sertifikat di dalamnya harus memuat kata “Surat sanggup” atau dalam bahasa Inggris mencantumkan tulisan “Promissory Note”.
  • Kesanggupan pihak penerima untuk menerima sejumlah dana.
  • Perjanjian tanpa syarat untuk melakukan pembayaran.
  • Menentukan waktu pembayaran.
  • Menentukan tempat melakukan proses pembayaran.
  • Nama pihak yang harus melakukan pembayaran.
  • Waktu dan tempat surat sanggup ditanda tangani.
  • Tanda tangan pihak penerbit surat sanggup.

Jika salah satu ketentuan tidak terpenuhi, maka dapat diberlakukan pengecuali seperti :

  • Jika waktu pembayaran tidak dicantumkan, maka dapat diartikan waktu pembayaran dapat dipertimbangkan atau dapat dilakukan kapan saja.
  • Jika tidak dicantumkan tempat pembayaran, maka tempat diterbitkannya surat sanggup diartikan sebagai tempat pembayaran.
  • Jika diawal tidak dicantumkan suku bunga, maka dapat diartikan jika pembayaran tidak akan melibatkan bunga.

Syarat Surat Sanggup

Berdasarkan dasar hukum yang mengaturnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerbitkan surat sanggup. Syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut :

  • Harus memuat istilah surat sanggup atau penggunaan kata lain yang berhubungan dan mencirikan surat sanggup.
  • Berisi pernyataan secara rinci mengenai kesanggupan tanpa syarat untuk melakukan pembayaran.
  • Penetapan nominal jumlah uang.
  • Menentukan waktu dan tempat proses pembayaran akan dilaksanakan.
  • Pihak yang dituju untuk menerima pembayaran, baik pihak penerima secara langsung atau seseorang yang ditunjuk sebagai pengganti.
  • Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan

Jenis Surat Sanggup

Terdapat dua jenis surat sanggup yang berlaku di Indonesia. Jenis surat sanggup ialah sebagai berikut:

  • Surat sanggup kepada pengganti. Untuk lebih mudah jenis ini disebut dengan surat sanggup.
  • Surat sanggup kepada pembawa. Untuk jenis surat sanggup ini lebih sering disebut dengan surat promes.

Contoh Surat Sanggup

Berikut adalah contoh cara pembuatan surat sanggup:

SURAT SANGGUP

Medan, 30 Oktober 2020                                                                    Jumlah : Rp 5.000.000

Dengan ini menyatakan kesanggupan perusahaan kami untuk membayar sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada PT Aman Bahagia pada tanggal 20 Maret 2021. Akan dibayarkan di perusahaan kami, PT Semoga Kaya beralamat di Jalan Jayaputri no. 215, Medan.

Medan

Sekretaris Direktur

Contoh 2 :

SURAT SANGGUP

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Shintya Maharani     

No. Tlp            : 08123412xxx

Alamat            : Jalan Merdeka No. 201, Bekasi

No. KTP          : 519234794xxxx

Dengan surat ini menyatakan kepada,

Nama               : Wibawa Santika

No. Tlp            : 08591634xxx

Alamat            : Jalan Patih Jelantik No. 88, Bekasi

No. KTP          : 519023534xxxx

Saya selaku penerima dana sebagai utang menyatakan kesanggupan saya untuk membayar dan melunasi utang kepada pihak pemberi dana. Waktu jatuh tempo yang ditetapkan ialah 30 Januari 2022 dengan besaran utang sejumlah Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dilakukan di rumah pemberi pinjaman.

Saya menyatakan kesanggupan untuk membayar utang dengan jumlah yang sudah disebutkan dan tanggal yang sudah ditentukan. Dan jika saya abai atau menghindari tanggung jawab, saya bersedia menerima konsekuensi yang akan diberikan pihak pemberi pinjaman.

Demikian surat ini saya buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.

                                                                                                            Bekasi, 30 Oktober 2021

                                                                                                                        Shintya Maharani

Kesimpulan Pembahasan

Surat sanggup adalah salah surat berharga yang berlaku di Indonesia yang memberikan pernyataan bahwa si penerbit surat memberikan kesanggupan untuk membayar sejumlah utang kepada pihak lainnya.

Pihak penerbit surat sanggup biasanya adalah pihak yang menerima dana pinjaman. Surat sanggup ini memiliki landasan hukum untuk menjadi jaminan antar kedua belah pihak.

Surat ini dapat digunakan oleh perorangan maupun untuk badan usaha dalam upaya memberikan perjanjian akan membayar utang. Waktu dan tempat adalah salah satu komponen penting dalam surat selain jumlah nominalnya.