Di dalam menyelesaikan sebuah permasalahan yang terjadi di sekitar kita dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya saja dengan cara musyawarah kekeluargaan hingga jalur ajudikasi.
Ajudikasi merupakan salah satu cara yang digunakan di dalam penyelesaian permasalahan yang mengikutsertakan pihak ketiga. Keputusan di dalam mengambil suatu penyelesaian ini diambil oleh pihak ketiga.
Di dalam melakukan ajudikasi terdapat 5 tahapan diantaranya yaitu pemeriksaan awal, pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan pihak dan pembacaan keputusan. Berikut ini penjelasan dari kelima tahapan di dalam melakukan ajudikasi yaitu:
- Pemeriksaan Awal
Tahap pertama yang dilakukan yaitu melakukan pemeriksaan terhadap kewenangan dari pihak komisi. Pada tahap pemeriksaan ini juga memeriksa kedudukan dari hukum sang pemohon dan batas waktu dari pengajuan. - Pembuktian
Setelah pemohonan diterima, tahapan selanjutnya yang dilakukan yaitu pembuktian. Pada tahapan ini dilakukan pemeriksaan bukti yang ada kaitannya dengan sengketa atau permasalahn yang terjadi. - Pemeriksaan Setempat
Tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan setempat yang nantinya melibatkan saksi ahli. Pemeriksaan ahli harus dilakukan secara runtut mulai dari identitas hingga pada hubungan dengan permasalahannya. Pada tahapan ini juga saksi melakukan sumpah yang bertujuan untuk mempertanggungjawabkan mengenai kesaksiannya. - Kesimpulan Pihak
Setelah semua tahap dilakukan, tahap selanjutnya yaitu memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang sedang memiliki permasalahan untuk dapat memberikan kesimpulan dari masing masing pribadinya. - Pembacaan Keputusan
Tahap terakhir yaitu membaca keputusan oleh ajudikator. Keputusan yang dibacakan ini memiliki sifat yang mutlak dan tidak harus diterima oleh kedua belah pihak.