Daftar isi
Secara struktural hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdiri dari 4 jenis, yaitu Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Masing-masing jenis hubungan tersebut tentu memiliki tujuan dan manfaatnya masing-masing.
Dalam artikel kali ini akan dibahas mengenai tugas pembantuan sebagai salah satu cara atau jenis hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana yang telat diatur dalam undang-undang.
Pengertian Tugas Pembantuan
Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 yang mengatur tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pada pada 36 ayat (1) disebutkan pengertian dari tugas pembantuan adalah:
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Secara lebih sederhana bisa dikatakan bahwa tugas pembantuan adalah penugasan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan urusan pemerintah pusat atau pemerintah dengan jenjang lebih tinggi dan disertai kewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kinerja atau pelaksanaannya kepada pemerintah atau instansi yang menugaskannya.
Tujuan Tugas Pembantuan
Tujuan dari tugas pembantuan adalah untuk mengatasi atau menanggulangi keterbatasan jangkauan dari aparatur pemerintah pusat terhadap permasalahan atau urusan di daerah.
Sehingga urusan atau permasalahan tersebut harus dilimpahkan melalui kewenangan yang diberikan kepada aparatur pemerintah daerah.
Aturan dalam Tugas Pembantuan
Beberapa aturan atau prinsip dalam pelaksanaan tugas pembantuan adalah sebagai berikut:
- Pemerintah pusat berwenang dalam menentukan perencanaan suatu urusan secara umum, memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan biaya yang diperlukan. Sementara itu untuk perencanaan yang lebih rinci, pelaksanaan dan pengawasannya diserahkan kepada pejabat atau aparatur pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah.
- Dalam menjalankan tugas pembantuan, pemerintah daerah memiliki hak untuk menetapkan kebijakan yang diperlukan untuk daerahnya. Adapun kebijakan yang dimaksud adalah hanya berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan tugas pembantuan di daerahnya
- Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu tugas pembantuan adalah berasal dari yang memberi tugas. Dokumen anggaran diserahkan oleh aparat yang menerima tugas pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersamaan dengan penyampaian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
- Penerima tugas pembantuan harus menyerahkan laporan pelaksanaan dan penggunaan anggaran kepada DPRD di saat bersamaan dengan penyampaikan laporan keuangan APBD oleh Pemda.
Pelaksanaan Tugas Pembantuan
Dalam pelaksanaan tugas pembantuan ada 6 urusan yang menjadi pengecualian. 6 urusan ini sifatnya mutlak, artinya berdasar undang-undang keenamnya hanya bisa ditetapkan dan menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
Keenam urusan tersebut adalah:
- Politik luar negeri
- Keamanan
- Pertahanan
- Yustisi
- Agama
- Moneter dan fiskal nasional
Kriteria Tugas Pembantuan
Pelaksanaan tugas pembantuan harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Bukan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (binwas)
- Bukan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
- Tidak dilaksanakan sendiri
- Adanya perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan bidang yang di tugas pembantuan
- Tersedia sarana dan prasarana yang diperlukan
- Ada perangkat daerah dan personel yang menangani tugas pembantuan
- Memperhatikan karakteristik daerah
- Tidak ada biaya pendamping dari daerah
- Lingkup penugasan tepat
Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembantuan
Adapun mekanisme pelaksanaan tugas pembantuan adalah sebagai berikut:
- Penugasan tugas pembantuan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga yang memberi penugasan setelah dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri (UU no.23 tahun 2014, Pasal 19)
- Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga tersebut disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Bappenas.
- Adapun penugasan dari daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang
- Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang menerima tugas pembantuan bisa membentuk peraturan daerah mengenai mekanisme atau tata cara pelaksanaan sesuai kriteria tugas pembantuan
- Keputusan Kepala Daerah mengenai teknik pelaksanaan tugas pembantuan adalah termasuk di dalamnya menetapkan perangkat daerah
Contoh Tugas Pembantuan
Diantara contoh tugas pembantuan adalah :
- Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan dan pemberian bantuan modal usaha kepada rakyat miskin.
- Program INPRES untuk sekolah dasar.