Daftar isi
Perkembangan politik sekarang ini, semakin memberi peluang bagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang mana semua kebijakan pemerintah yang tidak diperketat, justru menciptakan celah pada para pejabat. Kefleksibelan pemerintah dalam menetapkan kebijakannya justru disalahgunakan.
Para pejabat dan pihak berwenenang seringkali memanfaatkan celah tersebut untuk melakukan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Semua tindakan tersebut dilakukan untuk mengejar keuntungan pribadi saja. Tentu saja hal ini sangat menguntungkan bagi orang yang haus kekuasaan ataupun orang yang tidak menjalankan kewajibanya dengan amanah.
Mereka akan mudah menempati jabatan yang diinginkan tanpa melalui berbagai prosesnya. Apakah kalian sudah mengetahui pengertian detail mengenai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme?
Berikut merupakan penjelasan mengenai praktik kolusi yang telah berkembang pada dunia pemerintahan.
Pengertian Kolusi
Pengertian Secara Umum
Kata kolusi sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu dari kata collusio. Collusio sendiri bermakan persengkokolan ataupun kesepakatan yang erat kaitannya dnegan perbuatan yang tidak baik. Apabila dilihat dari bahasa Inggris, kolusi berasal dari kata collusion.
Yang juga memiliki arti yang hampir sama dengan collusio yaitu persengkokolan. Secara umum, kolusi diartikan sebagai bentuk kerja sama yang terjalin antara pejabat pemerintahan dengan pihak berwenang lainnya dengan satu tujuan yang sama. Seringkali tujuan yang ingin dicapai ini erat hubunganya dengan keuntungan individu.
Pengertian Menurut Para Ahli
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai praktik kolusi, terdapat beberapa ahli yang telah mengutarakan pendapatnya mengenai pengertian dari kolusi itu sendiri. Berikut pengertian kolusi menurut para ahli dan sumber lainnya yang terpercaya.
- Merriam-Webster’s Dictionary (1984)
Menurut Merriam-Webster’s Dictionary, kolusi adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang sifatnya ilegal. Yang mana hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menipu atau memperdaya pihak lain. - UU RI No. 28 Tahun 1999 Pasal 1
Menurut UU RI No. 28 Tahun 1999 Pasal 1, kolusi adalah suatu permufakatan atau kerja sama yang dilakukan secara rahasia dan melawan hukum antara penyelenggaraan negara dan pihak lain, masyarakat, dan atau negara. - Oxford Dictionary
Menurut Oxford Dictionary, kolusi adalah suatu persekongkolan atau kerja sama yang dilakukan dengan sifat yan rahasia dan ilegal. Kesepakatan dari kerja sama itu ditujukan untuk memperdaya orang lain. - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI, kolusi adalah kerja sama rahasia dengan maksud tidak terpuji, persekongkolan yang terjadi antara pengusaha dan pejabat pemerintah.
Faktor Penyebab Terjadinya Kolusi
Perkembangan praktik ini tidak mungkin terjadi apabila tidak ada suatu celah yang dapat dimanfaatkan. Celah celah itulah yang akhirnya menjadi faktor penyebab mengapa kolusi masih dapat tumbuh subur di negara ini. Berikut merupakan faktor penyebab kolusi di berbagai bidang.
- Kolusi Dalam Lingkup Pemerintah
Faktor yang menjadi penyebab adanya kolusi di lingkungan pemerintah ini, seringkali disebabkan oleh peran pejabatnya sendiri. Pejabat pejabat tersebut berupaya untuk memanfaatkan celah kebijakan dengan baik. Sehingga beberapa pejabat ini dapat melakukan monopoli terhadap kekuasaan dan wewenang yang ada. - Kolusi Dalam Lingkup Pendidikan
Praktik kolusi yang terjadi dalam dunia pendidikan seringkali disebabkan karena tradisi atau kebiasaan masyarakat yang kurang baik. Beberapa pihak seringkali memberikan uang kepada pihak tenaga kerja yang menggeluti bidang pendidikan. Hal itupun sudah disebut dengan sebuah kebiasaan yang turun temurun dilakukan oleh mereka. Bahkan, apabila mereka ingin memasukan anaknya ke dalam sebuah sekolah favorit, mereka dapat dengan mudah untuk menjalin koneksi dengan para guru disana. Tentunya dengan menggunakan berbagai kekuasaan dan jalinan koneksi yang dimiliki. Selain itu, pemberian gaji yang dirasa tidak sesuai dengan kinerja para pendidik juga dirasa sangat berpengaruh. - Kolusi Dalam Lingkungan Masyarakat
Kolusi yag terjadi dalam lingkup masyarakat disebabkan karena latar kehidupan dan pendidikan seseorang dalam keluarga. Apabila seseorang telah dididik untuk mendapatkan apapu yang diinginkannya dengan mudah. Tentunya sampai dia dewasa pun, dia tetap akan berpegang pada prinsip tersebut.
Ciri-ciri Kolusi
Adapun karakteristik khusus yang dimiliki oleh kolusi. Karakteristik tersebut yang nantinya membedakan praktik kolusi dengan praktik ilegal lainnya. Berikut merupakan ciri ciri yang dimiliki oleh kolusi.
- Terdapat sebuah kesepakatan atau persengkokolan ilegal yang dilakukan oleh dua belah pihak. Yang nantinya hasil kesepakatan tersebut ditujukan untuk melakukan tindakan tertentu yang sifatnya melanggark hukum.
- Kesepakatan atau perjanjian ilegal ini seringkali melibatkan peran beberapa pejabat penting ataupun orang orang yang memiliki kuasa yang luas terhadap suatu bidang.
- Praktik kolusi ini juga ditandai dengan adanya pemberian suap, berupa uang ataupun material lainnya yang berharga.
- Kolusi sangat lekat kaitannya digunakan oleh pihak pihak yang haus akan harta dan juga kekuasaan.
Contoh Pelaksanaan Kolusi
Adapun beberapa pelaksanaan dari praktik kolusi ini.
- Penyuapan untuk dapat masuk menjadi anggota di suatu lembaga tertentu.
- Melakukan suap kepada polisi agar dihindarkan dari kesalahanya melanggar aturan lalu lintas.
- Memberikan uang kepada teman, agar dia tidak membicarakan tindakan kita yang melanggar aturan ke para guru.
Dampak Pelaksanaan Praktik Kolusi
Dibalik sebuah tindakan ilegal pastinya membawa dampak yang sangat besar. Paling tidak dampak tersebut mempengaruhi kondisi lingkungannya dan lain sebagainya. Berikut merupakan dampak dari pelaksanaan praktik kolusi.
- Praktik kolusi yang seringkali dilakukan oleh orang orang berkuasa ini tentunya sangat menciptakan kesenjangan sosial. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin dan lain sebagainya.
- Timbulnya rasa ketidakadilan yang bersumber dari anggapan, kemudahan hanya ada bagi orang yang berkuasa.
- Menimbulkan adanya rasa ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap aparat dan pihak berwenang lainnya.
- Timbul rasa malas bagi sebagian masyarakat untuk melakukan proses tertentu sesuai dengan sistematis urutannya.
- Tidak adanya keselarasan dan kesesuaian yang terjadi antara fungsi, tujuan, dengan proses mekanisme yang sudah terjadi di lapangan.
- Prinsip bangsa sebagai negara yang demokrasi menjadi terganggu keberadaannya, akibat banyaknya pelanggaran yang terjadi akibat praktik kolusi ini.
- Dibatasinya hak hak seseorang untuk turut serta dalam sebuah bidang kegiatan.