Daftar isi
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional. Dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, yaitu keutuha bangsa dan wilayah nasional.
Demikian juga produk yang dihasilakn oleh lembaga negara, harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara. Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan maupun orang perorang.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
Yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
Manfaat yanag kita dapatkan dar konsep wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
Hal ini dibuktikan dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut 1982, Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh negara Internasional.
Berdasarkan dengan Ordonansi 1939 wilayah teritorial Indonesia hanya sekitar 2 juta km. Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatua wilayah.
Dengan adanya ruang lingkup yang luas, memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sumber daya tersebut terutama sumber minyak yang ditemukan di wilayah teritorial dan landas kontinen Indonesia.
Dengan adanya penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermin dalam semobiyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Perlu kiranya dikemukakan pula berbagai implikasi persoalan yang dapat timbul dari penerapan konsep wawasan nusantara. Bebas persoalan yang kemungkinan muncul dari konsep nusantara ini adalah sebagai berikut :
1. Garis batas wilayah Indonesia dengan negara lain
Persoalan garis batas wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut, dan udara. Persoalan penarikan garis batas dapat menimbulkan konflik dengan negara lain, oleh karena negara akan saling klaim mengenai pemilikan suatu wilayah.
Misalnya, Indonesia dengan Malaysia mengenai Pulau Sipandan dan Ligitan, dan kasus Ambalat. Indonesia dengan Australia mengenai pulau-pulau kecil di sekitar kepulauan roti, nusa tenggara timur.
2. Masuknya pihak luar ke dalam wilayah Indonesia
Masuknya pihak luar ke dalam wilayah yuridiksi Indonesia yang tidak terkendali dan terawasi. Misalnya, masukanya nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia, kasus perompakan di laut, keluarnya nelayan Indonesia ke wilayah negara tetangga dan melintasnya pesawat perang negara lain di wilayah udara Indonesia.
3. Adanya kerawanan di pulau terluar Indonesia
Adanya kerawanan-kerawanan di pulau-pulau terluar di Indonesia. Pulau-pualu ini potensial untuk dimanfaatkan sebagai daerah pencarian ikan secara ilegal, tempat atau ransit kejahatan lintas negara, daerah pendudukan asing, keterbatasan komunikasi dan transportasi, serta rawan kemiskinan dan ketidakadilan. Ada 12 pulau yang diidentifikasi sebagai pulau terluar di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
Sentimen kedaerahan yang suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangan berwawasan nusantara. Misalnya suatu daerah tertutup bagi pendatang, penolakan warga transmigran oleh penduduk lokal, pejabat republik daerah haruslah putra daerah yang bersangkutan, dan lain-lain.